BPSK Kabupaten Sukabumi: Jawaban Pemprov Jabar Jauh dari Pokok Masalah

Sabtu 24 Februari 2018, 16:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Soal judicial review undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan tiga srikandi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, jawaban Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) pada lanjutan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai jauh dari pokok permasalahan dan penuh asumsi.

"Bagi kami, jawaban Biro Hukum itu jebakan Batman. Karena membahas mengenai persoalan hibah yang diajukan BPSK Kabupaten Sukabumi, dinyatakan baru lengkap administrasi pada 12 Mei 2017. Padahal kenyataannya, proposal diajukan sejak 2016, namun baru memberitahu ada kekurangan berkas pada hari Selasa (9/5) lalu. Lagi pula, soal pencairan dana hibah kewajiban Pemprov, dan tidak ada hubungannya dengan dengan uji materi aquo," tegas Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi Amirudin Rahman melalui sambungan seluler.

Yang paling menarik, imbuh dia kepada sukabumiupdate.com, Senin (22/5), ternyata Pemprov Jabar menanggapi permohonan uji materi awal per tanggal 7 Desember 2016, dan bukan permohonan hasil perbaikan per tanggal 30 Januari 2017 sesuai arahan panel hakim pada pemeriksaan pendahuluan, pada Selasa Januari 2017. "Ada apa dengan panitera MK?" tanyanya.

BACA JUGA: BPSK Kabupaten Sukabumi Nilai Permendag Tentang BPSK Dipaksakan

Rudi menambahkan, pada sidang lanjutan ini saksi dan ahli saksi BPSK tidak hadir. Kemudian, pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga tidak hadir dengan alasan reses.

Namun, ahli saksi SR. Firman Turmantara Endripradja dari Universitas Pasundan, memberikan keterangan tertulis dan diterima majelis hakim. Pada keterangan tertulis ahl saksi yakni Firman mengatakan, Pemprov Jabar mengambilalih pembiayaan BPSK bukan berdasarkan hukum, tetapi berdasarkan penafsiran.

"Soal ketidakhadiran DPR RI, saya menilai, mungkin mereka kebingungan atau merasa aneh produk mereka hasilkan pada tataran praktis berbeda antara yang tertuang dengan yang dilaksanakan. Dan bisa juga pengakuan terhadap tiga Srikandi bahwa permohonan mereka benar adanya," ujar Rudi.

Rudi menjelaskan, agen sidang judicial review selanjutnya adalah kesimpulan, yang akan disampaikan tiga Srikandi pingin lambat Jumat (26/5). "Kami pastikan tiga Srikandi akan menjawab tuntas keterangan Pemrov Jabar sehingga persoalan ini terang benderang," katanya.

Sementara Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Skretariat Daerah (Setda) Pemprov Jabar Budi Prastio pada persidangan itu menampik dalil pemohon yang menyatakan Pemprov Jabar telah melakukan pengambilalihan kewenangan penganggaran pelaksanaan tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

"Penggunaan kata pengambilalihan seolah menunjukkan tindakan semena-mena, atas kehendak Pemprov Jabar," terang Budi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

BACA JUGA: Tak Hadiri Sidang MK, BPSK Kabupaten Sukabumi: DPR RI dan Pemerintah Cemen

Pengambialihan kewenangan, sebut dia, karena perintah undang-undang. Ia menambahkan, peralihan kewenangan terkait perlindungan konsumen, khususnya BPSK, kepada Pemprov sebetulnya merupakan peralihan yang justru memberikan manfaat lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Manfaatnya, adanya standarisasi dan kesamaan besaran standar biaya di seluruh BPSK di wilayah provinsi. Tidak akan menjadikan kegiatan BPSK terhenti," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga Srikandi BPSK Kabupaten Sukabumi, yakni Suhaellah, Reni Setiawati, Susi Marfia, menguji materiil Lampiran I huruf DD angka 5 UU Pemda. Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak jelas dan bersifat multitafsir.

Kehadiran BPSK dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Negara telah mengamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk BPSK di daerah tingkat kabupaten atau kota.

Tujuan pembentukan BPSK adalah sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yakni untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional.

BACA JUGA: Layanan Parkir RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi Diuji Warga yang Hilang Helm

Dijelaskan Pemohon, UU Pemda, khususnya Lampiran I huruf DD angka 5 khusus mengenai Pelaksanaan Perlindungan Konsumen, telah ditafsirkan termasuk di dalamnya bahwa penganggaran pelaksanaan tugas BPSK diambilalih atau menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.

