Rayakan May Day, Buruh Kota Sukabumi Pilih Diskusi

Sukabumiupdate.com
Senin 01 Mei 2017, 06:35 WIB
Rayakan May Day, Buruh Kota Sukabumi Pilih Diskusi

SUKABUMIUPDATE.com - Peringati Hari Buruh Internasional, ratusan buruh Kota Sukabumi memilih melakukan diskusi tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

“Sudah tidak jaman dan tidak ideal melakukan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan nasib buruh. Lebih baik mengkaji aturan yang ada, dengan harapan adanya perubahan. Saya rasa ini salah satu fungsi dan tugas organisasi buruh,” ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Sukabumi, Tholibin kepada sukabumiupdate.com,Senin (1/5).

BACA JUGA:

Buruh Kota Sukabumi Pilih Rekreasi dalam Rayakan May Day

SPDAG Cicurug Kabupaten Sukabumi: Outsourcing Adalah Penindasan

500 Personil Gabungan Siap Amankan May Day di Kabupaten Sukabumi

Permasalah buruh di Kota Sukabumi saat ini, ucap Tholibin, hanya seputar Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing (pekerjaan yang sifatnya tidak rutin/pokok). "PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan untuk Kota Sukabumi sudah ideal. Dan berharap berharap PP Nomor 78 tersebut bisa diubah, sehingga nilai upah bisa lebih tinggi," harap Tholibin.

Menolak upah rendah dan mengajukan upah tinggi,  lanjut Tholibin, sudah dibatasi dalam PP Nomor 78 tadi, dan bersifat baku. Makanya lebih baik kita berduskusi mencari jalan keluar terbaik agar upah buruh bisa lebih layak,” ungkapnya.

Tholibin mengaku dari lima perusahan dengan jumlah seribu orang anggotanya tidak untuk berdemo. Alasan pertama, sebut dia, tidak adanya instruksi dari SPSI Pusat. "Merayakan May Day itukan metode saja. Kalau ada yang ingin melakukan aksi demonstrasi, silakan. Kalau kami memilih diskusi bagaimana cara menghapus outsourcing dan revisi PP Nomor 78,” katanya.

Berita Terkini