Soal PLPR, Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi Dinilai Berbohong dan Gagal Faham

[object Object]
Minggu 27 Agu 2017, 06:08 WIB
Soal PLPR, Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi Dinilai Berbohong dan Gagal Faham

SUKABUMIUPDATE.com - Persoalan pembangunan Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) di Karang Pamulang Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus bergulir.

Kali ini, giliran aktivis lingkungan hidup Sukabumi, Bayu Risnandar yang menuding, jika Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi telah berbohong soal pembelian lahan seluas kurang lebih 6.600 m2.

Menurut Bayu, lahan yang kini memasuki pembangunan tahap kedua tersebut, bukan dilakukan dengan cara pembelian seperti yang dijelaskan sebelumnya oleh Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Thendi Hendrayana, melainkan dengan cara pelepasan hak.

BACA JUGA: Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi: Saya Yakin Menang

"Saya menghadiri persidangan dari awal sampai yang kelima kemarin, dan mendengar sendiri di forum persidangan PTUN Bandung, tidak ada bahasa pembelian lahan, melainkan pelepasan hak tanah. Jadi pernyataan Kepala Dishub, soal pembelian tanah itu keliru, pelepasan hak dan jual beli itu beda," tutur Bayu, kepada sukabumiupdate.com, Minggu (27/8/2017).

Kalaupun lahan tersebut dilakukan dengan cara dibeli, kata Bayu, sudah barang tentu harus sesuai aturan dengan melihat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan mengacu kepada Perpres Nomor 25 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah dengan harga jual maksimal tiga kali lipat.

"NJOP di Blok Karang Pamulang situ harganya Rp130 ribu, jadi kalau sesuai aturan, berarti harga lahan tersebut tidak lebih dari Rp500 ribu," ujarnya.

BACA JUGA: Kadishub Kabupaten Sukabumi, Jelaskan Alasan Kepindahan Terminal di Jampang Tengah

Dirinya mendesak, agar Kepala Dishub bisa membuktikan semua keterangannya di media beberapa waktu lalu, dengan alat buktinya. Karena menurutnya,  ia (Kepala Dishub) mengatakan lahan tersebut dilakukan dengan cara pelepasan hak pun dengan bukti Pelepasan Hak No 01/BAPH-32/IX/2015 yang ditandatangani pada 23 September 2015.

"Sesuai fakta hukum itu pelepasan hak, kalau Kepala Dishub mengatakan itu sebagai lahan hasil jual beli, apa yang bisa dibuktikan, mana pembuat akta sementaranya," desaknya.

Selain itu, lanjut Bayu, Kepala Dishub dinilai gagal faham dalam mengatakan persoalan projek yang bisa dilanjutkan, meskipun lahannya masih sengketa seperti saat ini, dengan alasan kasus tersebut bukan kasus korupsi, hanya kasus administrasi saja.

"Itu tanah sengketa, apapun asal usul dari sengketa itu tetap saja sengketa. Kalau dikatakan bukan kasus korupsi, kalau ada kerugian negara dari kesalahan administrasi tersebut dan merugikan negara, apa itu bukan korupsi? Selain itu, apa susahnya menghargai proses hukum yang ada di PTUN saat ini, karena kalau hukum sebagai panglima tertinggi, ya harus dihargai bersama," tegasnya.

BACA JUGA: Dishub Kabupaten Sukabumi Bahas Rencana Penataan Palabuhanratu

Sebelumnya, Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Thendi Hendrayana mengatakan, projek PLPR tetap dilanjutkan lantaran gugatan yang kini masih berjalan di PTUN merupakan kasus administrasi bukan kasus korupsi, dan dirinya meyakini, ia akan memenangkan kasus tersebut. Adapun soal pengadaan lahan seluas 6.600 m2 untuk projek PLPR, merupakan hasil pembelian seharga Rp1.170.000 per meter atau sekitar Rp7 miliar lebih.

"Yang menentukan harga bukan kami, tapi tim apresial. Kami pun bisa membeli lahan tersebut dibawah harga ketentuan tim apresial, dan kami beli lahan tersebut sudah bersertifikat, serta langsung diukur ulang BPN," tandasnya.

Berita Terkini