SUKABUMIUPDATE.COM - Berita duka kembali menyelimuti jajaran seragam gading (pegawai negeri sipil-red) Kabupaten Sukabumi, Asep Saepul Ramdhan yang menjabat Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia di ruang Intensive Care Unit (ICU) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) R. Syamsudin, SH., atau Bunut, Sukabumi, Senin (5/12) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Asep yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Perekonomian di Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi, dirawat intensif sejak hari Rabu (30/11) pekan lalu. Asep mengalami gangguan lambung akut hingga membuatnya sempat tak sadarkan diri selama beberapa hari terakhir.
“Iya betul, beliau meninggal di Rumah Sakit Bunut. Kami, keluarga besar BPSK merasa kehilangan, semoga amal ibadah beliau diterima disisi-Nya. Beliau sosok yang profesional dan luar biasa dedikasinya untuk lembaga. Saya berani menggaransi, beliau adalah Ketua BPSK terbaik se-Indonesia. Beliau pula yang mendukung dan inisiator judicial review ke Undang Undang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi,†jelas Wakil Ketua BPSK Amirudin Rahman kepada sukabumiupdate.com, Senin (5/12).
Menurut Amirudin, jenazah almarhum saat ini sudah berada di kediamannya di Jalan Veteran, Kota Sukabumi.
Kinerja Asep yang menurut rekan-rekan lainnya terbilang cemerlang, Walaupun belakangan tercoreng tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Asep ditangkap polisi dan sebelum dilarikan ke rumah sakit, menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan Nyomplong, Kota Sukabumi.
Namun, dari sisi kinerja, Asep mendapat acungan jempol dari banyak pihak, terutama di kalangan Majelis BPSK. Banyak konsumen yang dirugikan pihak produsen, berhasil mendapat kembali hak-haknya. Di bawah kepemimpinannyalah BPSK Kabupaten Sukabumi sukses menduduki peringkat tiga nasional, dan menjadi rujukan bagi BPSK dari daerah lain di Indonesia.
"Beliau seorang yang memiliki integritas. Beliau pernah mengancam, jika ada Anggota BPSK yang menerima sogokan dari pihak tergugat, maka ia tak segan untuk mengundurkan diri, dan atau memberhentikan anggota tersebut," terang Suhaelah, salah seorang Hakim BPSK.