Akibat pengambilalihan kewenangan tersebut, keadaan BPSK Kabupaten Sukabumi untuk lebih melayani masyarakat Kabupaten Sukabumi sampai ke pelosok-pelosok desa tidak dapat dilaksanakan lagi. Sehingga pelayanan hukum yang diidamkan masyarakat dan selama ini diberikan kepada masyarakat menjadi terhenti.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat17 Mei 2024, 16:00 WIB

5 Kunci Sukses Mencegah Asam Urat Agar Tidak Kembali Kambuh di Masa Depan

Penderita asam urat dapat memperbaiki gejalanya dan mengurangi frekuensi serangan akut dengan mengikuti langkah-langkah tertentu dalam hal perubahan pola makan dan gaya hidup.
Ilustrasi - Penderita asam urat dapat memperbaiki gejalanya dan mengurangi frekuensi serangan akut dengan mengikuti langkah-langkah tertentu dalam hal perubahan pola makan dan gaya hidup. (Sumber : Freepik.com).
Life17 Mei 2024, 15:45 WIB

5 Manfaat Bermain Pura-pura yang Dapat Mengembangkan Imajinasi Anak-anak

Dari memupuk kreativitas hingga mendorong pertumbuhan sosial dan emosional anak, bermain pura-pura atau permainan imajinatif bermanfaat karena berbagai alasan.
Ilustrasi anak-anak yang sedang memainkan permainan pura-pura (Sumber : Pexels.com/@cottonbrostudio)
Life17 Mei 2024, 15:15 WIB

9 Manfaat Kesehatan Menyusui Bayi Bagi Ibu, Salah Satunya Menurunkan Resiko Kanker

ASI memiliki berbagai manfaat bagi si kecil. Tetapi, menyusui juga berdampak baik pada Ibunya
manfaat kesehatan memberikan ASI pada Bayi bagi seorang Ibu (Sumber : Pexels.com/@AnnaShvets)
Nasional17 Mei 2024, 15:01 WIB

Ini Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Disindir Hidup Bermewah-mewahan

Ketua KPU Hasyim As'yari disindir anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Riswan Tony soal gaya hidup para anggota KPU yang terlihat bermewah-mewahan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari | Foto : Istimewa
Inspirasi17 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Service Crew di Minimarket, Penempatan di Cikembar, Cisaat dan Pelabuhan Ratu

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Service Crew di Minimarket, Penempatan di Cikembar, Cisaat dan Pelabuhan Ratu. (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Life17 Mei 2024, 14:45 WIB

Dapat Melindungi Dari Penyakit, Berikut 8 Manfaat Luar Biasa ASI Bagi Bayi

Menyusui memiliki berbagai manfaat bagi bayi, salah satunya adalah dapat melindungi si kecil dari penyakit
Ilustrasi manfaat memberikan ASI kepada bayi yang bisa dijauhkan dari penyakit (Sumber : Freepik.com/@bristekjegor)
Sukabumi17 Mei 2024, 14:37 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Citepus Sukabumi: Ceceu Ditusuk Pisau Ditenggorokan

Satreskrim Polres Sukabumi merekonstruksi kasus pembunuhan Ajo Sutarjo alias Ceceu (55 tahun), seorang asisten rumah tangga (pembantu). Ceuceu ditemukan tewas bersimbah darah di rumah majikanya, pada Sabtu (4/5/2024) lalu.
Adi (20 tahun), tersangka pembunuhan saat rekonstruksi | Foto : Ilyas Supendi
Life17 Mei 2024, 14:30 WIB

Anak Minum ASI 2 Tahun Penuh: Ini Manfaat Kesehatan, Emosional hingga Ekonomi!

WHO dan UNICEF merekomendasikan menyusui secara eksklusif selama 6 bulan pertama dan melanjutkan menyusui hingga usia 2 tahun atau lebih, bersama dengan pemberian makanan pendamping ASI.
Ilustrasi. Breastfeeding. Manfaat Minum ASI Selama 2 Tahun Penuh untuk Anak (Sumber : Freepik/@freepik)
Life17 Mei 2024, 14:15 WIB

Orang Tua Perlu Tahu, 3 Alasan Mengapa Anak Berani Berbohong

Anak yang sering berbohong seringkali mengalami kesulitan dalam membangun hati nurani yang benar serta dapat dengan jelas belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
Ilustrasi ketika seorang anak berani berbohong kepada orang tuanya (Sumber : Pexels.com/@KetutSubiyanto)
Sukabumi Memilih17 Mei 2024, 14:07 WIB

5 Dari 10 PPK Bermasalah Kembali Dilantik, Ini Alibi KPU Kota Sukabumi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi resmi melantik 35 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Kamis (16/5/2024).
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno saat diwawancarai soal PPK bermasalah kembali dilantik | Foto : Asep Awaludin