21 Kades Petahana Terpilih di Sukabumi, Jokowi Soal Masa Jabatan Kepala Desa

Selasa 26 September 2023, 14:00 WIB
Presiden Jokowi. | Ada 21 Kades Petahana Terpilih di Sukabumi, Soal Berapa Tahun Masa Jabatan Kepala Desa Sempat Disebut oleh Jokowi Saat Aksi Demonstrasi Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun | Foto: Istimewa

Presiden Jokowi. | Ada 21 Kades Petahana Terpilih di Sukabumi, Soal Berapa Tahun Masa Jabatan Kepala Desa Sempat Disebut oleh Jokowi Saat Aksi Demonstrasi Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Hasil Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II tahun 2023 masih menarik perhatian masyarakat. Apalagi ketika diketahui ada 21 Kades Petahana yang terpilih di Pilkades Sukabumi 2023.

Data tersebut merujuk pada Laporan Rekapitulasi Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi siklus II gelombang II tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi. Tercatat, dari 71 kepala desa terpilih, 21 diantaranya merupakan Kades Petahana.

Kades Petahana adalah mereka yang sedang menjabat dan akan memimpin kembali desa tersebut di periode berikutnya. Artinya, sebanyak 21 Petahana (incumbent) akan menjabat di 21 Desa di Kabupaten Sukabumi untuk periode berikutnya.

Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Anak Laki-laki yang Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua

Lantas, berapa tahun masa jabatan kepala desa? Simak informasinya berikut ini!

Masa Jabatan Kepala Desa

Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Melansir setkab.go.id, hal itu bahkan ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang menjadi konteks demonstrasi para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/01/2023) lalu.

Presiden Jokowi kemudian menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan kades kepada DPR RI.

“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” kata Presiden Jokowi, dikutip via setkab.go.id, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: 21 Kades Incumbent Terpilih di Pilkades Sukabumi 2023, Apa Itu Petahana?

Dikutip terpisah yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Eliadi Hulu, warga Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara pernah mengajukan Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 15/PUU-XXI/2023 terkait masa jabatan kepala desa.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Pasal 39 ayat (1) UU Desa menyatakan, “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”

Pasal 39 ayat (2) UU Desa menyatakan, “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”

Eliadi Hulu (Pemohon) dalam persidangan yang digelar secara luring mengatakan, dengan berlakunya Pasal 39 ayat (1) UU Desa yang memberikan hak kepada kepala desa menjabat selama 6 tahun dalam satu periode, telah menyebabkan kerugian konstitusional bagi pemohon.

Seperti diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023, sejumlah kepala desa dari seluruh indonesia melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun diubah menjadi sembilan tahun.

Baca Juga: 9 Ciri-Ciri Orang Tidak Bahagia Karena Kesepian Hidup Sendiri

Hingga artikel ini ditayangkan, keputusan masa jabatan kepala desa di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), yakni 6 tahun dan maksimal 3 periode. Sementara masa jabatan kades 9 tahun masih berstatus usulan perubahan UU Desa dan belum disahkan secara resmi.

Berikut Daftar 21 Desa di Kabupaten Sukabumi yang bakal dipimpin oleh Kades Petahana sesuai Hasil Pilkades Serentak Sukabumi siklus II gelombang II 2023.

Daftar Kades Petahana Terpilih di Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi 2023

  1. Kades Petahana terpilih di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok : Iwan Suwandri
  2. Kades Petahana terpilih di Desa Nangkakoneng, Kecamatan Cisolok : Acep Supendi 
  3. Kades Petahana terpilih di Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah : Lalan Jaelani
  4. Kades Petahana terpilih di Desa Sirnajaya, Kecamatan Warungkiara : Dirman Sudirman
  5. Kades Petahana terpilih di Desa Nagrakselatan, Kecamatan Nagrak : Sutiawan
  6. Kades Petahana terpilih di Desa Pondoksotengah, Kecamatan Cidahu : H. Agun Gunawan
  7. Kades Petahana terpilih di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu : Ijang Sehabudin
  8. Kades Petahana terpilih di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kabandungan : Soleh Komarudin
  9. Kades Petahana terpilih di Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas : Adi Rizwan
  10. Kades Petahana terpilih di Desa Sukaluyu, Kecamatan Kalibunder : Muhibin
  11. Kades Petahana terpilih di Desa Jagamukti, Kecamatan Surade : Apay Suyatman
  12. Kades Petahana terpilih di Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan : Didin Jamaludin
  13. Kades Petahana terpilih di Desa Talaga, Kecamatan Caringin : Deden Suhendi
  14. Kades Petahana terpilih di Desa Sundajayagirang, Kecamatan Sukabumi : Edi Juarsah
  15. Kades Petahana terpilih di Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya : Suhendi Wijaya
  16. Kades Petahana terpilih di Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya : Lili Rahman
  17. Kades Petahana terpilih di Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung : Sudin Samsudin 
  18. Kades Petahana terpilih di Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung : Yudius Hidayat Bagja
  19. Kades Petahana terpilih di Desa Sinarbentang, Kecamatan Sagaranten : Gagan Sugandi
  20. Kades Petahana terpilih di  Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog : Baden Supendi
  21. Kades Petahana terpilih di Desa Sirna Mekar, Kecamatan Tegalbuleud : Ajat Sudrajat

