SUKABUMIUPDATE.COM - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Sukabumi mencatat 201 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha, belum menyerahkan laporan mengenai pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Seharusnya dokumen tersebut disampaikan kepada KLH secara berkala, yakni setiap enam bulan sekali.
Dokumen lingkungan hidup tersebut meliputi laporan mengenai upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL. Pelaksana Tugas Kepala KLH Kota Sukabumi Adil Budiman menerangkan jumlah keseluruhan perusahaan yang wajib menyampaikan dokumen laporan lingkungan hidup sebanyak 211 lembaga, seperti restoran, hotel atau tempat penginapan hingga rumah sakit.
Hingga akhir September 2016 lalu, hanya 10 perusahaan yang telah memenuhinya. Jika sampai batas tertentu ratusan perusahaan itu tidak menyerahkan dokumen laporan lingkungan hidup, tegas Adil, maka kelembagaannya akan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga tindakan tegas berupa penutupan perusahaan dengan mencabut izin usahanya.
 “Karena masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, maka untuk saat ini KLH akan terlebih dahulu focus melakukan pembinaan. Sebab ini adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jadi, sudah seharusnya setiap perusahaan menjalankannya,†beber Adil, Kamis (6/10).
Sejauh ini KLH belum menemukan adanya pencemaran lingkungan oleh limbah berbahaya dari hasil beroperasinya perusahaan. Meski demikian Adil tetap berharap agar di priode mendatang, seluruh perusahaan tidak bertindak nakal terkait penyampaian dokumen laporan lingkungan hidup.
