SUKABUMIUPDATE.com - Perseteruan yang terjadi antara penyanyi Ashanty dengan mantan karyawannya, yakni Ayu Chairun Nurisa kini telah memasuki babak baru.
Setelah saling melaporkan, Ayu Chairun Nurisa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp. 2 miliar yang telah dilaporkan oleh Ashanty sebelumnya.
Ayu Chairun Nurisa menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum, dan akan berusaha untuk tetap kooperatif memenuhi pemeriksaan mengenai laporan yang dilayangkan Ashanty.
Mengutip dari Suara.com, bagi Ayu, lapor-melapor merupakan hal yang biasa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
"Ya, kalau orang lapor-melapor mah kan enggak apa-apa, ya, bebas saja. Tapi kalau selama aku dipanggil, ya, pasti aku datang," kata Ayu dikutip dari Suara.com pada Jumat, (17/10/2025).
Baca Juga: Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan Atas Dugaan Perampasan Aset
Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai adakah keinginan meminta maaf dan mengakui kesalahan, Ayu menjawab demikian.
"Kalau mengakui kesalahan kan memang dari awal aku juga sudah mengakui kesalahan," jawab Ayu.
Ayu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan pada Jumat, 17 Oktober 2025 besok. Ini menjadi pemanggilan perdana Ayu dengan status tersangka.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan Ashanty terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia sebesar Rp 2 miliar. Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023.
Perwakilan manajemen Ashanty, Aris, mengatakan kecurigaan muncul pada 20 Mei 2025 setelah ditemukan saldo rekening perusahaan yang berkurang secara tidak wajar.
"Pada tanggal 21 Mei, setelah kami melakukan rapat pukul 9 malam, kami mempertanyakan hal itu. Akhirnya sekitar pukul 11 malam dia mengakui telah melakukan tindakan penggelapan terhadap perusahaan," beber Aris dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Baca Juga: Tak Terima Dituduh Rampas Aset, Ashanty Laporkan Mantan Karyawan ke Polisi
Kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan, menambahkan bahwa laporan terhadap Ayu telah dibuat di Polresta Tangerang.
"Perbuatannya ini sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Jadi semua berawal dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bu Ayu," kata Indra.
Di sisi lain, Ayu juga telah melaporkan balik Ashanty dengan tiga laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Ayu menuding Ashanty melakukan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, seperti ponsel, laptop, dompet, serta barang pribadi lainnya.
Nomor laporan Ayu di Polres Tangerang Selatan tercatat sebagai LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Sementara dua laporan lain di Polres Metro Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Sumber: Suara.com