Menilai Kemampuan Keuangan Investor Pasar Pelita Kewenangan Wali Kota Sukabumi

Minggu 18 Des 2016, 22:53 WIB
Menilai Kemampuan Keuangan Investor Pasar Pelita Kewenangan Wali Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.COM - Pengamat Kebijakan Publik di Sukabumi, Asep Deni menilai proses Lelang Jilid 2 Pasar Pelita, Kota Sukabumi, harus tetap pada koridor aturan. Dokumen Pelelangan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia melihat penentuan kemenangan calon investor pembangunan Pasar Pelita, mulai bergeser secara opini kepada kekuatan uang dari tiga investor. “Pegangangnya, bukan hanya uang yang dimiliki oleh Investor saja. Tapi, harus sesuai dengan dukumen pelengan itu. Jika tidak berarti sudah dilanggar,” ungkapnya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (18/12).

Terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Daerah Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita, Kota Sukabumi, Reni Rosyda mengatakan, penilaian yang sudah dikeluarkannya terhadap, ketiga calon Investor tersebut, sudah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kita bekerja sudah sesuai aturan itu. Penilaiannya pun, berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh para investor yang sudah kita cek kebenarannya. Makanya, keluarlah nilai setiap calon investor sesuai dengan dokumen pelelangan,” terangnya.

Masih kata Reni, mengenai hasil penilaian keuangan setiap calon investor beberapa waktu lalu dan menjadi tolak ukur atau tidaknya bukan kewenangannya untuk menjelaskan.

“Saya nggak bisa jawab. Karena, ini ranah dan kewenangan Wali Kota Sukabumi untuk menjawabnya. Karena, yang melakukan pengecekan keuangannya pun, langung oleh kepala daerah,” katanya.

Editor :
Berita Terkini