Ini yang Harus Dipegang Pemkot Sukabumi Soal Lelang Jilid 2 Pasar Pelita

Minggu 18 Des 2016, 11:26 WIB
Ini yang Harus Dipegang Pemkot Sukabumi Soal Lelang Jilid 2 Pasar Pelita

SUKABUMIUPDATE.COM - Pengamat Kebijakan Publik di Sukabumi, Asep Deni menilai proses Lelang Jilid 2 Pasar Pelita, Kota Sukabumi, harus tetap pada koridor aturan. Dokumen Pelelangan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Asep mengingatkan, tidak ingin proses lelang menimbulkan persoalan baru dikemudian hari, dan berujung pada mangkraknya pembangunan Pasar Pelita. “Tidak boleh bergeser sedikit pun dari aturan yang ada,” ungkapnya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (18/12).

Ia melihat penentuan kemenangan calon investor pembangunan Pasar Pelita, mulai bergeser secara opini kepada kekuatan uang dari tiga investor. Ini menimbulkan kekhawairan baru kepada para pedagang dan masyarakat di Kota Sukabumi.

“Pegangangnya, bukan hanya uang yang dimiliki oleh Investor saja. Tapi, harus sesuai dengan dukumen pelengan itu. Jika tidak berarti sudah dilanggar,” tuturnya.

Kata Asep, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengutamakan kekuatan anggaran yang menjadi tolak ukur lulus atau tidaknya calon investor baru, dan mengabaikan dokumen pelelangan, menjadi kesalahan sangat fatal.

“Jika dalam kelengkapan dokumen dan pengalaman, investor tidak lulus nilainya seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang, kemudian dia (investor-red), punya uang dan diluluskan dengan alasan itu, ini sangat membahayakan,” katanya.

Hal paling penting dan akan menjadi sorotan, kata Asep, yaitu bukan memiliki uang atau tidak. Semua calon investor, tetapi sesuai dokumen pelelangan serta pengalaman yang dipersaratkan atau tidak. Setelah itu, menurutnya, baru berbicara kekuatan keuangan calon investor.

“Nanti yang dipertanyakan itu, ketika ada masalah atau tidak, melanggar atau tidak, itu dilihat pada prosesnya. Apalagi hasil penilaian dari panitia sudah dikeluarkan,” ucapnya.

Asep berharap Pemkot Sukabumi dapat melaksanakan proses pelelangan sesuai dengan dokumen pelelangan, dalam koridor yang benar sesuai aturan yang ada. “Mudah-mudahan seperti itu, dan harus yah. Karena, tidak ada orang yang dipersalahkan ketika memakai aturan yang benar. Dalam kontek ini, dokumen pelelangan.”

Editor :
Berita Terkini