TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Kasus Sabu 359 Kilogram di Sukabumi Ternyata Berkedok Bisnis Kurma

Sabtu 13 Mar 2021, 01:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Fakta baru terungkap dalam sidang kasus sindikat jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sabu-sabu seberat 359 kilogram. Selain tindak pidana pencucian uang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengungkap bisnis haram itu berkedok jual beli kurma.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi Dista Anggara menyebut, ada peran salah satu terdakwa melalui sebuah perusahaan bernama PT Alam Mahwan Sejahtera (AMS) yang bergerak di bisnis perdagangan kurma.

"Ada pemegang rekening (atas perusahaan tersebut), ada juga beberapa perusahaan lainnya termasuk perdagangan sparepart (motor)," kata Dista Anggara.

Baca Juga :

sabu-359-kilogram-di-sukabumi-histeris"> Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Perkara Sabu 359 Kilogram di Sukabumi Histeris

Bersama JPU lain dari Kejaksaan Agung RI, Dista terlebih dahulu membuat "Chart Jaringan Sabu" untuk mengetahui peran dari 13 terdakwa tersebut. Dan itu pula yang menjadi dasar tuntutan, menurut Dista.

"Jadi bisnis kurma ini hanya kamuflase, perusahaan dipegang oleh Samiullah, Mahmoud dan Atefeh. JPU tim dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Sukabumi ini berawal dari penangkapan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri. Kita susun chart-nya sesuai masing-masing peranan mereka," ujar Dista.

"Peran terdakwa Hoseen, dia The Big Boss-nya. Kemudian Samiulah bisa dibilang bos kedua. Dari kita (WN Indonesia) ada yang memegang kendalinya Amu Sukawi. Dia yang kemudian merekrut terdakwa lain asal Indonesia. Ada peranan masing-masing, kemudian ada Mahmood dan Atefeh yang tugas membuat PT, mencari kapal," sambung Dista.

Baca Juga :

Sukabumi-Siap-Disidangkan"> Ada Wanita, 4 WNA Iran 9 WNI, Sindikat Sabu 402 Kilogram di Sukaraja Sukabumi Siap Disidangkan

Dista melanjutkan, terdakwa Amu Sukawi dan Hoosein, keduanya ternyata berkenalan di Lapas Nyomplong. Hingga kemudian keduanya bertemu di Lapas Banceuy berstatus terpidana kasus narkotika.

"Jadi sekitar tahun 2018, Amu diminta membuat perusahaan dengan kamuflase bisnis kurma. Memang ada pengiriman tapi kurmanya enggak ada, lalu muncul terdakwa Mahmoud yang kemudian menjadi direktur PT AMS. Modal awal perusahaan, Hoosein menitipkan uang 10.000 dollar US," jelas Dista.


Halaman :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x