SUKABUMIUPDATE.COM - Massa buruh dari Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK SPSI) datangi Pendopo Kabupaten, di Kota Sukabumi, Selasa (6/12). Buruh menuntut janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi terkait penetapan upah minimum sektoral (UMS), yang selama tiga tahun terakhir tidak pernah terealisasi.
Dalam audensi ini, SPTSK SPSI bertemu dan menyampaikan langsung tuntutan mereka kepada Wakil Bupati Adjo Sardjono dan pejabat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi.
SPSI menilai penjelasan Pemkab bahwa belum ada kajian untuk menetapkan UMS tidak bisa diterima. "Kami menuntut 2017 upah sektoral khususnya sepatu resmi ditetapkan. Kota dan Kabupaten lain ada yang sudah menerapkan UMS sepatu. Tiga tahun kita sampaikan dengan kesabaran luar biasa,†ungkap Ketua SPTSK SPSI Kabupaten Sukabumi Moch Popon, kepada sukabumiupdate.com. Selasa.
Popon mempertanyakan, apa yang dikaji oleh Pemkab Sukabumi selama tiga tahun ini. Pemkab selalu memunculkan opini bahwa jika UMS sepatu ditetapkan akan mempengaruhi sektor lainnya.
“Kita hanya mohon agar di hargai karena selama tiga tahun perjuangan belum ada hasil dari kajian tersebut, sehingga buruh menjadi korban janji kajian Pemkab. Bahkan pemilik perusahaan pun sudah setuju tinggal minta rekomendasi atau surat keputusan dari pemerintah saja,†tambah Popon.










