Melindungi Bunga Edelweiss di Gunung Gede Pangrango dengan Denda Rp 100 Juta

Senin 14 November 2022, 18:31 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Keindahan Bunga Edelweiss menjadi daya tarik tersendiri bagi para pendaki gunung. Salah satu tempat hidupnya adalah di puncak gunung gede pangrango Jawa Barat, perbatasan Sukabumi, cianjur dan Kabupaten Bogor.

Demi kelestariannya, bunga cantik ini dilindungi oleh negara. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 gamblang menjelaskan soal perlindungan edelweiss.

Bahkan dijelaskan dalam salah satu penelitian Jurnal KRTHA BHAYANGKARA, Vol. 16, No. 1 tahun 2022. Penelitian yang dimaksud adalah buah karya Erwin Owan Hermansyah Soetoto dan Monica Graicila, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, dengan judul: 

"Perlindungan Hukum Bunga Edelweis di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya"

Disebutkan dalam Pasal  29,  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  1990  tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kawasan pelestarian alam terdiri dari:

1. Taman nasional;

2. Taman hutan raya; dan

3. Taman wisata alam.

• Mengenal Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) adalah sumber daya alam di pegunungan yang digunakan sebagai tempat konservasi sekaligus Taman Nasional.

TNGGP dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar Taman Nasional  Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP).

Taman  Nasional Gunung Gede Pangrango termasuk satu dari lima taman nasional pertama di Indonesia. Pembukaan TNGGP dilakukan sejak tahun 1980 oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization atau UNESCO.

Bahkan di tahun 1977, UNESCO telah menetapkan Gunung Gede Pangrango sebagai Cagar Biosfer.

• Kondisi Geografis Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, secara geografis terletak antara 106º51`-107º02` BT dan 6º41`-6º51` LS. Sementara secara Administratif, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango termasuk dalam wilayah tiga  Kabupaten, yakni Kabupaten Sukabumi, Cianjur dan Bogor.

Sebenarnya Gunung Gede dan Gunung Pangrango adalah dua gunung yang berbeda, meskipun kawasannya bernama Gunung Gede Pangrango. Ketinggian Gunung Pangrango yaitu 3.019 M diatas permukaan laut sedangkan Gunung Gede berada pada angka 2.958 M di atas permukaan laut.

Puncak Gunung Gede dan Gunung Pangrango terhubung melalui punggung gunung yang berketinggian 2.400 M diatas permukaan laut atau disebut Kandang Badak. Rentang ketinggian tersebut membuat kawasan konservasi TNGGP memiliki keanekaragaman hayati  yang cukup tinggi.

• Bunga Edelweiss

Bunga  Edelweiss  merupakan  tumbuhan  endemik  zona  alpina/montana  yang berada di berbagai pegunungan tinggi Indonesia. Edelweiss hanya berkembangbiak dan tumbuh di daerah pegunungan dengan ketinggian 2000-2900 M diatas permukaan laut.

Pertumbuhannya pun memerlukan sinar matahari penuh agar mampu mekar dalam rentang waktu yang sangat lama. Edelweis dijuluki sebagai "bunga abadi" karena memiliki waktu mekar cukup lama (jangka waktu hingga 10 tahun).

Edelweis  si Bunga Abadi tidak mudah layu karena kandungan hormon etilen berfungsi mencegah kerontokan kelopak bunga.

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango merupakan salah satu tempat perlindungan terakhir Bunga Edelweis. Ironisnya, catatan menunjukkan, sejak  Februari hingga Oktober 1988, sebanyak 636 batang telah diambil dari kawasan ini.

• Perlindungan Hukum Bunga Edelweiss

Bunga  Edelweis  termasuk  tanaman  langka  yang  hampir  punah. Perlindungan Bunga Edelweis didasarkan pada tempatnya yang berada di kawasan konservasi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mencantumkan hal tersebut dalam pasal 33 ayat (3), yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam”

Lebih lanjut, ancaman sanksi pidana juga berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan memetik atau mengambil Bunga Edelweis secara sengaja dari habitat aslinya di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, dalam pasal 40 ayat (2).

