SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sukabumi, Hari Riyadi menjawab kritikan soal tidak dilantiknya tujuh kepala desa (kades) terpilih. Ia menyebut pelantikan serentak kades terpilih tidak diatur secara ekspilsit pada regulasi yang ada.
"Ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada baik undang-undang, peraturan menteri dan peraturan bupati," kata Hariyadi kepada sukabumiupdate, Jumat (17/11/2017).
BACA JUGA:Â Aparat Desa di Kecamatan Cirenghas Kabupaten Sukabumi Berlatih Membangun Media Komunitas
Hari pelantikan kepala desa yang dilakukan tempo hari oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami sudah sesuai aturan. Baik Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri 112 Tahun 2015 Tentang Pilkades, maupun Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 51 Tahun 2015.
"Yang dikatakan serentak itu pemilihannya, bukan berarti dilantiknya juga serentak," kata Hari.
Ia kembali merinci tujuh kepala desa yang belum dilantik dan harus menuntaskan tugas hingga masa jabatan habis. Yakni Kades Panumbangan, Kecamatan Jampang Tengah yang masa jabatannya habis pada 8 Desember 2017, Kades Tangkil Kecamatan Cidahu masa jabatan 21 November 2017, dan Kades Waluran Kecamatan Waluran menjabat hingga 28 November 2017.
BACA JUGA: DPMPD Kabupaten Sukabumi, Lakukan Sosialisasikan Pembentukan Posyantek
Kemudian Kades Sudajayagirang Kecamatan Sukabumi menjabat hingga 13 Desember 2017, Kades Purabaya Kecamatan Purabaya habis masa jabatan hingga 30 Desember 2017, Kades Cibodas Kecamatan Palabuhanratu yang masa jabatannya berakhir hingga 20 Desember 2017, dan Kades Cipeuteuy Kabupaten Kabandungan dengan masa jabatan hingga 16 Desember 2017.
"Jadi semuanya sudah sesuai dengan aturan, malah jika tujuh kades tersebut ikut dilantik pada pelantikan serentak kemarin, kami bisa di PTUNkan," tegas Hari.
