SUKABUMIUPDATE.com – Maraknya alat peraga kampanye (APK) para kandidat bakal calon (Balon) di hampir sepanjang ruas jalan, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) ditanggapi serius Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi.
Ketua Panwaslu, M Aminudin mengatakan saat ini belum masuk ke dalam tahapan kampanye, sehingga diimbau kepada para pihak untuk mematuhinya.
BACA JUGA:Â Warga Waluran Kabupaten Sukabumi Kecam Marak Banner Partai di Pohon
Selain itu, lanjut dirinya, diimbau juga kepada petugas Satpol PP, dan pihak DPKAD untuk melakukan pengecekan.
“Alat peraga kampanye itu masih termasuk iklan. Pasangan calon saja kita belum tahu. Mempunyai izin atau belum, kalau belum, kepada pihak terkait khususnya untuk menertibkannya,†ujarnya kepada sukabumiupdate.com ketika dikonfirmasi baru-baru ini.
Karena menurutnya, dinilai telah mengganggu tata ruang. “Kita juga mengimbau kepada Satpol PP untuk membersihkan seluruh iklan yang tidak berizin,†imbuh Aminudin.
Kalau memang iklan itu sudah berizin, sambung Aminudin tak perlu diganggu. “Ya kenapa harus diganggu. Tetapi, kalau memang tidak berizin, kita sudah memberikan imbauan kepada DPKAD, kepada pemerintah daerah (Pemda), Satpol PP yang membersihkan,†ucapnya.
Aminudin menambahkan, apakah iklan itu sudah berizin dan membayar pajak, kalau tidak, agar dibersihkan tapi bukan Panwas yang membersihkan, pihak DPKAD yang mengelola pajak, kemudian Satpol PP yang membersihkan baliho iklan tersebut.
BACA JUGA:Â Pohon Dijadikan Alat Kampanye, Trantib Parungkuda Kabupaten Sukabumi Pertanyakan Aturan
“Jadi Panwas dalam hal ini bukan tidak bergerak. Kita tetap bergerak, tetapi itu belum masuk ranah kampanye, dan kita juga tidak bisa menindak hal tersebut,†terangnya.
Walaupun nantinya, kata Aminudin masuk ranah tahapan kampanye, ada baliho-baliho yang dilarang, bukan kewenangan Panwas. “Namun kita akan merekomendasikan kepada Satpol PP yang akan membersihkan,†tutupnya.
