BPSK Kabupaten Sukabumi Nilai Permendag Tentang BPSK Dipaksakan

[object Object]
Sabtu 04 Mar 2017, 05:07 WIB
BPSK Kabupaten Sukabumi Nilai Permendag Tentang BPSK Dipaksakan

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi menilai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 13/M-DAG/2/2017, tentang BPSK terlalu dipaksakan.

Permendag baru itu, kata Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Ahmad Tibyani saat dihubungi melalui pesawat selulernya Sabtu (4/3), sekaligus mencabut Permendag Nomor 13/M-DAG/3/2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota BPSK. “Lebih menitikberatkan dan menguatkan peranan Provinsi Jawa Barat sebagai pelaksana pembiayaan BPSK,” terangnya kepada sukabumiupdate.com.

Selain penitikberatan pembiyaan oleh Provinsi Jawa Barat, tambah Tibyani, ada pula perubahan tentang pengaturan komposisi kesekretariatan dari tiga bidang menjadi dua bidang. Kemudian, syarat menjadi anggota tidak harus lagi menitikberatkan pada pendidikan akhir Strata satu (S1),” jelasnya.

BACA JUGA:

BPSK Kabupaten Sukabumi Terima Enam Pengaduan

PT ACC Diadukan Lima Konsumen Berbeda ke BPSK Kabupaten Sukabumi

Efektivitas BPSK Kabupaten Sukabumi Diteliti Lima Mahasiswa 

Kendati demikian, kata dia, penerbitan Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/2/2017 ini, termasuk terlambat, mengingat adanya upaya peninjauan kembali yang dilakukan oleh BPSK Kabupaten Sukabumi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terbitnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Salah satu poin pengajuan uji materi yang diajukan ke MK, adalah ketidakjelasan pengertian pembiayaan Perlindungan Konsumen oleh Provinsi. Karena pada salah satu pasal di undag-undang itu tidak menjelaskan secara rinci posisi dan kedudukan BPSK,” ungkap dia.

Berita Terkini