SUKABUMIUPDATE.COM - Petugas gabungan dari Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat (Dispenda) perwakilan Kota Sukabumi dan jajaran Polres Sukabumi Kota menjaring 122 unit kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), dan yang tidak dilengkapi dengan surat kendaran bermotor.
"Dari jumlah tersebut 60 unit membuat surat perjanjian bayar, bayar ditempat 49 unit dan yang tidak mempunyai kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 13 unit," kata Kepala Dispenda Jabar perwakilan Kota Sukabumi Endang Sutardi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (25/10).
Menurutnya, razia ini atas dasar data pengguna kendaraan Kota Sukabumi yang masih banyak menunggak pajak, serta sosialisasi program pembebasan biaya balik nama dan bebas denda pajak.
Kegiatan ini dilakukan selama tiga hari, untuk hari ini dilaksanakan di Jalan KH A Sanusi, Kelurahan/Kecamatan Gunung Puyuh, untuk besok dilaksanakan di depan Superindo Giant, dan lusanya di depan Pendopo Kabupaten Sukabumi, di Jalan Ahmad Yani.
Selain itu, operasi ini diharapkan meminimalisasikan pengendara yang masih menunggak pajak. Bagi yang tidak bisa membayar tunggakan PKB di tempat, akan diberi surat peringatan dan perjanjian di atas kertas dengan mencantumkan alamat, nomor telpon dan jenis kendaraan.
"Opersi terpadu ini merupakan inovasi agar masyarakat mendapat keringanan dan sadar pajak," tambah Endan.
Sementara, Kapolsek Gunungpuyuh Kompol Agus Sobandi mengatakan, mereka yang tidak mempunyai SIM dan menunggak akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku yakni UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Personil yang dilibatkan dalam razia ini berasal dari Polsek Cikole, Baros dan Warudoyong. Selain menjaring warga yang menunggak pajak, razia ini juga untuk meminimalisirkan pencurian kendaraan bermotor dan kecelakaan lalu lintas.
"Razia ini rutin kami lakukan, agar masyarakat sadar akan pentingnya melengkapi surat kendaraannya, dan mematuhi peraturan tentang berlalu lintas," katanya.