Buruh Kabupaten Sukabumi Kepung Rapat Dewan Pengupahan, Tuntut UMK 2026 Jadi Rp 3,9 Juta
“Cepat tuntaskan rapat dewan pengupahan UMK 2026 dan tetapkan upah sesuai usulan kami,” ucap orator aksi dari mobil komando.
“Cepat tuntaskan rapat dewan pengupahan UMK 2026 dan tetapkan upah sesuai usulan kami,” ucap orator aksi dari mobil komando.
Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon, mengatakan pemerintah dinilai mengulur waktu dalam menerbitkan regulasi pengupahan.
pemberlakuan kembali UMSK akan memberikan rasa keadilan yang lebih proporsional, karena besaran upah ditentukan berdasarkan kemampuan perusahaan di masing-masing sektor industri.