Kampanye di Gedung Pendidikan, Caleg DPR RI Bakal Dipanggil Bawaslu Kota Sukabumi

Selasa 16 Januari 2024, 09:02 WIB
Yasti Yustisia Asih, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi periode 2023-2028 | Foto : Ist

Yasti Yustisia Asih, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi periode 2023-2028 | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi).

Hal itu menyusul adanya temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di salah satu Kecamatan yang ada di Kota Sukabumi terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye pada 28 Desember 2023 lalu di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta.

Adapun bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukannya yaitu menggunakan gedung pendidikan untuk melakukan kegiatan kampanye dan membagikan bahan kampanye kepada para mahasiswa, guru dan masyarakat sekitar sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran kampanye.

“Iya ada, Bawaslu sekarang sedang melakukan (penanganan dugaan pelanggaran) sesuai dengan prosedur perbawaslu tentunya. Sedang dalam proses klarifikasi. Iya calon legislatif DPR RI,” ujar Yasti kepada sukabumiupdate.com saat ditemui di kantornya pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Soal Nasib Guru dan Tenaga Pendidikan

Lebih lanjut, berdasarkan hasil laporan hasil pengawasan (LHP) terkait dugaan pelanggaran tersebut telah teregister pada 8 Januari 2024 kemarin.

Masih kata Yasti, caleg tersebut diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Pemilu, MK RI no 65 pengujian UU dan PKPU 20/2023 pasal 72A. 

“Dugaannya berkampanye di fasilitas pendidikan. Aturan yang memperbolehkan di fasilitas pendidikan itu merupakan perguruan tinggi meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan atau akademika komunitas. Sedangkan temuan dari pengawas pemilu di salah satu kecamatan di Kota Sukabumi itu di SMP swasta,” kata dia.

Dia juga mengungkapkan proses register itu dilakukan berdasarkan temuannya yang merujuk adanya pembagian bahan kampanye serta ajakan untuk memilih salah satu calon.

“Buktinya itu ada alat bukti dan barang bukti, barang buktinya ada bahan kampanye terus ada foto-foto, ada video juga. Kenapa kami lakukan register? Karena di dalam laporan hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang di dalamnya terdapat pembagian bahan kampanye dan ada unsur ajakan," ungkapnya.

Baca Juga: Tiba-tiba Maruarar Sirait Mundur dari PDIP, Ada Apa?

Adas dasar hal tersebut, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi untuk dimintai klasifikasinya merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2022.

“Ada dugaan temuan pelanggaran maka kami lakukan registrasi, dari situ pembahasan langsung 1x24 jam, selanjutnya kami memiliki kewenangan untuk memanggil para saksi-saksi dan juga penemu, karena ini adalah temuan dilakukan klarifikasi terhadap saksi ahli dan terlapor,” kata dia.

Kendati demikian, terhadap terlapor pihaknya belum melakukan klarifikasi mengingat masih ada saksi yang belum dimintai keterangannya.

“(Terlapor) belum kami klarifikasi karena kami masih mengklarifikasi penemunya dulu dan beberapa saksi, terus juga akan klarifikasi saksi ahli, setelah itu baru kami klarifikasi terhadap terlapor. Saksi ahli Rabu (17/1), mungkin setelah itu karena kita juga ada masa yang berjalan 14 hari kerja dari setelah register di mulai,” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 September 2024, 22:35 WIB

Pengakuan Korban Penembakan Oknum Pengacara di Sukabumi: Curhat Lalu Todongkan Senpi

Detik-detik sebelum terjadinya peristiwa penembakan pemilik warung kopi (warkop) di Jalan Sriwidari No 27, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Pelaku disebut sempat curhat butuh uang untuk berobat sang anak.
MAF (35 tahun) korban penembakan oknum pengacara saat diwawancarai di warkopnya, Rabu (18/9/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi Memilih18 September 2024, 21:34 WIB

Abah Ucok Kirim Kode Keras ke Calon Bupati, Singgung Tata Ruang Ibukota Kab. Sukabumi

