Yasonna Laoly Mundur Tinggalkan 3 Kontroversi

Sabtu 28 September 2019, 06:19 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan mundur dari kabinet kerja Jokowi - JK per 1 Oktober 2019. Yasonna mundur karena ia terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara," ujar Yasonna Laoly dalam surat bernomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019.

Politikus PDI Perjuangan itu menjabat Menkumham sejak 2014. Yasonna mundur di tengah polemik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru saja disahkan. Adapun rancangan undang-undang yang masih menuai kontroversi adalah RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Dua rancangan undang-undang itu ditunda pengesahannya setelah menuai reaksi publik dan demo mahasiswa yang menyebabkan dua mahasiswa tewas di Kendari.

Berikut 3 hal yang masih menjadi kontroversi:

1. Menteri Yasonna Laoly mengklaim Pemerintah sudah membahas revisi UU KPK bersama Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif pengesahan di DPR. Tapi dia tidak merinci kapan pertemuan tersebut dilakukan. "Saya berkomunikasi dengan Pak Laode, saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal ini. Saya sampaikan poin-poin yang kami sepakati," ucapnya seusai Rapat Paripurna DPR pada Selasa lalu, 17 September 2019.

Menurut Yasonna Laoly, dalam pertemuan dengan para petinggi KPK tadi dijelaskan beberapa materi revisi RUU KPK, di antaranya status KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan pegawainya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, kata Yasonna, mereka membahas pembentukan Dewan Pengawas KPK hingga izin penyadapan oleh Dewan Pengawas. Atas hal ini, Laode menyebut hal itu tidak benar adanya.

Revisi UU KPK akhirnya disahkan meski banyak ditentang. Masyarakat kini mendesak dibuatnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK. Yasonna sempat mengatakan tak mungkin membuat Perpu. Namun Presiden Jokowi setelah bertemu dengan beberapa tokoh mengatakan akan mempertimbangkan pembuatan Perpu KPK.

2. Yasonna Laoly menyampaikan alasan dipermudahnya pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme dalam revisi Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Menurut Yasonna, pembebasan bersyarat merupakan hak asasi bagi setiap orang. "Pokoknya setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak asasi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Meski begitu Yasonna membantah UU PAS anyar ini memberi angin segar kepada para narapidana korupsi. Dia berujar nantinya akan dibuat turunan lebih lanjut dari undang-undang ini. "Enggaklah, tidak ada (angin segar), kan ada pengaturan lebih lanjut nanti," kata dia. "Pembatasan itu melalui dua, pengadilan dan UU."

3. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham akan membentuk tim sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Tim tersebut menurut Yasonna merupakan orang-orang yang memahami RKUHP agar tidak disalahartikan masyarakat.

"Pasti akan bentuk tim sosialisasi dari DPR dan Kemenkumham," kata Yasonna usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. Dia mengatakan proses pembahasan dan penyusunan RKUHP antara Pemerintah dan DPR sudah berjalan empat tahun, dengan berbagai dinamika serta masukan yang diberikan masyarakat.

Menurut Yasonna rampungnya RKUHP merupakan warisan bagi bangsa Indonesia. "Ini adalah legacy, sebuah warisan yang cukup besar untuk generasi kita dan bangsa ke depan, karena lebih dari 100 tahun memakai hukum Belanda. Ini betul-betul hukum Indonesia," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 September 2019.

Namun RKUHP mendapat penolakan lantaran memuat pasal-pasal kontroversial. Demo besar-besaran mahasiswa menolak RKUHP bahkan berujung ricuh. DPR akhirnya menunda pengesahan RKUHP.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich