SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Jawa Barat, mensosialisasikan mekanisme pendaftaran bakal calon (Balon) lewat jalur Independen, di Kantor KPU Jalan Otista Nomor 175, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Rabu (1/11/2017).
Komisioner KPU Divisi Teknis Pemilu, Agung Dugaswara mengatakan, sosialisasi kali ini KPU memberikan informasi mengenai jumlah dukungan untuk syarat calon perseorangan, sebaran dukungan di setiap kecamatan, dan mekanisme penyerahan dukungan yang menggunakan aplikasi sistem Informasi Pencalonan (Sipol).
BACA JUGA:Â KPU Kota Sukabumi Umumkan Anggota PPK, Ini Daftarnya
"Berkas yang diserahkan Balon itu ada yang berupa hard copy, dan soft copy. Nah yang soft copy itu nanti dimasukan ke Sipol. Dalam aplikasi itu nanti akan terlihat, jika ada data yang ganda. Ini untuk mempermudah verifikasi," kata Agung, kepada sukabumiupdate.com usai sosialisasi mekanisme penyerahan syarat dukungan calon, siang tadi.
Agung menambahkan, KPU juga memberikan waktu pendaftaran penyerahan berkas, mulai dari 22-26 November. Lalu, sambung Agung, setelah itu KPU melakukan verifikasi adminitrasi dan faktual.
“Pengumumannya nanti, dimulai dari sembilan sampai 22 November, akan dimuat di media massa. Tapi, kalau memang dari sekarang berkasnya sudah ada, bisa berkoordinasi dengan KPU,†jelasnya.
Dalam melakukan input data ke aplikasi Sipol, tambah Agung, KPU akan terus membantu dengan tim yang bakal mencalonkan lewat perseorangan. Setelah berkas dari calon independen itu masuk ke KPU, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual di lapangan.
BACA JUGA:Â Delapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2017, Resmi Mendaftar ke KPU Kota Sukabumi
"Setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, berkasnya kami serahkan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk dilakukan verifikasi faktual di lapangan. Sesuai tahapan, setiap anggota PPS wajib mendatangi satu per satu, sesuai dengan berkas yang diserahkan Balon dari jalur perseorangan," jelasnya.
Jika saat melakukan verifikasi faktual, sambungnya, petugas PPS di lapangan tidak bertemu langsung dengan yang bersangkutan, maka akan diberikan kesempatan, bagi calon perseorangan menghadirkan pendukungnya.
"Apabila masih belum ada, maka diberikan kesempatan kembali, melalui verifikasi faktual, secara online, melalui sambungan telepon, atau telekonferensi. PPS harus bertemu dengan yang memberikan dukungan untuk memastikan akurasi dukungan kepada calon perseorangan," katanya.
BACA JUGA:Â KPU Kota Sukabumi Baru Mencatat Tiga Parpol Lolos Memenuhi Syarat
Nantinya, kata Agung, jika pendukung itu menyatakan tidak mendukung, belum tentu juga datanya dicoret petugas PPS. Nanti, lanjut Agung, ada berita acara dalam bentuk formulir yang harus ditandatangani.
"Jika bersedia, berarti bentuk dukungannya dicoret. Tapi kalau tidak mau menandatangani, kami anggap mereka mendukung," tutupnya.