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah)."

• Upaya Perlindungan Bunga Edelweiss di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)

Upaya perlindungan Bunga Edelweiss yang dilakukan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, meliputi delapan aksi sebagai berikut:

1. Pembatasan kuota pengunjung

2. Mengecek palang keluar-masuk kawasan

3. Patroli jalur pendakian

4. Edukasi di Taman Nasional

5. Edukasi ke Sekolah atau Perguruan Tinggi

6. Kampanye

7. Pemetaan di alun-alun suryakencana

8. Perbaikan ekosistem dan pembinaan habitat

Sumber : E-Journal Ubharajaya

Writer: Nida Salma M

 #SHOWRELATEBERITA

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Inspirasi27 Juli 2024, 08:00 WIB

Info Loker Teknik di Perusahaan Makanan, Posisi Operator Peralatan

Info Loker Teknik Posisi Operator Peralatan. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Operator Peralatan ini dibuka hingga 18 Agustus 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker Teknik (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Life27 Juli 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya!

Menghadapi seseorang yang tidak punya rasa bersalah bisa sangat menantang.
Ilustrasi. Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya! (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Science27 Juli 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 Juli 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024. (Sumber : Pixabay.com).
Inspirasi26 Juli 2024, 22:02 WIB

Jatim Media Summit Bagikan Tips Bikin Konten Video Disukai Penonton di Medsos

Sebelum memulai membuat konten video, alangkah baiknya untuk mengenal audiens atau penonton. Cari tahu apa yang mereka suka dan dibutuhkan.
Jatim Media Summit, Kamis (25/7/2024) | Foto : Ist
Sukabumi26 Juli 2024, 21:26 WIB

Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Limbah Pabrik di Parungkuda Sukabumi

Warga ungkap asal muasal api yang menjadi penyebab kebakaran gudang limbah pabrik di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Damkar berjibaku memadamkan kebakaran yang melanda gudang limbah pabrik kain di Parungkuda Sukabumi. | Foto: Istimewa
Jawa Barat26 Juli 2024, 21:11 WIB

16 Rumah Dilaporkan Rusak, Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Gempa di Kuningan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau sejumlah lokasi yang terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Kuningan, Jumat (26/7/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat meninjau lokasi terdampak gempa di Kuningan. (Sumber : Humas Jabar)
Sehat26 Juli 2024, 21:00 WIB

Oatmeal Hingga Minyak Kelapa, 7 Cara Mengatasi Kulit Kering yang Dapat Anda Lakukan

Cuaca dingin dan kering, sering mencuci tangan, atau paparan sinar matahari berlebihan dapat membuat kulit kering.
Ilustrasi - Dengan perawatan yang tepat, kulit kering dapat diatasi dan kembali sehat. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi26 Juli 2024, 20:56 WIB

Langganan Banjir, Warga Minta Pengerukan Sungai Cibening Purabaya Sukabumi

Warga berharap adanya penanganan Sungai Cibening Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang mengalami pendangkalan serta penyempitan
Forkopimcam dan relawan saat sedang membersihkan Sungai Cibening Purabaya Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Life26 Juli 2024, 20:30 WIB

10 Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita

Senyuman orang yang memiliki dendam mungkin tampak dipaksakan atau tidak tulus. Ekspresi wajah sering kali tidak selaras dengan kata-kata mereka.
Ilustrasi. Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Opini26 Juli 2024, 20:07 WIB

Menengok Pilkada Sukabumi yang Kering Gagasan

Kurang lebih empat bulan lagi, tepatnya pada tanggal 27 November 2024, masyarakat Kabupaten Sukabumi akan memilih Bupati dan Wakil Bupati yang baru
Ilustrasi kepala daerah menyampaikan gagasan membangun Sukabumi | Foto : Pixabay