Tiga Bulan Ngontrak di Sukaraja Sukabumi, Dukun Pengganda Uang Ini Banyak Terima Tamu

Jumat 07 Juli 2023, 11:58 WIB
UH (52 tahun) saat ditahan di Mapolsek Sukaraja. Dia diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

UH (52 tahun) saat ditahan di Mapolsek Sukaraja. Dia diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah fakta baru muncul dalam kasus dugaan penipuan modus penggandaan uang di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Tetangga menyebut tersangka berinisial UH (52 tahun) yang berasal dari Megamendung, Kabupaten Bogor, sering menerima tamu dari luar kota.

Tamu-tamu itu diterima UH di rumah kontrakannya di Kampung Legoknyenang RT 05/09 Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja. Keterangan ini disampaikan Jajat (48 tahun), warga sekitar yang tinggal tidak jauh dari kontrakan UH. Berdasarkan informasi yang dihimpun, UH baru tiga bulan tinggal di kontrakan tersebut.

"Informasi sih katanya praktik penggandaan uang. Terkait korban, kalau ke warga (sekitar kontrakan) tidak ada. Banyak yang datang (tamu ke kontrakan UH), ada dari Garut, Tasikmalaya, Bandung, Tangerang, Sukabumi, Cianjur, dan Bogor," kata Jajat kepada sukabumiupdate.com pada Kamis, 6 Juli 2023.

Meski begitu, belum ada kesimpulan pasti apakah tamu-tamu itu berkaitan dengan praktik dugaan penggandaan uang yang dilakukan UH atau tidak.

Ketua RT setempat, Dadang, mengaku beberapa waktu lalu pernah mendatangi UH untuk meminta surat-surat identitas kependudukan. Namun hingga saat ini UH tak pernah memberikan dokumen tersebut. Dadang juga menyebut UH nyaris tidak pernah bersosialisasi atau bergaul dengan tetangganya.

Baca Juga: Janjikan Miliaran Rupiah dalam Kardus, Dukun Pengganda Uang Diringkus di Sukabumi

"Selama tiga bulan tidak ada kegiatan (bersosialisasi). Contohnya dimintai surat keterangan juga tidak pernah memberi. Kalau RT tidak punya kewenangan untuk mengusir, hanya sesuai tugas dan tupoksinya bahwa jika ada yang datang (warga baru) itu harus laporan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, UH ditangkap di kontrakannya pada Senin, 3 Juli 2023. Dia diduga menjadi dukun pengganda uang dan menjanjikan korbannya mendapatkan uang hingga miliaran rupiah. Adapun ditangkapnya UH berawal dari laporan korbannya yakni AB (72 tahun), warga Ciparay, Kabupaten Bandung.

AB melaporkan UH ke Polsek Sukaraja pada Minggu, 2 Juli 2023, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang. Laporan ini ditindaklanjuti polisi dengan menangkap UH di kontrakannya pada Senin pagi. Dari penangkapan tersebut kemudian terbongkar bagaimana modus UH menggelapkan uang milik AB.

Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi mengatakan dalam menjalankan aksinya, UH mengajak korban untuk mengambil uang amanah atau uang gaib yang digandakan. UH mengiming-iming korban bahwa dia akan mendapat bagian sebesar Rp 3 miliar apabila uang tersebut berhasil diambil atau digandakan.

UH selanjutnya meminta korban menyiapkan uang untuk membeli berbagai perlengkapan ritual penggandaan uang. Cara-cara klenik pun dilakukan UH dalam menjalankan aksinya, lengkap menggunakan barang-barang seperti minyak wewangian dan dupa merek Gunung Kawi supaya korbannya percaya. Korban yang terbuai akhirnya memberikan uang sebesar Rp 40 juta secara mencicil kepada UH.

UH menjanjikan uang gaib itu akan cair pada 2 Juli 2023 pukul 13.00 WIB. Uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah dibungkus dengan plastik hitam yang disimpan di dalam kamar kontrakannya. Namun apa yang dijanjikan UH tak menjadi kenyataan sehingga korban melaporkan kasus ini kepada polisi.

Kini UH masih ditahan di Mapolsek Sukaraja untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan status sebagai tersangka. "Pelaku sekarang statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Sukaraja. Perkaranya masih dalam tahap proses penyidikan. Kami dalami kemungkinan ada korban lainnya," kata Kompol Dedi.

