Tak Hadiri Sidang MK, BPSK Kabupaten Sukabumi: DPR RI dan Pemerintah Cemen

[object Object]
Jumat 05 Mei 2017, 22:15 WIB
Tak Hadiri Sidang MK, BPSK Kabupaten Sukabumi: DPR RI dan Pemerintah Cemen

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga Srikandi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, kecewa. Pasalnya, sidang lanjutan gugatan uji materiil Undang-undang nomor 23  tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) di Mahkamah Konstitusi Kamis (4/5) terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta pihak Pemerintah.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi, serta DPR RI, cemen.  Mereka tidak berani hadir menghadapi gugatan uji materiil yang kami ajukan ke MK,"  tegas Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi Amirudin Rahman, Jumat (5/7) malam.

Padahal, kehadiran Pemerintah dan DPR untuk memberikan keterangan sangat penting. Sehingga, ujar Amirudin, ada kejelasan soal kedudukan BPSK dalam Undang-undang Pemda itu.

"Uji materiil ini diajukan, karena adanya penafsiran Kementerian Perdagangan RI dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Barat bahwa  perlindungan konsumen  dan penganggaran yang tadinya oleh Pemkab Sukabumi menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat," tandasnya.

Soal ketidakhadiran ahli saksi dari pemohon, ujar Amirudin, karena hal teknis. Namun, pada persidangan selanjutnya, Amirudin menyebutkan tiga Srikandi BPSK Kabupaten Sukabumi akan menghadirkan satu ahli saksi, dan dua saksi pemohon.

Selain itu, ujar Amirudin, tiga Srikandi juga meminta kepada hakim MK agar merubah waktu sidang. "Sukabumi-Jakarta itu tidak dekat. Srikandi BPSK meminta pada sidang selanjutnya agar diagendakan pukul 14.00 WIB," tambahnya.

BACA JUGA:

Besok, BPSK Kabupaten Sukabumi Kembali Jalani Persidangan di MK

Empat Bulan Anggota BPSK Kabupaten Sukabumi Belum Terima Honor

BPSK Kabupaten Sukabumi Nilai Permendag Tentang BPSK Dipaksakan

Permintaan itu, ungkap Amirudin, dikabulkan oleh Hakim Ketua Arif Hidayat yang saat itu memimpin sidang. "Pada persidangan ke empat ini, Hakim Ketua MK Arif Hidayat menunda sidang dengan alasan pihak pemohon tidak menghadirkan ahli saksi. Selain itu, pihak DPR RI dan Pemerintah tidak hadir," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, pemohon tiga Srikandi BPSK Kabupaten Sukabumi, yakni Suhaellah, Reni Setiawati, Susi Marfia sebagai anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sukabumi menilai Lampiran UU Pemda pada angka romawi I, huruf DD, nomor 5 tidak jelas, dan bersifat multitafsir.

Menurut Pemohon, BPSK lebih memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Khususnya masyarakat yang berkapasitas sebagai konsumen dalam memakai, menggunakan dan atau memanfaatkan barang dan jasa yang beredar di masyarakat, dalam hal barang dan jasa yang beredar itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kehadiran BPSK, ungkap Pemohon, dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang tersebut, negara telah mengamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk BPSK di daerah tingkat kabupaten atau kota.

Tujuan pembentukan BPSK, sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional.

Berita Terkini