Diduga Fitnah Wali Kota Sukabumi, BS Jawab 13 Pertanyaan Penyidik Polisi

Sukabumiupdate.com
Kamis 27 Apr 2017, 11:37 WIB
Diduga Fitnah Wali Kota Sukabumi, BS Jawab 13 Pertanyaan Penyidik Polisi

SUKABUMIUPDATE.com - BS (53), satu dari empat pemilik akun Facebook yang dilaporkan Wali Kota Sukabumi dengan dugaan pencemaran nama baik dan menghina melalui media sosial. Kamis (24/7) siang, mendatangi Markas Kepolisan Resor (Mapolres) Sukabumi Kota untuk memenuhi panggilan pertama pemeriksaan oleh Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).

Selama menjalani proses pemeriksaan, Budi tidak sendiri karena didampingi Penasehat Hukum, Muhammad Saleh Arif.  

Kepada sukabumiupdate.com, Muhammad Saleh Arif mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia (HAM) Pasal 23 yang berbunyi, setiap orang bebas mempunyai dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nurani baik secara lisan maupun tulisan melalui media sosial (medsos) dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.

"Undang-undang tentang HAM menjadi dasar, bahwa klien saya mempunyai hak untuk mengutarakan pendapatnya, dan itu dilindungi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pertama, lanjut Saleh, penyidik lebih banyak menanyakan tentang apa yang ditulis di dalam akun kliennya di media sosial. "Ada tiga akun yang dipertanyakan, termasuk tulisan yang berbahasa Sunda. Dari kesemua akun, menurut pengakuan klien, tidak ada yang menyangkut serta menjurus pribadi Muraz," katanya.

Menurut Saleh, kliennya mempunyai kekurangan dari sisi penglihatan. Sehingga saat menggunakan Facebook harus dari jarak jauh, dan diharapkan Mohammad Muraz selaku Wali Kota Sukabumi dapat memaklumi serta merangkul masyarakat.

BACA JUGA:

Merasa Difitnah, Ini Empat Akun Facebook yang Dilaporkan Wali Kota Sukabumi ke Polisi

Dituduh Korupsi dan Selingkuhi Istri Orang, Wali Kota Sukabumi Laporkan Empat Akun Facebook

Walikota Sukabumi: Masih Ada Instansi Kedul Informasikan Prosedur Layanan Publik

"Selama tidak menyinggung secara personal, kalau bisa kasih kesempatan. Sebagaimana Presiden Jokowi, memaafkan kritikan-kritikan dari masyarakat, " tandasnya.

Lebih lanjut Saleh mengungkapkan, secara spesifik ada 13 pertanyaan dari tim penyidik termasuk status akun yang berbahasa sunda. "Terlepas ada unsur pidananya atau tidak, tergantung dari penyidik dan panggilan selanjutnya. Belum tahu kapan, sementara ini status klien sebagai saksi terlapor," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, publik Kota Sukabumi bertanya-tanya, siapa saja sebenarnya pemilik akun yang dilaporkan Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan dan pelecehan.

Keempat pemilik akun ini dilaporkan Muraz melalui kuasa hukumnya Dedi Fatius pada Senin (17/4) lalu, yakni IMS, BSN alias B, PP alias ME, dan BD diduga melakukan pelanggaran hukum sesuai pasal 27 ayat (3) dan ayat (40 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Berita Terkini