SUKABUMIUPDATE.com – Polisi mengungkap motif perkelahian maut yang menewaskan dua anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Mutiara. Tragedi berdarah di perairan Samudera Hindia yang masuk wilayah hukum Polres Sukabumi tersebut diduga dipicu oleh perselisihan terkait pembagian dan perolehan hasil pancingan ikan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan peristiwa yang melibatkan tiga ABK itu terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, kedua korban dan terduga pelaku terlibat keributan dengan posisi dua lawan satu di atas kapal.
"Motif pelaku terkait perbuatannya adalah adanya perselisihan seputar tangkapan ikan hasil pancingan dari masing-masing pihak," ujar Dudi kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (16/10/2026).
Dudi membeberkan, perselisihan tersebut tidak dipicu oleh dendam lama sebelum kapal berlayar. Pasalnya para awak kapal baru saling mengenal setelah sama-sama bekerja di atas KM Cahaya Mutiara yang bertolak dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, sejak Juni 2026.
"Ini dari keterangan yang kita kumpulkan bahwa perselisihan itu terjadi setelah berlayar. Setelah berlayar karena pada dasarnya sebelumnya masing-masing pelaku tidak saling mengenal. Jadi mereka kenalnya pas di kapal mungkin sehingga berkumpul dalam kapal tersebut jadi kenal," jelasnya.
Baca Juga: Dijerat Dalam Mobil, Jasad Pemuda Makassar Dibawa Keliling Sukabumi Sebelum Dibuang di Tol Bocimi
Dalam insiden tersebut, seorang ABK berinisial P (28), asal Kabupaten Karawang, diduga melayangkan tusukan fatal ke tubuh dua rekannya hingga tewas di tempat.
Kedua korban meninggal dunia teridentifikasi bernama Faisal (37) asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, serta Ferry Irawan Siregar asal Tanjung Balai, Sumatera Utara. Masing-masing korban menderita luka tusuk parah pada bagian vital.
Jasad Disimpan 14 Hari di Cold Storage Kapal
Kasus ini kemudian baru dapat ditangani Satreskrim Polres Sukabumi usai kapal cakalang tersebut bersandar di perairan Teluk Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (15/10/2026). Petugas yang bergerak cepat langsung mengamankan terduga pelaku P beserta sejumlah barang bukti.
Fakta memilukan terungkap bahwa jasad kedua korban terpaksa disimpan di dalam palka pendingin (cold storage) kapal selama kurang lebih 14 hari pelayaran menuju daratan guna mencegah pembusukan.
"Jadi memang betul kejadian tanggal 30 September 2026, kurang lebih 14 hari sampai dengan adanya informasi kepada kami, itu dari jasad korban sendiri disimpan di memang tempat yang bisa menjaga keutuhan jasad di dalam kapal," ungkap Dudi.
Baca Juga: Ditengah Sorotan Asap Pembakaran, Pekerja Batu Kapur di Jampangtengah Sukabumi Meninggal Dunia
Dalam pengungkapan perkara, Satreskrim Polres Sukabumi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu golok pendek bergagang besi yang diduga digunakan dalam kejadian, satu golok bergagang kayu, serta satu rantai besi yang disebut sempat digunakan salah satu korban saat keributan.
"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang berupa jaket biru, kaus lengan pendek, celana pendek abu-abu, celana dalam hitam bertuliskan BOS, dan celana dalam abu-abu," tambah Dudi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku P dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait penganiayaan berat dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.















