21 Kades Petahana Terpilih di Sukabumi, Jokowi Soal Masa Jabatan Kepala Desa

Selasa 26 September 2023, 14:00 WIB
Presiden Jokowi. | Ada 21 Kades Petahana Terpilih di Sukabumi, Soal Berapa Tahun Masa Jabatan Kepala Desa Sempat Disebut oleh Jokowi Saat Aksi Demonstrasi Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun | Foto: Istimewa

Presiden Jokowi. | Ada 21 Kades Petahana Terpilih di Sukabumi, Soal Berapa Tahun Masa Jabatan Kepala Desa Sempat Disebut oleh Jokowi Saat Aksi Demonstrasi Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Hasil Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II tahun 2023 masih menarik perhatian masyarakat. Apalagi ketika diketahui ada 21 Kades Petahana yang terpilih di Pilkades Sukabumi 2023.

Data tersebut merujuk pada Laporan Rekapitulasi Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi. Tercatat, dari 71 kepala desa terpilih, 21 diantaranya merupakan Kades Petahana.

Kades Petahana adalah mereka yang sedang menjabat dan akan memimpin kembali desa tersebut di periode berikutnya. Artinya, sebanyak 21 Petahana (incumbent) akan menjabat di 21 Desa di Kabupaten Sukabumi untuk periode berikutnya.

Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Anak Laki-laki yang Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua

Lantas, berapa tahun masa jabatan kepala desa? Simak informasinya berikut ini!

Masa Jabatan Kepala Desa

Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Melansir setkab.go.id, hal itu bahkan ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang menjadi konteks demonstrasi para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/01/2023) lalu.

Presiden Jokowi kemudian menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan kades kepada DPR RI.

“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” kata Presiden Jokowi, dikutip via setkab.go.id, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: 21 Kades Incumbent Terpilih di Pilkades Sukabumi 2023, Apa Itu Petahana?

Dikutip terpisah yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Eliadi Hulu, warga Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara pernah mengajukan Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 15/PUU-XXI/2023 terkait masa jabatan kepala desa.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Pasal 39 ayat (1) UU Desa menyatakan, “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”

Pasal 39 ayat (2) UU Desa menyatakan, “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”

Eliadi Hulu (Pemohon) dalam persidangan yang digelar secara luring mengatakan, dengan berlakunya Pasal 39 ayat (1) UU Desa yang memberikan hak kepada kepala desa menjabat selama 6 tahun dalam satu periode, telah menyebabkan kerugian konstitusional bagi pemohon.

Seperti diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023, sejumlah kepala desa dari seluruh indonesia melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun diubah menjadi sembilan tahun.

Baca Juga: 9 Ciri-Ciri Orang Tidak Bahagia Karena Kesepian Hidup Sendiri

Hingga artikel ini ditayangkan, keputusan masa jabatan kepala desa di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), yakni 6 tahun dan maksimal 3 periode. Sementara masa jabatan kades 9 tahun masih berstatus usulan perubahan UU Desa dan belum disahkan secara resmi.

Berikut Daftar 21 Desa di Kabupaten Sukabumi yang bakal dipimpin oleh Kades Petahana sesuai Hasil Pilkades Serentak Sukabumi siklus II gelombang II 2023.

Daftar Kades Petahana Terpilih di Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi 2023

  1. Kades Petahana terpilih di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok : Iwan Suwandri
  2. Kades Petahana terpilih di Desa Nangkakoneng, Kecamatan Cisolok : Acep Supendi 
  3. Kades Petahana terpilih di Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah : Lalan Jaelani
  4. Kades Petahana terpilih di Desa Sirnajaya, Kecamatan Warungkiara : Dirman Sudirman
  5. Kades Petahana terpilih di Desa Nagrakselatan, Kecamatan Nagrak : Sutiawan
  6. Kades Petahana terpilih di Desa Pondoksotengah, Kecamatan Cidahu : H. Agun Gunawan
  7. Kades Petahana terpilih di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu : Ijang Sehabudin
  8. Kades Petahana terpilih di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kabandungan : Soleh Komarudin
  9. Kades Petahana terpilih di Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas : Adi Rizwan
  10. Kades Petahana terpilih di Desa Sukaluyu, Kecamatan Kalibunder : Muhibin
  11. Kades Petahana terpilih di Desa Jagamukti, Kecamatan Surade : Apay Suyatman
  12. Kades Petahana terpilih di Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan : Didin Jamaludin
  13. Kades Petahana terpilih di Desa Talaga, Kecamatan Caringin : Deden Suhendi
  14. Kades Petahana terpilih di Desa Sundajayagirang, Kecamatan Sukabumi : Edi Juarsah
  15. Kades Petahana terpilih di Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya : Suhendi Wijaya
  16. Kades Petahana terpilih di Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya : Lili Rahman
  17. Kades Petahana terpilih di Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung : Sudin Samsudin 
  18. Kades Petahana terpilih di Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung : Yudius Hidayat Bagja
  19. Kades Petahana terpilih di Desa Sinarbentang, Kecamatan Sagaranten : Gagan Sugandi
  20. Kades Petahana terpilih di  Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog : Baden Supendi
  21. Kades Petahana terpilih di Desa Sirna Mekar, Kecamatan Tegalbuleud : Ajat Sudrajat

