SUKABUMIUPDATE.com - Perubahan wewenang pengganggaran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari Pemerintah Daerah (Pemda)Â Kabupaten Sukabumi ke Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, berdampak terhadap terlambatnya honor anggota. Tercatat sudah dua bulan jalan, majelis BPSK belum menerima haknya.
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Amiruddin Rahman SH., kepada sukabumiupdate.com mengakui sudah dua bulan ini majelis BPSK tidak menerima honor. Ia menjelaskan, sebenarnya penghentian sudah terjadi semenjak bulan Oktober 2016 silam. Tetapi kenyataannya yang membayar honor BPSK untuk bulan November dan Desember 2016 masih oleh Pemda Kabupaten Sukabumi.
“Tak jelas alasan Pemprov Jawa Barat saat itu. Mereka menyerahkan kembali ke Pemda Kabupaten Sukabumi untuk membayar honor bulan November dan Desember†terang Amir Senin (6/2).
BACA JUGA:
Efektivitas BPSK Kabupaten Sukabumi Diteliti Lima Mahasiswa
Usai Putusan Damai BPSK Kabupaten Sukabumi, Developer SBP Tepati Janjinya
Innalillahi, Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi Meninggal Dunia
Soal belum menerima honor selama dua bulan berjalan, hingga saat ini belum ada anggota majelis yang mengeluh secara langsung. Seharusnya, kata dia, apabila Pemprov Jawa Barat tidak mampu memberikan anggaran kepada BPSK,s ebaiknya menyerahkan kembali wewenang tersebut ke daerah.
“Penyerahan kembali wewenang itu artinya, Kementerian Perdagangan RI dan Pemprov Jabar menyadarikekeliruannya atas tafsir undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada angka I huru DD nomor 5 tentang Pembagian Urusan Daerah,†katanya.
