SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Otoritas Jasa Keuangan akan duduk bersama dalam rangka menyamakan persepsi soal penangan jasa keuangan. Selama ini, pelaku usaha sering tidak menghadiri persidangan di BPSK karena merasa penanganan pengaduan ada di OJK.
Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Ahmad Tibyani kepada sukabumiupdate.com, Selasa (7/3), menerangkan, untuk menyamamakan persepsi ini, bukan hanya OJK dan BPSK saja yang akan duduk bersama. Namun aparat hukum dari kepolisian serta pengacara akan diajak berembug.
“Empat lembaga ini memiliki peranan masing-masing. Dan Memang kita harapkan segera terwujud guna mengetahui apa yang hendak ditawarkan oleh mereka. BPSK selama ini sudah eksis menangani pengaduan konsumen, karena memiliki kantor di daerah. Sementara OJK belum memiliki kantor,†ujar dia.
Memang, sebut Ahmad Tibyani, tinginya pengaduan konsumen terhadap jasa perbankan, akhirnya memaksa OJK harus membuat kantor satuan tugas (Satgas) di tingkat Kota dan Kabupaten Sukabumi. “Sebab kalau hanya mengadukan pelaku usaha dan harus pergi ke Jakarta yakni kantor OJK, pasti konsumen akan merasa keberatan. Selain biaya tinggi, waktu yang lama, makanya konsumen lebih memilih penyelesaian sengketa di Kantor BPSK,†pungkas dia.
BACA JUGA:
OJK Bentuk Satgas Waspada Investasi Kota dan Kabupaten Sukabumi
BPSK Kabupaten Sukabumi Nilai Permendag Tentang BPSK Dipaksakan