UH terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life27 April 2024, 21:00 WIB

Mau Tahu Rahasianya? 6 Langkah Menjadi Orang yang Berkelas dan Elegan

Menjadi orang berkelas di mata orang lain bukanlah tentang kemewahan atau kekayaan, tetapi lebih kepada cara Anda bersikap, berperilaku, dan membawa diri.
Ilustrasi - Menjadi orang berkelas di mata orang lain bukanlah tentang kemewahan atau kekayaan, tetapi lebih kepada cara Anda bersikap, berperilaku, dan membawa diri. (Sumber : Pexels/ Andrea Piacquadio).
Life27 April 2024, 20:42 WIB

Tanggapi dengan Serius, 7 Cara Ini Bisa Dilakukan saat Anak Tidak Mau Pergi Sekolah

Apakah anak prasekolah Anda kesulitan meninggalkan Anda? Bagaimana dengan anak Anda yang berusia 5 tahun? Apakah mereka tidak mau sekolah? Inilah yang harus dilakukan.
Ilustrasi anak ke sekolah. | Foto: Pexels.com/@RDNEStockproject
Life27 April 2024, 20:33 WIB

Dapat Memupuk Keterampilan Kognitif, Ini 6 Aktivitas yang Sangat Baik untuk Anak

Membesarkan anak yang baik hati, bersemangat, dan mandiri mungkin lebih mudah dari yang Anda kira. Berikut beberapa aktivitas yang sering diabaikan yang memupuk keterampilan kognitif, sosial, dan emosional.
Ilustrasi aktivitas anak. | Foto: Freepik/jcomp
Life27 April 2024, 20:00 WIB

7 Penyakit Hati yang Haram Dipelihara agar Selamat Dunia Akhirat, Apa Kamu Memilikinya?

Orang yang memiliki penyakit hati menandakan hatinya belum bersih dan masih kotor dengan persoalan-persoalan keduniawian yang bersifat semua semata.
Ilustrasi. Orang yang memiliki penyakit hati menandakan hatinya belum bersih dan masih kotor dengan persoalan-persoalan keduniawian yang bersifat semua semata. (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi27 April 2024, 19:52 WIB

Polres Sukabumi Kota Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Polres Sukabumi Kota mengajak kepada warga Kota Sukabumi untuk ikut nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan.
Ilustrasi - Polres Sukabumi Kota mengajak kepada warga Kota Sukabumi untuk ikut nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan. (Sumber : X/@@kabarmojokerto_).
Sukabumi27 April 2024, 19:36 WIB

Mayat Wanita Setengah Telanjang di Sungai Cicatih Sukabumi, Rambutnya Pendek

Jenazah berusia remaja ini ditemukan dalam kondisi tersangkut pada tumpukan kayu.
Mayat wanita setengah telanjang yang ditemukan di Sungai Cicatih, Kampung Jamu Diva RT 05/03 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Warganet Instagram
Life27 April 2024, 19:00 WIB

Bisa Sebabkan Kematian! 6 Bahaya Kesepian yang Jarang Disadari Banyak Orang

Orang yang selalu merasa kesepian tidak baik bagi kesehatan. Sebab di dalamnya tersimpan bahaya yang mengancam kondisi fisik seseorang.
Ilustrasi - Orang yang selalu merasa kesepian tidak baik bagi kesehatan. Sebab di dalamnya tersimpan bahaya yang mengancam kondisi fisik seseorang. (Sumber : Pixabay/Andrea Piacquadio).
Sukabumi27 April 2024, 18:55 WIB

Terlindas Mobil, Kronologi Pemotor Tewas Kecelakaan di Cibadak Sukabumi

H meninggal dunia karena mengalami luka sobek dan luka lecet.
Tangkapan layar video saat H (35 tahun) dievakuasi warga. H meninggal dunia setelah kecelakaan di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa
Life27 April 2024, 18:00 WIB

Doa yang Diajarkan Rasulullah SAW Ketika Susah Tidur atau Insomnia

Rasulullah SAW pernah mengajarkan doa ketika susah untuk tidur.
Ilustrasi - Rasulullah SAW pernah mengajarkan doa ketika susah untuk tidur. (Sumber : pexels.com/RDNE Stock project)
Life27 April 2024, 17:30 WIB

Perhatikan Bahasa Tubuhnya! 6 Cara Mengetahui Gerak-Gerik Orang Berbohong saat Berbicara

Orang yang sedang berbohong akan nampak dari gerak-gerik tubuhnya dan isyarat tertentu sebagai bukti sedang menutupi fakta dari lawan bicaranya.
Ilustrasi - Orang yang sedang berbohong akan nampak dari gerak-gerik tubuhnya dan isyarat tertentu sebagai bukti sedang menutupi fakta dari lawan bicaranya. (Sumber : Pexels/Alena Darmel).