Sumber: SETKAB | MKRI

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life30 April 2024, 20:40 WIB

Memiliki Kontrol Impuls yang Buruk, Waspadai 4 Alasan Anak Berani Mencuri

Dalam kebanyakan kasus, mencuri terjadi karena rasa ingin tahu, kurangnya batasan atau pemahaman, tekanan teman sebaya, dan/atau pencarian sensasi.
Ilustrasi alasan anak berani mencuri / Sumber : pexels.com/@Alexey domidov
Sukabumi30 April 2024, 20:29 WIB

Berawal Kenalan di Medsos, Gadis di Bawah Umur Digilir 2 Remaja di Sukabumi

Berawal dari kenalan di Medsos, Polisi ungkap kronologi kasus dugaan pencabulan oleh dua remaja terhadap gadis 15 tahun di Kota Sukabumi.
Ilustrasi - Kasus dugaan pencabulan dilakukan dua remaja terhadap gadis di bawah umur di Kota Sukabumi. (Sumber : istimewa)
Sehat30 April 2024, 20:00 WIB

6 Jenis Makanan Setengah Matang yang Tidak Baik untuk Penderita Asam Urat

Yuk, Ketahui Apa Saja Jenis Makanan Setengah Matang yang Tidak Baik untuk Penderita Asam Urat!
Ilustrasi. Daging yang belum dimasak dengan baik, seperti steak setengah matang dapat meningkatkan risiko serangan asam urat karena dapat mengandung lebih banyak purin. (Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
Life30 April 2024, 19:23 WIB

6 Bukti Jelas Pasangan Kamu Hanya Pura-pura Cinta Selama Ini, Ketahui Tandanya

Terkadang tidak disadari bahwa selama ini pasangan anda hanya pura-pura cinta dan berniat hanya mengambil manfaat materi dari hubungan.
Ilustrasi. Pasangan yang pura-pura cinta. | Sumber Foto : Pexel/RDNE Stock project
Life30 April 2024, 19:19 WIB

Berikan Konsekuensi, Berikut 5 Strategi Disiplin Agar Anak Tidak Mencuri

Biasanya, mencuri dapat diatasi melalui bimbingan, intervensi, dan konsekuensi orang tua. Namun, jika seorang anak terus melakukan perilaku tersebut, mereka mungkin memerlukan bantuan profesional.
Ilustrasi agar anak tidak mencuri | Foto : pexels.com/@kamaji ogino
Keuangan30 April 2024, 19:16 WIB

Belajar dari Orang Jepang, Ini 6 Cara Mengelola Uang Bulanan dengan Benar, Yuk Terapkan!

Orang Jepang memiliki konsep dalam menabung keuangan. Ini solusi bagi orang yang ingin cepat kaya dengan menerapkan langkah finansial ini.
Ilustrasi. Belajar menabung uang dari orang Jepang. | Sumber Foto: Pexels/Ahsanjaya
Sukabumi30 April 2024, 19:10 WIB

Cerita Asep Gali Tanah Temukan Senjata Api Laras Panjang Di Cisaat Sukabumi

Asep menceritakan penemuan senjata api laras panjang ketika ia bekerja untuk membetulkan saluran air pada kolam ikan yang bocor, setelah satu meter penggalian
Asep Burdah (49 tahun), temukan senjata laras panjang saat gali tanah tepi kolam | Asep Awaludin
Gadget30 April 2024, 19:00 WIB

Performa Tangguh: Rekomendasi 3 HP dengan Chipset Snapdragon 7s Gen 2

Ada beberapa hp dengan chipset Snapdragon 7s Gen 2 yang bisa Anda pertimbangkan.
POCO X6 5G - Ada beberapa hp dengan chipset Snapdragon 7s Gen 2 yang bisa Anda pertimbangkan. (Sumber : mi.co.id).
Life30 April 2024, 18:21 WIB

Patut Diterapkan Bund, Ini Tips Ajari Anak Berperilaku Baik Saat Kunjungi Rumah Orang Lain

Ajari anak Anda bagaimana berperilaku ketika mengunjungi rumah orang lain
Ilustrasi berperilaku baik ketika mengunjungi rumah orang lain | Foto : Pexels.com/@Sergey Makashin
Life30 April 2024, 18:04 WIB

6 Kesalahan Mendidik Anak yang Sering Disepelekan Orang Tua, Anda Termasuk?

Kesalahan mendidik anak bisa menyebabakn kefatalan bagi pertumbuhan dan perkembangan anak itu sendiri. Orang tua harus mengetahui betul hal ini.
Ilustrasi. Kesalahan orang tua dalam mendidik anak | Sumber foto : Pexels/RDNE Stock project