Sumber: SETKAB | MKRI

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini
Entertainment03 Desember 2023, 15:00 WIB

Resmi Menikah dengan Tiko, Unggahan Terakhir BCL Tentang Ashraf Sinclair Tuai Sorotan

Resmi Jadi Nyonya Tiko Aryawardhana, Unggahan Terakhir BCL Tentang Ashraf Sinclair tuai sorotan netizen.
Resmi Jadi Nyonya Tiko Aryawardhana, Unggahan Terakhir BCL Tentang Ashraf Sinclair tuai sorotan netizen. (Sumber : Dok Instagram).
Sukabumi03 Desember 2023, 14:50 WIB

Tabrakan Beruntun di Kota Sukabumi, 2 Motor dan 1 Mobil Rusak

Tabrakan beruntun terjadi di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu (3/12/2023).
Kondisi mobil yang rusak akibat tabrakan beruntun di Kota Sukabumi Minggu 3 Desember 2023. (Sumber : SU/Oksa)
Bola03 Desember 2023, 14:45 WIB

Link Live Streaming PSIS Semarang vs PSS Sleman di Liga 1, Siapa yang Menang?

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara PSIS Semarang vs PSS Sleman berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Ilustrasi - Link Live Streaming PSIS Semarang vs PSS Sleman di Liga 1, Siapa yang Menang? (Sumber : Istimewa).
Film03 Desember 2023, 14:00 WIB

Rekomendasi 9 Film yang Bakal Tayang Bulan Desember 2023, Yuk Nonton

Ada sederet film yang bisa kamu saksikan di bulan Desember 2023 ini untuk menemani libur akhir tahun.
Ada sederet film yang bisa kamu saksikan di bulan Desember 2023 ini untuk menemani libur akhir tahun. (Sumber : Dok Instagram).
Sukabumi03 Desember 2023, 13:26 WIB

Pergerakan Tanah di Cireunghas Sukabumi, Bermula dari Kolam Retak-Sawah Amblas

Begini awal mula bencana Pergerakan Tanah di Desa Bencoy Cireunghas Sukabumi yang rusak 5 rumah warga.
Pergerakan tanah di Desa Bencoy Cireunghas Sukabumi bermula dari retakan misterius di kolam warga. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Life03 Desember 2023, 13:00 WIB

Bunda Catat yah! Ini 8 Cara Memperbaiki Mental Anak yang Sering Dimarahi

Proses memerbaiki mental anak yang sering dimarahi membutuhkan waktu dan kesabaran. Jangan menyerah dan terus berikan dukungan kepada anak Anda.
Ilustrasi - Proses memerbaiki mental anak yang sering dimarahi membutuhkan waktu dan kesabaran. Jangan menyerah dan terus berikan dukungan kepada anak Anda. (Sumber : Freepik.com/@peoplecreations).
Sukabumi Memilih03 Desember 2023, 12:58 WIB

Masa Kampanye Pilpres 2024, Simpatisan di Sukabumi Gencar Sosialisasikan AMIN

Egi Pradianto, simpatisan Pasangan AMIN di Sukabumi sambut masa kampanye, gencar sosialisasikan paslon nomor urut 1 di Pilpres 2024 tersebut.
Egi Pradianto, simpatisan Paslon AMIN di Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Inspirasi03 Desember 2023, 12:00 WIB

Lowongan Kerja Waitress di Salah Satu Cafe Sukabumi, Yuk Cek Kualifikasinya

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Ada lowongan kerja nih sebagai Waitress di salah satu cafe terbaru di Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory).
Food & Travel03 Desember 2023, 11:12 WIB

Puding Italia, Dessert Creamy dan Yummy dari Amorcakes & Bakery Sukabumi

Produk terbaru Amorcakes & Bakery berupa panna cotta bernama Puding Italia ini hadir dengan berbagai varian rasa, yuk cobain! baru ada di cabang Sukabumi lho
Puding Italia dengan saus chocolato ala Armorcakes & bakery Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Jawa Barat03 Desember 2023, 11:09 WIB

Di Sukabumi, Hendar Darsono Bicara Perlindungan Pekerja Migran Bersama Warga Cibatu

Hal tersebut diungkap dan dibawah oleh anggota Komisi 2 DPRD Jabar ini bersama warga di Aula PONPES Yaspin, Jl. Pesantren No. 23 RT 31/07 Cibolang Kidul Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 2 Desember 2023.
Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Hendar Darsono dalam sosialisasi Perda Jabat tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sumber: istimewa)