Mantan Wakil Bupati Sukabumi, Ucok Haris Maulana Yusup mengungkapkan keluh kesahnya terhadap sejumlah persoalan yang ada di Kabupaten Sukabumi yang menurutnya banyak yang belum terselesaikan
Politisi senior Sukabumi, H. Ucok Haris Maulana Yusup | Foto : Istimewa
Sukabumi18 September 2024, 20:55 WIB

Empat Warga Terjangkit DBD, Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi Lakukan Fogging

Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi menerima laporan bahwa ada empat warga terjangkit DBD di Kampung Pamatutan.
Puskesmas Bojonggenteng Sukabumi melakukan fogging di Kampung Pamatutan usai menerima laporan adanya 4 warga yang terjangkit DBD. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi18 September 2024, 20:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Lakukan Pemeliharaan Rutin di Ruas Jalan Cicurug-Cidahu

Dinas PU Kabupaten Sukabumi melakukan pemeliharaan rutin pada ruas jalan Cicurug-Cidahu di Desa Tangkil.
Petugas UPTD Dinas PU Kabupaten Sukabumi melakukan pemeliharaan rutin di ruas Jalan Cicurug-Cidahu. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel18 September 2024, 20:00 WIB

Situ Bagendit, Wisata Eksotis di Garut yang Berselimut Kisah Legenda

Situ Bagendit tidak hanya menawarkan keindahan alam yang menawan, tetapi juga beragam aktivitas seru yang bisa kamu coba.
Situ Bagendit tidak hanya menawarkan keindahan alam yang menawan, tetapi juga beragam aktivitas seru yang bisa kamu coba. (Sumber : disparbud.garutkab.go.id).
Sukabumi18 September 2024, 19:55 WIB

Kronologi Penembakan Pemilik Warkop di Sukabumi, Korban Alami Luka Tembak di Punggung

Polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan yang dilakukan oleh oknum pengacara kepada pemilik warkop di Sukabumi.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pemilik warkop ditembak oknum pengacara, Selasa (17/9/2024) malam. (Sumber : Istimewa)
Nasional18 September 2024, 19:25 WIB

Hadiri IIGCE 2024, Wabup Sukabumi Sebut Pemanfaatan Geotermal Harus Green Energy

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menghadiri acara IIGCE ke-10 tahun 2024 yang dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri saat menghadiri acara IIGCE ke-10 tahun 2024 yang dibuka langsung oleh Presiden Jokowi di JCC Jakarta. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Nasional18 September 2024, 19:13 WIB

Ada Kang Heri Hermansyah Asal Sukabumi, Menuju Babak Menegangkan Pemilihan Rektor UI

iga calon yang melaju ke tahap selanjutnya adalah Prof. Ari Fahrial Syam, Fakultas Kedokteran UI); Prof. Heri Hermansyah (Fakultas Teknik UI); dan Teguh Dartanto (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI)
Tiga calon rektor Universitas Indonesia menuju babak debat publik| Foto : Istimewa
Life18 September 2024, 19:00 WIB

Kisah Inspiratif Ganesh Baraiya, Dokter Terpendek di Dunia dari India

Dr. Ganesh Baraiya, yang tingginya 3 kaki 4 inci, dikenal sebagai dokter terpendek di dunia, tetapi perjalanannya untuk mencapai prestasi ini penuh dengan tantangan.
Ilustrasi - Kisah kegigihannya dan menentang ekspektasi menjadikan Ganesh Baraiya inspirasi bagi banyak orang. (Sumber : Instagram/@ganeshbaraiya01).
Sukabumi18 September 2024, 18:23 WIB

Pemilik Warkop di Sukabumi Ditembak Oknum Pengacara, Polisi Kejar Pelaku

Berikut kronologi peristiwa penembakan pemilik warkop oleh oknum pengacara di Sukabumi.
Ilustrasi. Seorang pemilik warkop di Kota Sukabumi ditembak oknum pengacara. | Foto : Pixabay