Kasus Terorisme, Tim Advokasi Munarman Klaim Banyak Kesalahan dalam Persidangan

Kamis 07 April 2022, 10:03 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Tim Advokasi Munarman yang diketuai  Aziz Yanuar menegaskan ada banyak kesalahan dalam fakta persidangan atas terdakwa Munarman dalam kasus terorisme. Kesalahan itu terungkap pada penjelasan Majelis Hakim pada persidangan yang dilaksanakan pada Rabu, 6 April 2022, di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur.

Dihubungi pada Kamis,7 April 2022, Aziz Yanuar menyampaikan tudingan Munarman sebagai teroris adalah fitnah yang keji. Tudingan tersebut menurut Aziz berbau pesanan untuk pembunuhan karakter pada kliennya.

"Bahwa vonis tersebut menegaskan tudingan dan tuduhan terhadap klien kami adalah teroris, gembong teroris, dan istilah lain selama ini yang dimonsterisasi terkait teroris dan jaringan teroris adalah fitnah keji dan berbau pesanan khusus yang ditujukan untuk membunuh karakter klien kami," kata Aziz lewat keterangan tertulis pada Kamis, 7 April 2022.

Aziz menyampaikan vonis tersebut dalam pertimbangan-pertimbangannya jelas mempunyai banyak kesalahan dan kekeliruan serta bertentangan dengan fakta persidangan.

Disampaikan oleh Aziz semisal kata Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11204/Pen.Pid/2014/PN. JKT. PST Tanggal 11 Oktober 2014, padahal bukti terlampir adalah Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri. "Selain itu juga dalam penetapan tersebut tidak pernah ada nomenklatur ISIS," tambah Aziz.

Acara di UIN Ciputat yang disampaikan Majelis Hakim pada saat persidangan disebut berlangsung sejak pagi hari sampai dzuhur. Itu juga menurut Aziz merupakan sebuah kesalahan karena faktanya acara digelar dari Asar sampai Magrib.

Mengenai tuduhan "membantu", Aziz menjelaskan bahwa tidak ada satu pun perbuatan terorisme yang saat itu terjadi sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Tentang tidak melapor, Aziz menambahkan bahwa ada dua hal penting yang merupakan fakta persidangan dan termuat dalam keterangan saksi.

"Yang pertama acara rangkaian di UIN Ciputat, Makassar, dan Medan tersebut terbuka untuk umum, bahkan dua acara di Makassar dihadiri dan diatur konvoinya oleh aparat keamanan dan sudah dilaporkan kepada pihak Polda dan Polres setempat. Bahkan acara di Medan difasilitasi dan dihadiri oleh aparat keamanan dari Polda Sumatera Utara," kata Aziz.

Dia menambahkan jika kliennya juga pernah memberitahu acara tersebut kepada Kapolri saat itu tentang rangkaian peristiwa di Makassar. "Dalam diskusi bersama Kapolri di rumahnya," ujar dia.

Aziz menegaskan bahwa jika ingin menyasar kliennya sebagai terpidana atas tuduhan pidana menyembunyikan informasi, maka tentu saja aparat keamanan yang terlibat dalam tiga rangkaian acara di Makassar dan Medan harus diusut pula.

"Demikian juga yang terlibat dalam "melepaskan" orang-orang yang akhirnya melakukan bom dan berbagai aksi teror di Filipina dan Indonesia setelah ditahan pada saat sebelum/setelah berangkat ke Suriah maka mereka harus diproses hukum, jika tidak, maka jelas ini adalah penegakan hukum yang diskriminatif dan tebang pilih," kata Aziz.

Tim Advokat Munarman mengklaim bahwa vonis tersebut sangat dipaksakan. Semua yang disampaikan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum adalah yang terpenting ada alasan untuk menahan Munarman dengan jangka waktu tertentu.

"Ini adalah kezaliman yang sangat kejam dalam perjalanan sejarah penegakan hukum di Republik ini dan cara serta model seperti ini harus dihentikan karena jelas sangat melukai rasa keadilan di masyarakat dan menjadi preseden sangat buruk dalam proses penegakan hukum tindak pidana terorisme," kata Aziz.

Menanggapi itu Tim Advokat Munarman yang beranggotakan 200 orang dari akademisi dan aktivis baik yang muslim maupun non muslim secara tegas akan menempuh upaya banding atas vonis yang disampaikan Majelis Hakim.

"Oleh karena itu kami tegas menyatakan akan menempuh upaya Banding atas vonis tersebut guna mendapatkan keadilan yang diidam-idamkan segenap pecinta keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif," kata Aziz.

