SUKABUMIUDPATE.COM - Media promosi baik spanduk, baner atau pun baliho memang menjadi permasalahan di Kota Sukabumi. Tidak adanya lokasi memadai, membuat perwajahan kota rusak akibat media promosi yang bertebaran di setiap sudut kota, baik resmi maupun liar.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Sukabumi, Selasa (6/12), mencabut 36 spanduk dan baliho. Media promosi ini melanggar aturan karena masa berlaku pemasangan sudah habis, dan liar alias tidak memiliki izin pasang dari pemerintah daerah (Pemda), atau dipasang tidak mengikuti aturan dan di lokasi terlarang.
“Semua spanduk, baligo yang mengganggu estetika kota kami tertibkan termasuk pemasangan baligo yang tidak ada izinya, dan atau izinya habis. Ini terkait Peraturan Daerah No. 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame,†jelas Kepala Seksi Penegakan Perda Pol PP Kota Sukabumi Ajat Sudrajat, Selasa.
Spanduk berizin yang dipasang sembarangan dan melanggar aturan ikut ditertibkan. Seperti melintang jalan, dan ditempat yang tidak diperbolehkan seperti bundaran kota, taman kota, Tugu Adipura, dan kawasan terlarang lainnya, seperti sekeliling Lapang Merdeka, dan alun alun. “Kecuali di lokasi panggung reklame yang dibuat oleh Dinas Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPKAD),†tambah Ajat.
Spanduk, baligo dan melintang di jalan yang ditertibkan antara lain Jalan Lettu Bakri, Benteng, Jend. Sudirman, Brawijaya, Veteran, Suryakencana, R. Syamsudin, SH., Pasundan, Cemerlang, jalur Lingkar Selatan. Operasi kali ini berhasil menyita 19 buah spanduk, bender 17 buah, melintang dijalan enam buah, kadaluarsa lima buah, dan tidak ada izin 25 lembar.