3 Tersangka Korupsi di Perumda ATE Sukabumi Digiring ke Rutan Kebonwaru
Tiga mantan pejabat tinggi Perumda ATE Kabupaten Sukabumi itu bakal ditahan 20 hari di Rutan Kebonwaru.
Tiga mantan pejabat tinggi Perumda ATE Kabupaten Sukabumi itu bakal ditahan 20 hari di Rutan Kebonwaru.
Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan tiga mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (PD ATE) Sukabumi berbuntut panjang.
Perumda ATE menjalankan roda perusahaan dengan laporan keuangan yang menurun.