Sebelumnya Majelis Hakim menyampaikan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Nomor 925/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim dengan terdakwa Munarman mendapat vonis 3 tahun penjara. 

Munarman dianggap bersalah melanggar ketentuan Pasal 13 Huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Food & Travel16 Mei 2024, 06:00 WIB

7 Langkah Simpel, Cara Membuat Air Rebusan Daun Mint untuk Menurunkan Kolesterol LDL

Tak Hanya Menurunkan Kolesterol LDL, Minyak atsiri mentol dalam daun mint memiliki efek pendingin dan melegakan. Konsumsi air daun mint atau mengompres area yang sakit dengan air daun mint dapat membantu mengurangi ketegangan otot dan nyeri.
Ilustrasi. Air daun mint memiliki beberapa manfaat untuk kesehatan, terutama karena daun mint mengandung berbagai senyawa aktif yang bermanfaat. (Sumber : Freepik/ArthurHidden)
Science16 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 16 Mei 2024, Termasuk Sukabumi, Cianjur, Bogor dan Sekitarnya

Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 16 Mei 2024 termasuk Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi. Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 16 Mei 2024 termasuk Sukabumi dan sekitarnya. | Foto: Pixabay
Sukabumi16 Mei 2024, 01:53 WIB

Pria ODGJ Ngamuk di Surade Sukabumi, Lempar Genting ke Jalan hingga Tendang Warga

Seorang pria ODGJ resahkan warga Surade Sukabumi karena mengamuk hingga tendang warga. Kini diamankan oleh TNI.
Sosok pria ODGJ yang diamankan di Koramil Surade Sukabumi karena sempat ngamuk. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi16 Mei 2024, 00:10 WIB

Warga Swadaya Cor Jalan Rusak di Cidahu Sukabumi, Ini Tanggapan PU

Ruas jalan Caringin-Cidahu rusak, warga dan komunitas di Cidahu Sukabumi swadaya perbaiki dengan pengecoran.
Warga dan komunitas di Cidahu Sukabumi swadaya cor jalan rusak. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi15 Mei 2024, 22:50 WIB

Diduga Kesal Sering Dimarahi, Motif Rahmat Tega Bunuh Ibunya di Kalibunder Sukabumi

Polisi mengungkap motif anak bunuh ibu kandung di Kalibunder Sukabumi. Diduga karena pelaku kesal sering dimarahi korban.
Rahmat (25 tahun), Pelaku pembunuhan ibu kandung di Kalibunder Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi15 Mei 2024, 21:09 WIB

Utusan Gyeongsangnam-do Temui Bupati Sukabumi, Program Beasiswa Kuliah di Korsel Berlanjut

Kerjasama Pemkab Sukabumi dan Provinsi Gyeongsangnam-do terkait program beasiswa kuliah di Korsel berlanjut di 2025.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menerima utusan provinsi Gyeongsangnam-do di Pendopo. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Food & Travel15 Mei 2024, 21:00 WIB

Seafood! 8 Rekomendasi Makanan Laut yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Berikut beberapa makanan laut yang relatif aman untuk dikonsumsi oleh penderita asam urat.
Ilustrasi. Seafood Rekomendasi Makanan Laut yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat | Foto: Pixabay/ShenXin
Sehat15 Mei 2024, 20:30 WIB

Teri Termasuk 4 Ikan Laut yang Tinggi Purin dan Tidak Aman untuk Penderita Asam Urat

Ikan laut ini sebaiknya dihindari karena kandungan tinggi purin yang tidak aman dikonsumsi penderita asam urat.
Ilustrasi - Ikan laut ini sebaiknya dihindari karena kandungan tinggi purin yang tidak aman dikonsumsi penderita asam urat. (Sumber : Pixabay.com/@Jinhahahaha).
Sukabumi15 Mei 2024, 20:22 WIB

Usai Autopsi, Jenazah Korban Pembunuhan di Kalibunder Sukabumi Dimakamkan

Korban pembunuhan anak kandung dimakamkan di kampung halamannya di Kalibunder Sukabumi.
Puluhan warga, sanak saudara hingga pemerintah kewilayahan setempat mengiri pemakaman jenazah korban pembunuhan anak kandung di Kalibunder Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life15 Mei 2024, 20:00 WIB

Kenali 8 Ciri Anak Mengalami Stres Karena Sering Dimarahi Orang Tua!

Anak yang stres karena sering dimarahi orang tua mungkin menunjukkan rasa takut atau kecemasan yang berlebihan, terutama terhadap situasi yang terkait dengan orang tua atau lingkungan rumah.
Ilustrasi. Ciri Anak Mengalami Stres Karena Sering Dimarahi Orang Tua. (Sumber : Pexels/JuanPhotoAndVideo)