SUKABUMIUPDATE.COM - Warga Perumahan Setia Budi Permai (SBP) yang berlokasi di Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada 14 September 2016 silam, telah melakukan gugatan kepada PT Setia Budi Persada (SBP Grup) selaku pengembang, ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Gugatan tersebut mencuat, karena sampai saat ini pihak SBP Grup yang beralamat di Jalan Raya Sukaraja No. 115, Ruko Kav. Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, belum memenuhi kewajiban membangun kekurangan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos). Gugatan sendiri dilayangkan oleh Tio Suly (45), atas nama warga perumahan SBP lainnya.
Dalam surat gugatan tersebut diketahui, warga yang menghuni komplek perumahan di Blok A, B, H, dan K, kerap alami kebanjiran ketika turun hujan deras. Hal tersebut menurut Roni, akibat kondisi drainase di Komplek SBP sangat buruk, sehingga luapan air tak dapat ditanggulangi dan mengakibatkan banjir. Bahkan air kerap memasuki rumah warga perumahan SBP yang kini dihuni oleh 100 kepala keluarga (KK) itu.
Sementara itu, dalam salinan putusannya yang diterima sukabumiupdate.com, Majelis BPSK memutuskan, menerima seluruh gugatan pihak penggugat dan menolak seluruhnya keberatan pihak tergugat. Majelis juga menghukum tergugat dengan kewajiban memenuhi semua tuntutan warga terkait pemenuhan Fasos dan Fasum.
Jika dalam tenggat waktu yang ditetapkan pihak pengembang tidak melaksanakan kewajibannya, maka harus membayar ganti rugi sebesar Rp20 juta per KK di hadapan pemerintah desa dan kecamatan.
“Pengembang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban kepada konsumen seperti dalam brosur, dan sesuai kesepakatan dengan warga dalam rapat pada 20 Januari 2013, di mana SBP Grup berjanji, akan menyelesaikan pembangunan Fasos dan Fasum. Tapi sampai empat tahun kemudian, tidak juga dilaksanakan,†ungkap Roni, suami dari Tio Suly, yang juga menjabat Ketua RT 06/02, Desa Bangbayang, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (25/10).
Menurut Roni, pada persidangan pertama yang digelar 16 September 2016 diskors, sudah terjadi kesepakatan dengan kuasa pihak tergugat yang diwakili oleh Jullianto. Selaku kuasa pihak perusahaan, ketika itu Jullianto berjanji akan menampung semua tuntutan warga perumahan.
“Karena pada dasarnya fasilitas yang dijanjikan tersebut memang belum terpenuhi semuanya, namun nantinya akan selesaikan,†ungkap Jullianto ketika itu.
Namun ditambahkan Roni, pada tiga kali sidang lanjutan berikutnya, SBP Grup tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pembangunan Fasos dan Fasum. Sementara permintaan rapat ulangan dari warga SBP dengan pihak pengembang di luar sidang pun, selalu dibatalkan oleh pihak SBP Grup.
Sedangkan beberapa Fasos dan Fasum yang sudah dibangun akhirnya kembali rusak. Seperti untuk pagar di bagian belakang komplek yang sudah rubuh, padahal Fasos dan Fasum lainnya belum selesai dibangun. Fasilitas yang dimaksud di antaranya, infrastruktur jalan yang tidak layak, penerangan jalan dalam komplek, rumah peribadatan, dan tempat pemakaman umum.
Baca juga: https://sukabumiupdate.com/berita-warga-setiabudi-permai-cicurug-gugat-pengembang-ke-bpsk.html