Istri Melahirkan, Aturan Jamin Suami Punya Hak Tidak Bekerja

Minggu 28 Maret 2021, 07:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Bukan hanya pekerja perempuan saja yang mempunyai hak cuti hamil. Pekerja laki-laki, seorang suami juga mendapat hak tidak bekerja saat istri melahirkan.

Dilansir dari Tempo.co, hak untuk tidak bekerja tersebut sudah diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bunyi pasal tersebut ialah, “Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.”

Setelah itu, aturan ini juga dipertegaskan dalam Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi, “Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari.”

Dalam UU Ketenagakerjaan, hal ini tidak disebut cuti, melainkan sesuatu keadaan dimana pekerja dapat tidak masuk bekerja namun tetap mendapatkan upah sebagai mana mestinya dari perusahaan.

Ketika pekerja mendapatkan cuti tersebut—tentunya menggunakan cutinya— dan apabila perusahaan tidak membayar upah pekerja, bisa dikenakan sanksi minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun dan dikenakan denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Tidak hanya pekerja swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan cuti tersebut. Melalui Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24 Tahun 17 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dan juga harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

Mengutip dari kanal resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, “Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.”

Ridwan juga mengatakan bahwa pemberian hak cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan merupakan dukungan pemerintah terhadap pengarusutamaan gender serta memberikan kesempatan kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Nasional19 Mei 2024, 17:31 WIB

Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan, 3 Orang Tewas

Pesawat latih jatuh di BSD Tangerang Selatan. Tiga orang dikabarkan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Kondisi pesawat latih yang jatuh di BSD Tangerang Selatan. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi19 Mei 2024, 17:04 WIB

BPJS Kesehatan Soal Isu Data Fiktif Kepesertaan JKN yang Dikeluhkan Bupati Sukabumi

BPJS Kesehatan angkat bicara terkait isu data fiktif kepesertaan JKN yang dikeluhkan Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Sukabumi Dwi Surini. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Musik19 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Espresso Sabrina Carpenter yang Viral di TikTok

Lagu Espresso Sabrina Carpenter sudah ditonton sebanyak lebih dari 61 juta kali dan banyak dijadikan backsound music video viral di TikTok.
Ilustrasi. Official Video Lagu Espresso Sabrina Carpenter (Sumber : YouTube/SabrinaCarpenter)
Kecantikan19 Mei 2024, 16:00 WIB

8 Bahan Alami untuk Menghilangkan Komedo dan Cara Penggunaannya

Menggunakan bahan-bahan alami secara teratur dapat membantu mengurangi dan menghilangkan komedo.
Ilustrasi -  Komedo dapat muncul di berbagai area wajah, seperti hidung, dahi, dan dagu. (Sumber : Freepik.com)
Inspirasi19 Mei 2024, 15:00 WIB

Loker S1 Tekpang di Perusahaan Makanan, Jobseeker Ayo Daftar!

Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Admin PDN ini dibuka hingga 1 Juli 2024 mendatang.
Ilustrasi. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Admin PDN ini dibuka hingga 1 Juli 2024 mendatang. (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih19 Mei 2024, 14:38 WIB

PKS Resmi Usung Achmad Fahmi Jadi Bacalon Wali Kota Sukabumi untuk Pilkada 2024

DPD PKS Kota Sukabumi deklarasikan Achmad Fahmi jadi bacalon Wali Kota Sukabumi untuk Pilkada 2024. Siapkan dua nama untuk jadi pendamping.
DPD PKS Kota Sukabumi resmi mendeklarasikan Achmad Fahmi sebagai Bacalon Wali Kota Sukabumi untuk kontestasi Pilkada 2024. (Sumber : Istimewa)
Sehat19 Mei 2024, 14:00 WIB

13 Cara Menyembuhkan Nyeri Sendi Asam Urat Secara Alami

Meskipun metode alami dapat membantu, penting untuk berkonsultasi dengan dokter untuk diagnosis dan perawatan yang tepat untuk meredakan nyeri sendi asam urat. Pengobatan medis mungkin diperlukan untuk mengontrol kadar asam urat & mencegah komplikasi.
Ilustrasi. Cara Menyembuhkan Nyeri Sendi Asam Urat Secara Alami (Sumber : Freepik/@krakenimages.com)
Sukabumi Memilih19 Mei 2024, 13:29 WIB

Bangun Ekonomi Masyarakat, Ayep Zaki Luncurkan Dana Abadi Bagi Komunitas RW di Kota Sukabumi

Bacalon Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyerahkan dana abadi untuk komunitas RW 11 di Gunung Puyuh.
Ayep Zaki saat membagikan dana abadi untuk komunitas RW 11 di Gunung Puyuh Kota Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi19 Mei 2024, 13:15 WIB

Spot Mancing di Jembatan Cikaso Sukabumi, Mengincar Ikan Sidat 9 Kilogram

Warga jadikan Jembatan Cikaso Sukabumi jadi spot mancing ikan sidat.
Ade saat berburu sidat (Lubang) di atas Jembatan Cikaso Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil Gilang)
Sukabumi19 Mei 2024, 13:15 WIB

Distan Sukabumi Sosialisasikan Rencana Reklasifikasi Usaha Perkebunan Besar 2024

Dinas Pertanian menginformasikan secara masif agenda reklasifikasi kepada seluruh pengelola perkebunan besar di Kabupaten Sukabumi agar memiliki pemahaman yang sama.
Kadistan Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap saat membuka acara sosialisasi reklasifikasi pengelolaan usaha perkebunan besar tahun 2024. (Sumber : IG Distan Kabupaten Sukabumi)