8 Pasal yang Menyebabkan Jokowi Ingin Pengesahan RKUHP Ditunda

Minggu 22 September 2019, 03:01 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengesahan pengesahan RKUHP ditunda. Jokowi mengatakan ada 14 pasal bermasalah yang menurutnya harus dikaji ulang.

"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat, 20 September 2019.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly langsung mengklarifikasi sejumlah pasal bermasalah RKUHP. Menurut Yasonna, hanya ada delapan pasal yang sering disalahtafsirkan di masyarakat.

"KUH Pidana ini empat tahun dibahas pakar dengan mendalam, mempertimbangkan banyak hal," kata Yasonna dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2019.

Berikut pasal-pasal yang diklarifikasi Yasonna.

1. Penghinaan presiden dan wakil presiden (Pasal 218)

Yasonna menegaskan bahwa pasal ini merupakan delik aduan. Pelaporan harus dilakukan secara tertulis langsung oleh presiden/wakil presiden melalui kuasa hukum. Pidana dikecualikan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Yasonna mengatakan, istilah yang digunakan bukan penghinaan, tetapi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden/wakil presiden yang pada dasarnya merupakan penghinaan menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

Yasonna juga mengklaim ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah. Penyerangan harkat dan martabat wakil negara sahabat disamakan dengan pengaturan penyerangan harkat dan martabat presiden/wakil presiden.

2. Pembiaran unggas masuk ke kebun orang lain (Pasal 278)

Yasonna mengatakan, pasal ini juga ada di KUHP sebelumnya tepatnya Pasal 548. Dia mengklaim, di wilayah pedesaan pasal ini masih diperlukan untuk melindungi para petani.

Dalam Pasal 548 KUHP lama peninggalan kolonial Belanda ini, disebutkan barang siapa tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 225.

Adapun Pasal 549 KUHP lama berbunyi, barang siapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak RP 375 juta. Di RKUHP, ketentuan pidana dendanya yaitu kategori II atau Rp 10 juta.

3. Mempertunjukkan alat kontrasepsi (Pasal 414)

Yasonna mengatakan ketentuan ini untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terhindar dari seks bebas. Kata dia, pasal ini tak menjerat orang yang sudah dewasa. Yasonna pun mengklaim ada beberapa pengecualian misalnya kampanye alat kontrasepsi ini dilakukan terkait program Keluarga Berencana (KB), pencegahan penyakir menular, kepentingan pendidikan, dan ilmu pengetahuan.

Ketentuan dalam RKUHP ini juga dikecualikan jika yang melakukan hal tersebut adalah relawan yang kompeten dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Yasonna mengklaim aturan ini juga ada dalam UU Kesehatan, tetapi tak merujuk pasal spesifik yang dia maksud.

Dalam Pasal 414 RKUHP, disebutkan setiap Orang yang secara terang terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada nak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I atau Rp 1 juta.

Yasonna menekankan pidana ini lebih ringan daripada di KUHP lama, yaitu pidana penjara 2 bulan dan denda paling banyak Rp 3 ribu.

4. Perzinaan (Pasal 417)

Menkumham menjelaskan perzinaan yang dimaksud dalam pasal ini adalah dalam konteks nilai-nilai masyarakat Indonesia dan bukan masyarakat di kota-kota besar. Pasal perzinaan ini juga merupakan delik aduan. Adapun yang bisa menjadi pengadu adalah orang tua, istri, suami, atau anak. Yasonna berujar pasal ini juga tak terkait dengan perceraian.

Pasal perzinaan merupakan salah satu dari pasal-pasal kesusilaan yang ada di RKUHP. Keberadaannya dikritik karena negara dianggap terlalu mencampuri urusan privat warga negaranya.

5. Kohabitasi atau kumpul kebo (Pasal 418)

Seperti pasal zina, pasal kumpul kebo ini juga dikritik karena negara dianggap terlalu masuk ke ranah privat. Dalam klarifikasinya, Yasonna hanya mengatakan apa yang sudah tertuang dalam pasal dan penjelasan, yakni bahwa pasal ini merupakan delik aduan. Pihak yang bisa menjadi pengadu yakni suami, istri, orang tua, anak, atau kepala desa sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari empat pihak sebelumnya. Pengaduan juga bisa ditarik.

Pasal kohabitasi ini merupakan aturan baru yang tak ada dalam KUHP sebelumnya. Dalam ketentuannya, setiap orang yang melakukan kumpul kebo dapat dipidana penjara 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

6. Penggelandangan (Pasal 431)

Dalam konferensi persnya, Yasonna mempertanyakan mengapa pasal yang juga sudah ada dalam KUHP lawas ini tak dipersoalkan. Dalam kitab peninggalan Belanda itu, setiap gelandangan dapat dihukum dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Adapun dalam RKUHP, gelandangan diancam dengan pidana denda kategori I atau Rp 1 juta. Yasonna berdalih RKUHP tak merampas kemerdekaan lantaran pidana yang dikenakan hanya denda dan bukan kurungan.

Dia juga berujar dapat pula dijatuhkan pidana alternatif seperti pengawasan atau kerja sosial. Terhadap gelandangan tersebut juga dapat dikenakan tindakan misalnya kewajiban mengikuti pelatihan kerja. Namun ihwal pidana alternatif dan tindakan ini tak ada dalam pasal maupun penjelasan.

7. Aborsi (Pasal 469)

Dalam RKUHP, perempuan yang melakukan aborsi diancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal ini dikritik karena dianggap abai terhadap perempuan yang menjadi korban perkosaan, serta dinilai diskriminatif karena membedakan perlakuan antara perempuan dan dokter yang melakukan pengguguran.

Dalam keterangannya, Yasonna berdalih ancaman pidana dalam RKUHP ini lebih rendah dibanding KUHP. Dalam KUHP, ancaman pidana bagi perempuan yang melakukan aborsi adalah 12 tahun.

Menurut Yasonna, jika menyangkut korban perkosaan atau ada indikasi medik untuk melakukan pengguguran, ketentuan ini dikecualikan. "Mekanisme mengacu pada UU Kesehatan," ujarnya.

Namun dalam Pasal 469-471 yang mengatur tentang aborsi, serta dalam Buku Penjelasan, tak ada ketentuan bahwa perempuan yang menggugurkan kandungan karena indikasi medik atau korban perkosaan dikecualikan dari hukuman. Yang ada, dokter yang menggugurkan kandungan karena indikasi medik atau korban perkosaan yang dikecualikan (Pasal 471).

8. Tindak pidana korupsi (Pasal 603)

Dimasukkannya tindak pidana korupsi dalam RKUHP sejak awal menuai kritik publik. RKUHP dinilai hanya akan mengaburkan kekhususan UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ancaman hukuman di RKUHP pun lebih rendah daripada yang ada di UU Tipikor.

Menurut Yasonna, pasal tipikor dalam RKUHP ini merupakan sinkronisasi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengancamkan untuk setiap orang lebih tinggi dari ancaman minimum khusus bagi penyelenggara negara.

Dia mengatakan ketentuan ini untuk melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi. "Seharusnya ancaman bagi penyelenggara negara lebih berat," kata dia.

Dalam Pasal 2 UU Tipikor, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Namun dalam Pasal 603 RKUHP yang diadopsi dari Pasal 2 UU Tipikor ini, ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara seumur

hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit kategori II (Rp 10 juta) dan paling banyak kategori VI (Rp 2 miliar).

Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun dalam Pasal 604 RKUHP yang diadopsi dari Pasal 3 UU Tipikor, ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara seumur

hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit kategori II (Rp 10 juta) dan paling banyak kategori VI (Rp 2 miliar).

Selain pasal-pasal tersebut, beberapa pasal yang dikritik oleh koalisi masyarakat sipil di antaranya ketentuan hukuman mati, ketentuan tentang hukum yang hidup di masyarakat (living law), pasal tentang penyebaran ajaran Komunisme-Marxisme-Leninisme.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life11 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa dan Ucapan untuk Keluarga yang Berangkat Haji, Sangat Menyentuh Hati

Doa dan ucapan ini bertujuan untuk mendapatkan perjalanan ibadah haji yang lancar, penuh berkah, dan mabrur.
Ilustrasi - Doa dan ucapan ini bertujuan untuk mendapatkan perjalanan ibadah haji yang lancar, penuh berkah, dan mabrur. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Bola11 Mei 2024, 17:04 WIB

