Kasus 13 Mobil APV PT RMK Sukabumi Naik Penyidikan, Enam Ambulans Disita Polda Jabar

Sukabumiupdate.com
Sabtu 10 Okt 2026, 12:35 WIB
Kasus 13 Mobil APV PT RMK Sukabumi Naik Penyidikan, Enam Ambulans Disita Polda Jabar

6 unit mobil Suzuki APV yang dimodifikasi jadi ambulans telah disita di Ditreskrimum Polda Jabar dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan PT Restu Mahkota Karya (RMK), dealer Suzuki di Cibadak, (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan 13 unit mobil Suzuki APV milik PT Restu Mahkota Karya (RMK), dealer resmi Suzuki di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, telah memasuki tahap penyidikan di Polda Jawa Barat. Penyidik kini mendalami keterangan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengusut perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

“Jadi begini, proses hukumnya telah berjalan dan naik sidik oleh Krimsus Polda,” kata Hendra kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (10/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih memperkuat keterangan para saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saat ini memperkuat saksi-saksi dan barang bukti sehingga ada beberapa BB yang diamankan oleh Polda,” ujarnya.

Baca Juga: Wabup Sukabumi Dampingi Wamen BKKBN Tinjau Kolaborasi Penanganan Stunting di Kadudampit

Sementara itu, kuasa hukum PT RMK, Alice Yuniati Elia, mengatakan penyidik telah menyita enam dari total 13 unit Suzuki APV yang dimodifikasi menjadi ambulans. Keenam kendaraan tersebut kini diamankan di Polda Jabar.

“Perkara PT RMK versus terlapor J sudah sampai di tahap penyitaan barang bukti berupa mobil Suzuki APV yang sudah diubah menjadi ambulans oleh terlapor. Sudah disita dan diamankan di Ditreskrimum Polda Jabar, baru sebanyak enam mobil ambulans dari total 13 mobil,” ujar Alice.

Menurut Alice, tujuh unit mobil lainnya masih dalam proses pencarian oleh penyidik Unit 5 Subdit 1 Polda Jabar. Pihak PT RMK juga dijadwalkan kembali memenuhi panggilan penyidik pada 15 Oktober 2026 untuk memberikan keterangan tambahan.

“7 lagi masih proses pencarian oleh Polda Jabar Unit 5 Subdit 1. Tanggal 15 mendatang pihak RMK diminta hadir kembali ke Polda Jabar dalam rangka dimintai keterangan tambahan oleh pihak Polda Jabar,” katanya.

Alice menyebut, enam ambulans yang telah diamankan berasal dari sejumlah daerah, yakni Indramayu, Garut, Banyuwangi, Kendal, dan Jepara.

Adapun tujuh kendaraan lainnya, menurut dia, diduga berada di wilayah Jakarta dan Tangerang. Alice mengungkapkan, pihaknya menemukan ketidaksesuaian pada nama yayasan dan alamat yang berkaitan dengan kendaraan-kendaraan tersebut.

“Yang tujuh lagi ada di wilayah Jakarta, Tangerang, namun nama yayasan dan alamat ternyata tidak sesuai,” kata Alice.

Baca Juga: Geger! Wanita Muda Ditemukan Meninggal Tergantung di Rumahnya di Tegalbuleud Sukabumi

Ia berharap, ketidaksesuaian tersebut tidak berkaitan dengan keberadaan yayasan fiktif. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut.

“Semoga bukan yayasan fiktif. Kalau sampai yang di Jakarta Tangerang ini ternyata yayasan fiktif berarti parah banget,” ujarnya.

Alice juga menyampaikan bahwa pihak perbankan yang menyalurkan kendaraan tersebut, yakni BRI dan Mandiri, telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda Jabar.

“Sudah diperiksa tambahan oleh pihak Polda Jabar BRI dan Mandiri yang menyalurkan mobil-mobil tersebut,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan PT RMK terhadap Juhana ke Polda Jabar pada 6 Mei 2026. Pihak dealer sebelumnya mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2,89 miliar terkait 13 unit Suzuki APV yang disebut dipesan, dimodifikasi menjadi ambulans, kemudian disalurkan kepada sejumlah yayasan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan pembayaran kendaraan-kendaraan yang dipermasalahkan oleh pihak PT RMK. Meski demikian, dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Kesal Tak Kunjung Diperbaiki, Emak-emak di Sukabumi Tambal Sendiri Jalan Lio Santa yang Rusak Parah

Di sisi lain, kuasa hukum Juhana dari Mandat Law Firm, Muhammad Munjin Sulaeman, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan penyidik.

Pihak Juhana juga meminta agar perkara tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan pidana, tetapi turut mempertimbangkan hubungan kontraktual dan rangkaian transaksi antara Juhana dan PT RMK.

“Klien kami menghormati proses penegakan hukum dan siap memberikan keterangan, dokumen, maupun bukti-bukti yang diperlukan kepada penyidik. Namun demikian, kami memandang perlu memberikan penjelasan agar perkara ini tidak dipahami semata-mata sebagai sebuah perkara pidana, tanpa terlebih dahulu melihat secara utuh hubungan hukum dan rangkaian transaksi yang melatarbelakanginya,” kata Munjin dalam keterangan sebelumnya.

Berita Terkait
Berita Terkini