SUKABUMIUPDATE.COM - Perusahaan Umum (Perum) Perhutanan Indonesia (Perhutani) Wilayah Sukabumi Timur membantah tuduhan praktek pungutan liar (Pungli) kepada para petani penggarap di Desa Bojong Tipar, Kecamatan Jampang Tengah.
Ketentuan pembayaran uang gabah berdasarkan luasan lahan tersebut menurut Perhutani adalah legal berdasakan kontrak perjanjian kerjasama.
“Ada perjanjian kerja sama antara petani penggarap warga sekitar hutan dengan kami (Pehutani) melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Itu legal ada presentasi hasil panen yang harus disetorkan petani penggarap kepada negara melalui Perhutani,†jelas Wakil Administratur Perum Perhutani Wilayah Sukabumi Timur, Edih Jayawiguna kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/11).
Edih menambahkan uang hasil panen yang disetorkan kepada Perhutani tersebut akan digunakan untuk merawat hutan dan tanaman. “Nilai kontrak kerjasama itu tidak ekonomis. Perjanjian tersebut salah satu maksudnya untuk menegaskan lahan yang digunakan oleh petani penggarap itu tanah negara, jadi ada kontrak ulang setiap tiga tahun sekali, untuk menjaga kelestarian hutan,†lanjutnya.
Edih menduga ada masalah komunikasi antara petani penggarap dengan perwakilan mereka di LMDH, sehingga menuduh nilai kontrak tersebut sebagai Pungli. Seharusnya poin-poin kerjasama sama tersebut diberitahukan kepada petani penggarap.
“Jadi petani juga paham mana kewajiban dan haknya dalam perjanjian kerjsa sama tersebut,†tegas Edih
Perum perhutani Wilayah Sukabumi Timur juga mempertanyakan kewajiban petani penggarap yang dinilai sering kali tidak mematuhi kontrak. “Kalau memang gagal panen, ikuti prosedurnya. Kita juga tidak akan memaksakan. Tapi kami juga minta saat panen melimpah petani jujur melaporkan hasil tersebut sehingga kewajibannya berimbang,†pungkasnya.
“Dan kami minta petani jangan melempar isu Pungli tanpa menyebut orangnya. Jika memang ada indikasi tagihan di luar ketentuan, laporkan saja resmi kepada kami. Pasti akan kami tindak,†tambah Edi.