PT LIB Siapkan 12 VAR Mobile untuk Championship Series Liga 1 2023-2024

Babak Championship Series Liga 1 dijadwalkan mulai pada 14 Mei 2024 hingga babak final pada 31 Mei 2024.
(Foto Ilustrasi) PT LIB memastikan babak Championship Series Liga 1 2023-2024 akan menggunakan teknologi VAR secara mobile. | Foto: Pixabay
Musik11 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu LALALI dari SEVENTEEN, Menampilkan Unit Hip Hop yang Swag

LALALI adalah lagu yang dinyanyikan oleh unit hip hop dari boygrup SEVENTEEN. Lagu ini merupakan sidetrack dari album pertama mereka yang bertajuk 17 IS RIGHT HERE
Lirik Lagu LALALI dari unit hip hop grup SEVENTEEN yang baru dirilis (Sumber : Youtube | HYBE LABELS)
Sukabumi Memilih11 Mei 2024, 16:35 WIB

PKS Jabar Usulkan Iyos Somantri dan Sodikin ke DPP untuk Maju di Pilkada Sukabumi

Kedua tokoh yang diusulkan memiliki kemampuan untuk memimpin Sukabumi.
Iyos Somantri (kiri) dan M Sodikin (kanan) diusulkan DPW PKS Jabar ke DPP PKS sebagai bakal calon Bupati/Wakil Bupati Sukabumi di Pilkada 2024. | Foto: Istimewa
Sehat11 Mei 2024, 16:00 WIB

8 Obat Alami untuk Menyembuhkan Serangan Asam Urat, Bisa Dicoba Dirumah!

Mengobati asam urat dengan bahan alami dapat membantu mengurangi gejala dan mencegah serangan yang lebih parah.
Ilustrasi - Mengobati asam urat dengan bahan alami dapat membantu mengurangi gejala dan mencegah serangan yang lebih parah. | Foto : Cup of Couple/Pexels
Musik11 Mei 2024, 15:00 WIB

Sebentar Lagi Konser di Indonesia, Berikut Lagu Hits Dari NCT DREAM

NCT Dream sebentar lagi akan menggelar konser ketiga di indonesia yang bertajuk The Dream Show 3: DREAM ()SCAPE, yang digelar pada 18 Mei 2024, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
NCT Dream yang akan menggelar konser ketiga di Indonesia 18 Mei 2024 (Sumber : Instagram @/Nct_dream)
Sukabumi Memilih11 Mei 2024, 14:07 WIB

Fahmi dan Ayep Zaki Olahraga Bareng di Lapdek Sukabumi, Sinyal Koalisi Pilkada 2024?

Fahmi berpeluang kuat untuk maju di periode keduanya memimpin Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023 Achmad Fahmi bersama Ayep Zaki berolahraga di Lapang Merdeka (Lapdek) pada Sabtu (11/5/2024). | Foto: Istimewa
Film11 Mei 2024, 14:00 WIB

Sinopsis Film The Architecture of Love, Kisah Romantis di New York

Film The Architecture of Love merupakan adaptasi dari novel Ika Natassa berjudul serupa yang menceritakan pertemuan Raia Risjad dengan River Jusuf
Sinopsis film The Architecture of Love Karya Ika Natassa (Sumber : Instagram @/ikanatassa)
Sukabumi11 Mei 2024, 13:54 WIB

Kesehatannya Menurun, Kabar Pria Tunanetra di Tegalbuleud Sukabumi Huni Rumah Bilik

Hendra terlihat hanya terbaring di atas kasur yang sudah lapuk.
Hendra (41 tahun) di rumahnya di Kampung Teluk Jati RT 01/07 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sehat11 Mei 2024, 13:00 WIB

Langkah Simpel Membuat Air Lemon untuk Mengobati Asam Urat, Hidup Jadi Sehat!

Air lemon mempunyai beberapa manfaat bagi kesehatan salah satunya untuk mengobati asam urat.
Ilustrasi - Air lemon mempunyai beberapa manfaat bagi kesehatan salah satunya untuk mengobati asam urat.  (Sumber : Freepik.com)