Apa Alasan Negara-negara di Pasifik Menolak Palestina sebagai Anggota Penuh PBB?

Senin 20 Mei 2024, 15:20 WIB

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB mengeluarkan resolusi untuk memberikan “hak dan keistimewaan” baru kepada Palestina melalui pemungutan suara pada Jumat, 10 Mei 2024. Pemungutan suara itu juga mendorong Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali pengakuan terhadap Palestina sebagai anggota PBB ke-194.

Sidang tersebut bermula dari veto salah satu negara anggota tetap DK PBB, Amerika Serikat, atas permohonan keanggotaan penuh Palestina pada 18 April 2024. Palestina telah menjadi negara pengamat PBB sejak 2012. Pemberian hak-hak istimewa tersebut menegaskan peningkatan dukungan masyarakat dunia bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, dan realisasi solusi dua-negara.

Dalam menanggapi seruan bersama dari negara-negara Arab, OKI, dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB telah mengambil langkah menuju kemajuan perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional. Resolusi disahkan setelah 143 negara anggota PBB menyatakan mendukung. Sembilan negara menentang dan 25 lainnya abstain.

Sembilan negara yang menolak Palestina adalah Argentina, Republik Ceko, Hongaria, Israel, Mikronesia, Amerika Serikat, Papua Nugini, Nauru, dan Palau.

Berikut alasan negara-negara di Pasifik tersebut menolak status anggota penuh Palestina.

Video