PNS Hilangkan Kendaraan Dinas Dituntut Ganti Rugi

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
PNS Hilangkan Kendaraan Dinas Dituntut Ganti Rugi

SUKABUMIUPDATE.COM - Wakil Bupati Sampang Fadilah Budiono menuntut agar pegawai negeri sipil (PNS) yang menghilangkan 14 unit kendaraan dinas segera memberikan ganti rugi hingga akhir September 2016.

"Itu harus segera diganti, karena kendaraan yang hilang tersebut merupakan aset negara," katanya di Sampang, Senin.

Ia menjelaskan adanya kendaraan dinas yang hilang itu menunjukkan bahwa PNS yang diberi amanah kurang hati-hati.

"Dan oleh karenanya, mereka yang telah menghilangkan kendaraan dinas itu harus segera menggantinya," kata Wabup.

Jika tidak, maka pemkab akan memproses mereka secara hukum, karena kendaraan itu merupakan aset negara.

Jumlah kendaraan dinas yang hilang di Kabupaten Sampang sebanyak 14 unit itu, selama kurun waktu 2014-2015.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dispendaloka) Sampang Bambang Indra Basuki, pada 2014 kendaraan yang hilang sebanyak sembilan unit, terdiri dari dua unit kendaraan roda empat, dan sebanyak tujuh unit kendaraan roda dua.

"Pada 2015 ada lima unit kendaraan roda dua yang hilang, sehingga total sebanyak 14 unit," katanya.

Bambang Indra Basuki menjelaskan, pemkab telah menentukan besaran ganti rugi yang harus dibayar PNS yang menghilangkan kendaraan dinas itu, yakni antara Rp1,5 juta hingga Rp6 juta bergantung pada jenis dan kondisi kendaraan.

Untuk kendaraan dinas roda empat ditetapkan ganti rugi minimal Rp20 juta.

Kalangan DPRD Sampang menyarankan, para PNS yang menghilangkan kendaraan dinas itu tidak hanya dimintai ganti rugi, akan tetapi juga harus diberi sanksi tegas, karena telah lalai dalam menjaga aset negara.

"Tidak cukup hanya dengan mengganti kendaraan, tapi juga harus disanksi, karena itu merupakan bentuk kelalaian," kata anggota DPRD dari Partai Demokrat Moh Hodai.

Berita Terkini