Jurnalis Asrul Divonis Bersalah, Koalisi: Preseden Buruk Kemerdekaan Pers

Rabu 24 November 2021, 11:34 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Koalisi Advokat untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi mengatakan vonis kepada jurnalis Muhammad Asrul adalah preseden buruk bagi Kemerdekaan Pers.

"Vonis 3 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Jurnalis Asrul karena dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik UU ITE, adalah preseden buruk bagi perlindungan kemerdekaan pers dan demokrasi," kata Koalisi Advokat Untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi dalam pernyataan tertulis, Selasa 23 November 2021. Koalisi ini terdiri dari LBH Makassar, LBH Pers, dan SafeNet.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo memutus bersalah jurnalis berita.news, Muhamad Asrul, 3 bulan penjara. Atas putusan tersebut, Koalisi akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Koalisi melihat pertanggungjawaban dari produk jurnalistik harusnya diserahkan kepada lembaga medianya bukan ke individu. 

Selain itu, wartawan yang menerbitkan produk jurnalistik semestinya tidak dapat dipidana karena menjalankan fungsi berdasarkan UU Pers. Jika mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE, produk jurnalistik tidak merupakan delik dalam Pasal 27 ayat (3).

photoIlustrasi. - (Freepik)

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyebut berita-berita yang menjadi pokok perkara yang diadukan merupakan produk jurnalistik. Namun, berita-berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita yang tidak akurat, tidak berimbang, tidak ada konfirmasi, dan membuat opinin yang cenderung menghakimi. 

Berita yang ditulis Asrul antara lain, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTMH, Keripik Zaro, Pengadaan Kandang Ayam, Instalasi Pipa Telluwana, Pembangunan Taman Kirab, Jalan Lingkar Barat, dan Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo.

Sebelumnya, Asrul didakwa dengan pasal berlapis, yakni tuduhan penyebaran berita bohong (Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946); penyebaran informasi bermuatan kesusilaan (Pasal 45A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) UU ITE); dan pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE). 

Dua pasal dakwaan pertama dan kedua memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun sehingga di awal penetapan tersangka, Asrul langsung ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan sejak 30 Januari hingga 6 Maret 2020 (36 hari). Namun dalam putusan, hanya pasal terakhir yang dianggap memenuhi unsur pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. 

SUMBER: TEMPO

Koleksi Video Lainnya:

Bubur Beling dan Gorengan Terbang, Cerita Korban Amuk Geng Motor di Sukabumi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi01 Mei 2024, 13:32 WIB

MCF Sukabumi Kena Tipu Modus Kredit Motor Pakai Data Palsu, Satu Karyawan Dilaporkan

PT Mandiri Central Finance (MCF) Cabang Sukabumi yang bergerak di bidang pembiayaan khususnya kredit sepeda motor mengaku alami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena adanya tindak tipu gelap yang dilakukan karyawan
Kantor PT Mandiri Central Finance (MCF) Cabang Sukabumi di Jl. Brawijaya No.12a, Sriwidari, Kec. Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat | Foto : Asep Awaludin
Bola01 Mei 2024, 13:30 WIB

Daftar Lengkap Tim Terdegradasi ke Liga 2 dan Tim yang Promosi ke Liga 1 Musim Depan

Ada beberapa tim yang promosi ke Liga 1 musim depan dan tim yang harus turun kasta ke Liga 2.
Ada beberapa tim yang promosi ke Liga 1 musim depan dan tim yang harus turun kasta ke Liga 2. (Sumber : Freepik.com/fwstudio/Ist).
Jawa Barat01 Mei 2024, 13:28 WIB

BMKG: Gempabumi Dangkal di Kabupaten Bandung Dipicu Sesar Garut Selatan

Bandung Jawa Barat kembali diguncang gempabumi pada Rabu (1/5/2024) dengan kekuatan 4,2 magnitudo. Gempa M4,2 Bandung Jawa Barat itu terjadi sekira pukul 10.06 WIB.
Gempabumi terletak pada koordinat 7.0° LS ; 107,57° BT. Titik Gempa M4,2 di Bandung berjarak sekitar 20 km Tenggara dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan kedalaman 4 km | Foto : BMKG
Nasional01 Mei 2024, 13:03 WIB

Aksi Ribuan Buruh Peringati May Day, Tuntut Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah

Ribuan buruh turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Sedunia alias May Day 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024)
Aksi buruh peringati May Daya 2024 | Foto : Akun X @bbxayi
Sehat01 Mei 2024, 13:00 WIB

7 Cara Alami Mengobati Penyakit Diabetes, Jaga Gula Darah Tetap Normal

Ketahui Beberapa Cara Alami Mengobati Penyakit Diabetes untuk Menjaga Gula Darah Tetap Normal.
Ilustrasi - Cara Alami Mengobati Diabetes. (Sumber : Pexels/NataliyaVaitkevich)
Bola01 Mei 2024, 12:30 WIB

Kiper Baru Garuda! Maarten Paes Resmi Jadi WNI, Ini Harapannya untuk Timnas Indonesia

Maarten Paes Resmi Jadi WNI! Kiper Muda Ini Siap Berjuang untuk Timnas Indonesia
Maarten Paes Resmi Jadi WNI! Kiper Muda Ini Siap Berjuang untuk Timnas Indonesia (Sumber : pssi.org).
Sukabumi01 Mei 2024, 12:13 WIB

MAN 2 Sukabumi Bantah Siswanya Terlibat Tawuran, Sudah Dikeluarkan Jarang Masuk

Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan MAN 2 Sukabumi, memberikan klarifikasi terkait salah satu siswa yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Patuguran, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
Tangkapan layar video tawuran antar pelajar di Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ist
Life01 Mei 2024, 12:00 WIB

10 Kebiasaan Sederhana yang Membuat Seseorang Terlihat Berkarisma

Inilah Kebiasaan Sederhana yang Membuat Seseorang Berkarisma. Yuk, Lakukan!
Ilustrasi. Kebiasaan Sederhana yang Membuat Seseorang Berkarisma (Sumber : pexels/TimaMiroshnichenko)
Sukabumi01 Mei 2024, 11:36 WIB

Peluru Masih Aktif, Polisi Ungkap Jenis Senjata Api yang Ditemukan Warga Cisaat Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan sejak ditemukan dua senpi itu langsung diamankan. Adapun senjata api laras panjang itu berjenis senjata bahu dengan kaliber 9 mm
Penampakan senjata api laras panjang yang ditemukan warga terkubur di Cisaat Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Life01 Mei 2024, 11:30 WIB

Tak Bisa Jaga Rahasia, Waspada 6 Ciri Teman yang Tidak Bisa Dipercaya!

Memiliki teman yang tidak bisa dipercaya tentu sangat bebal. Apalagi sebelumnya dianggap setia, tapi justru mengkhianati lantaran bermuka dua.
Ilustrasi. Ciri teman yang tidak bisa dipercaya. Sumber foto : Pexels/RDNE Stock project