Soal Korupsi Dana Desa, KPK Terhalang Aturan Kades Bukan Pejabat Negara

Rabu 01 Desember 2021, 19:51 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencermati tingginya dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir. Lembaga Antirasuah ini menggandeng Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk meluncurkan Program Desa Antikorupsi (PDA).

“Kami berharap peluncuran Program Desa Antikorupsi bisa mengajak semua para aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi. saya ingin langkah ini tidak hanya diterapkan di hilir, namun juga menyentuh hulu” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat menghadiri peluncuran Program Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021).

Menurut Gus Halim -sapaan Abdul Halim Iskandar- Program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan sebagaimana Undang-Undang Desa mengatur agar banyak pihak terlibat demi mewujudkan good and clean government.

"Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparan dan partisipasi masyarakat desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap pembangunan desa," kata Gus Halim dikutip dari portal resmi Kemendes PDTT.

Gus Halim melanjutkan, UU Desa juga telah mengatur peran pihak-pihak yang harus terlibat, diantaranya harus dilakukan pemerintah dan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti penataan desa, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. 

Ia menambahkan, keberadaan desa antikorupsi ini menjadi penting karena belum semua perangkat desa yang memahami tata kelola keuangan, manajemen teknis, serta pengelolaan SDM.

photoMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat menghadiri peluncuran Program Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021). - (dok Kemendes PDTT)</span

Berbagai batasan juga telah diatur, mulai dari larangan bagi Kades membuat keputusan yang merugikan kepentingan umum alias menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga.

"Ketika berbagai ketentuan dijalankan seperti perencanaan, partisipatif, memaksimalkan SDM, transparan dan akuntabel maka akan mudah mencapai tujuan UU Desa, membangun desa yang berkeadilan, itulah tujuan akhir Desa Anti Korupsi," imbuhnya.

Baca Juga :

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, peluncuran Program Desa AntiKorupsi berawal dari banyak laporan masyarakat tentang penyelewengan uang negara oleh oknum pemerintah desa, akan tetapi KPK sebagai lembaga antirasuah itu tidak dapat melakukan penindakan.

"Karena ada aturan Kepala Desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara dan itu bukan kewenangan KPK," jelas Alexander.

Lebih lanjut, ia berkoordinasi dengan Kemendes PDTT supaya laporan-laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cermat dan bijaksana. Akhirnya lahir program Desa AntiKorupsi dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan uang negara atau Dana Desa.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life02 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa Meminta Rezeki dari Segala Penjuru: Halal, Berkah dan Berlimpah

Berdoa meminta rezeki dapat memberikan harapan dan optimisme bahwa Allah SWT akan memberikan yang terbaik bagi mereka, meskipun dalam situasi yang sulit.
Ilustrasi. Berdoa.  Berdoa meminta rezeki dapat memberikan harapan dan optimisme bahwa Allah SWT akan memberikan yang terbaik bagi mereka, meskipun dalam situasi yang sulit. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel
Jawa Barat02 Mei 2024, 17:52 WIB

Sukseskan WHO24, LP3H EWI Bogor Gelar Temu Rembug dan Sosialisasi Wakaf Uang

Untuk sukseskan program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24), formatur pengurus Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Edukasi Wakaf Indonesia (LP3H EWI) Kabupaten Bogor menginisiasi temu rembug dengan pengurus LP3H EWI Jabar
LP3H EWI Bogor Gelar Temu Rembug dan Sosialisasi Wakaf Uang | Foto : Ist
Sukabumi02 Mei 2024, 17:28 WIB

Setuju Duel Terkapar 1, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tawuran Pelajar di Palabuhanratu Sukabumi

Polisi ungkap kronologi aksi tawuran yang viral di media sosial antara dua kelompok pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Jalan Patuguran, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang menelan korban luka parah.
Tangkapan layar video tawuran antar pelajar di Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ist
Musik02 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Cinta Luka Sempurna Iqbaale Ramadhan Eks Personil CJR

Inilah Lirik Lagu Cinta Luka Sempurna Iqbaale Ramadhan Ex Personil Coboy Junior (CJR) yang Viral di Medsos.
Lirik Lagu Cinta Luka Sempurna Iqbaale Ramadhan. Foto: YouTube/IqbaalRamadhan
Keuangan02 Mei 2024, 16:30 WIB

Hindari 5 Gaya Hidup Boros yang Membuat Hidup Miskin dan Sulit Kaya

Yuk Hindari Sekarang! Inilah Sederet Gaya Hidup Boros yang Membuat Hidup Miskin dan Sulit Kaya
Ilustrasi. Belanja berlebihan. | Gaya Hidup Boros yang Membuat Hidup Miskin dan Sulit Kaya. (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Bola02 Mei 2024, 16:28 WIB

Malam Ini, Nobar Pila AFC U-23 Indonesia VS Irak di Halaman Mapolres Kota Sukabumi

Perebutan juara ketiga yang mempertemukan antara Indonesia dengan Irak itu akan digelar hari ini pada Kamis (02/5) sekira pukul 22:30 WIB, malam.
Nonton bareng pertandingan Piala AFC U-23 Indonesia vs Irak di Halaman Maporles Kota Sukabumi | Foto : Ist
Entertainment02 Mei 2024, 16:00 WIB

Rizky Febian dan Mahalini Dikabarkan Bakal Menikah Secara Adat di Bali Pada 5 Mei

Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan akan melangsungkan pernikahan secara adat di Bali pada Minggu, 5 Mei 2024.
Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan akan melangsungkan pernikahan secara adat di Bali pada Minggu, 5 Mei 2024. (Sumber : Instagram/@rfasmusic)
Life02 Mei 2024, 15:23 WIB

6 Sikap yang Membuat Anda Sulit Dipercaya Orang Lain di Masyarakat

Beberapa sikap dalam hidup rupanya berpengaruh terhadap penilaian orang lain, salah satunya menjadi patokan apakah dipercaya apa tidak di mata orang
Sikap yang membuat orang sulit dipercaya | Foto : Pexels/Liza Summer
Sukabumi02 Mei 2024, 15:15 WIB

Bejat, Gadis 13 Tahun Digilir 8 Remaja di Kosan Usai Dicekok Miras di Sukabumi

Berawal dari status di media sosial, gadis dibawah umur berinisial R (13 tahun) warga Salabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban pencabulan dan digilir delapan orang.
Ilustrasi, Gadis inisial R (13 tahun) asal Selabintana menjadi korban pencabulan 8 remaja di kosan di Cicantayan Kabupaten Sukabumi | Foto: : Freepik/raybon
Sukabumi02 Mei 2024, 15:15 WIB

Pernah Jadi Korban, Pengakuan Pembunuh dan Pelaku Sodomi Bocah SD di Sukabumi

Polisi akan memeriksa secara medis kejiwaan S dan wilayah lubang anusnya.
(Foto Ilustrasi) Terduga pelaku pembunuhan dan sodomi di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial S (14 tahun), mengaku pernah menjadi korban. | Foto: Pixabay