SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kota Sukabumi, Ganora Zarina menegaskan jika pihaknya dan pemerintah daerah tidak bisa menutup tempat peribadatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Masjid Bilal yang berlokasi di Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole.
"Kami di daerah hanya melaksanakan tugas untuk mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri kepada jemaat Ahmadiyah, soal penutupan merupakan kewenangan pusat," ujar Ganora usai menempelkan baligho SKB Tiga Menteri di Masjid Bilal bersama unsur Muspida, Selasa (8/8/2017).
BACA JUGA:Â Pasang Pamflet SKB Tiga Menteri, Tim Bakorpakem Datangi Masjid Bilal Ahmadiyah Kota Sukabumi
Ganora yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukabumi itu menjelaskan, berdasarkan hasil rapat muspida pihaknya mendatangi langsung Masjid Bilal dan melakukan sosialisasi sekaligus pembinaan terhadap teman-teman jemaat Ahmadiyah.Â
"Masjid ini bisa digunakan untuk umum, karena sesuai keputusan SKB tidak ada masjid yang eksklusif. Makanya kami berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia dan pihak terkait, agar aturan ini bisa dilaksanakan secara konsisten," jelasnya.
BACA JUGA:Â Bakor Pakem Kabupaten Sukabumi Waspadai Konflik Antar Agama
Sekretaris MUI Kota Sukabumi, H Kusoy menegaskan, sesuai Fatwa MUI Pusat jika Ahmadiyah merupakan ajaran diluar Islam yang sesat dan menyesatkan. Sehingga bagi rekan-rekan jemaat Ahmadiyah dihimbau untuk segera kembali ke ajaran agama Islam yang sesuai dengan Al Quran dan Hadits.Â
"Kami terus membina jemaat Ahamdiyah, sekaligus mensosialisaikan SKB Tiga Menteri kepada masyarakat," katanya.
Menurutnya, terkait masalah penutupan dan pembubaran bukan kewenangan MUI dan pemda melainkan langsung di pusat. "Makanya masjid Bilal ini masih bisa digunakan untuk umum," tandasnya.