SUKABUMIUPDATE.COM – Menunggu penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelarangan Praktek Renternir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi akan melakukan edukasi dan advokasi kepada masyarakat terkait bahaya praktek renternir yang sudah begitu mengurita dan merajalela.
"Draf Raperda masih perlu kajian dan masukan dari semua pihak yang berkompeten," kata Kepala Bagian (Kabag) Bina Keagamaan Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar kepada sukabumiupdate.com usai Diskusi Tematik Penangganan Renternir di Gedung 1.000 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/11).
Dalam edukasi dan advokasi pelarangan praktek renternir ke masyarakat, Pemkab akan menggandeng perbankan dan lembaga keuangan syariah seperti Baitul Mal Watamwil (BMT), lembaga ZIS tingkat desa, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, akademisi, termasuk dari kalangan media massa.
"Kami akan menggandeng semua kalangan untuk bersama-sama mengedukasi dan mengadvokasi ke masyarakat soal praktek renternir. Dengan cara ini diharapkan bisa meminimilisir praktek renternir di masyarakat," terangnya.
Ali menambahkan bentuk edukasi nanti bisa dilakukan dengan seminar, road show ke tiap desa atau kecamatan melibatkan perangkat pemerintahan yang ada.Â
