SUKABUMIUPDATE.com - Terkait permintaan pengembalian dokumen enam orang  eks narapidana kasus pembunuhan yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi mengatakan jika dokumen tersebut berada di Direktorat Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Keenam mantan napi itu penerima manfaat itu yakni, Ahmad Maya (50), Ahmad Dudung (50), Sukat (46), Suhenda (46), Epen (49), dan Dianto (45), semuanya warga Kampung Cisumur RT 06/02, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap.
Kepala Seksi Penanganan Tuna Sosial dan Korban Penjualan Orang, Amanudin, yang juga petugas penanggungjawab atau pendaping penyerahan bantuan, saat berkunjung ke redaksi sukabumiupdate.com, Senin (6/3) menjelaskan, mekanisme untuk mendapatkan bantuan bagi para warga binaan lembaga pemasyakatan itu, harus melampirkan dokumen asli.
“Sebenarnya kami hanya melakukan identifikasi. Kalau dokumen itu ada di kami, akan segera dikembalikan. Semua dokumen asli mereka ada di Kementerian Sosial RI. Dan kami akan mencoba meminta ke Kemensos agar dikembalikan,†terang Amanudin.
BACA JUGA:
Enam Eks Napi di Ciracap Kabupaten Sukabumi Minta Dinsos Kembalikan Dokumen
Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi Over Kapasitas, Remisi Bisa Jadi Solusi
Soal mekanime pemberian pemberian bantuan, ujar dia, para penerima manfaat harus membuat proposal. â€Ketepatan penerima manfaat keenam eks napi itu hendak beternak domba. Sehingga kami fasilitasi,†ujar dia.
Dalam penyerahan pun, ujar dia, petugas Dinsos didampingi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta disaksikan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Ciracap. “Pemberian bantuan itu sangat transparan dan ada dokumentasinya.â€
Soal pembelian domba yang dilakukan oleh Dinsos, ujar dia, hanya untuk menghindari penyalahgunaan pemberian bantuan. “Hanya antisipasi, karena kami yang harus membuat SPJ (surat pertanggungjawaban-red) pemberian domba itu. Soal pemberian Rp700 ribu kepada keenam penerima manfaat, itu untuk pembuatan kandang domba,†papar dia.
Ia menjelaskan, rincian bantuan dari Rp5 juta itu, Rp1,2 juta untuk pembelian domba betina, dan Rp1,5 juta untuk satu ekor domba jantan. Kemudian pembuatan plang sebesar Rp300 ribu, biaya pembuatan SPJ berupa pembelian materai, serta biaya transportasi pengangkutan domba ke daerah penerima manfaat.
Ia juga menjelaskan, pembelian domba saat itu dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha, sehingga harganya relatif tinggi. “Saat pembelian domba ini, menjelang Hari Raya Idul Adha saat itu. Dan perlu diluruskan, domba itu berukuran sedang, bukan kecil seperti yang diberitakan. Logikanya kalau mereka komplen, harusnya saat penyerahan. Tetapi kan tidak ada keluhan saat penyerahan†pungkas dia.
Namun demikian, Amanudin tidak menjelaskan kapan dan jangka waktu upaya pengurusan pengembalian dokumen keenam warga eks napi tersebut akan dilakukan.
