Hari Libur Nasional 2023, Apakah Cuti Bersama Dipotong Cuti Tahunan?

Kamis 13 Oktober 2022, 20:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 Di Tahun depan terdapat 24 hari libur yang terdiri atas 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Melansir dari Tempo.co, Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022, dan Nomor 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022. 

Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Rapat yang dihadiri oleh mereka memiliki agenda untuk menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama. 

“Telah ditetapkan hari libur nasional sebanyak 16 hari. Sementara itu, untuk cuti bersama 2023 telah ditetapkan sejumlah 8 hari sehingga total hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” ucap Muhadjir, seperti dilansir dalam laman menpan.go.id. 

Penetapan ini dilakukan sebagai upaya efektivitas dan efisiensi hari kerja. Selain itu, penetapan hari libur yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang PMK, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB ini bertujuan untuk memberikan pedoman untuk instansi pemerintah dan swasta dalam memberlakukan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas sebagai pelayanan dasar pun dapat mengatur penugasan pegawai atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan. 

Namun, apakah cuti bersama yang telah ditetapkan tersebut dapat mengurangi cuti tahunan seorang pegawai atau pekerja dalam sebuah instansi maupun perusahaan?

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah iya, benar. Benar adanya bahwa cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mengurangi cuti tahunan pekerja ataupun pegawai. 

Berdasarkan SE Menaker Nomor 3/2022 menjelaskan beberapa keterangan mengenai hari libur nasional, cuti tahunan, dan cuti bersama sektor swasta, termasuk penjelasan mengenai cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Dengan begitu, dapat diartikan bahwa cuti bersama memang mengurangi cuti tahunan.

photoilustrasi libur nasional cuti bersama - (freepik)</span

Cuti Bersama Kurangi Cuti Tahunan

Melansir dari jdih.kemnaker.go.id, berikut ketentuan SE Menaker Nomor 3/2022 mengenai pembenaran bahwa cuti bersama mengurangi cuti tahunan, sebagai berikut:

  • Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
  • Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundangan-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  • Pekerja atau buruh yang melakukan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan. 
  • Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Dengan demikian, penting bagi pekerja atau pegawai perusahaan untuk memperhatikan cuti tahunan dalam cuti bersama pada 2023 kelak agar cutinya tidak terpotong dan dapat bekerja dengan maksimal.

SUMBER: TEMPO.CO/RACHEL FARAHDIBA R 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life18 April 2024, 11:00 WIB

7 Hal yang Tidak Bisa Dibeli dan Ditukar dengan Uang dalam Hidup, Apa Saja?

Dalam hidup di dunia ini, ada beberapa hal yang sejatinya tidak bisa dibeli maupun ditukar dengan uang. Sebab, hal tersebut sangat esensial dalam hidup.
Ilustrasi. Hal yang tidak bisa dibeli dengan uang. Sumber Foto : Pexels/cottonbro studio
Sukabumi18 April 2024, 10:55 WIB

Darurat di Pinggir Jalan, Wanita Tegalbuleud Sukabumi Melahirkan di Ambulans

Nina melahirkan di mobil ambulans karena sudah tidak kuat ketika dalam perjalanan.
Ambulans tempat Nina (30 tahun) melahirkan di wilayah kebun kelapa, Kampung Puncak Sobong, Desa Calingcing, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/4/2024). | Foto: Istimewa
Life18 April 2024, 10:30 WIB

6 Bahaya Besar Jika Orang Tua Terlalu Memanjakan Anak, Bisa Jadi Durhaka?

Bahaya memanjakan anak sangat buruk bagi perkembangan mental dan karakternya. Itu sebabnya kebiasaan tersebut perlu dihindari.
Ilustrasi. Bahaya memanjakan seorang anak. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi18 April 2024, 10:26 WIB

Jadi Musuh Petani, Ketika Babi Hutan Diserang Anjing Pemburu di Puncak Buluh Sukabumi

Pasukan anjing berburu diturunkan hingga ke dalam hutan Leuweung Kiarajegang.
Tangkapan layar saat pasukan anjing pemburu menyerang babi hutan di Puncak Buluh, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life18 April 2024, 10:00 WIB

9 Ciri Orang yang Tidak Gampang Stres dan Hidupnya Selalu Bahagia, Apa Kamu Termasuk?

Meskipun tidak mudah, menjadi orang yang tidak mudah stres adalah kemampuan yang dapat dipelajari dan diperkuat melalui latihan dan kesadaran diri.
Ilustrasi - Meskipun tidak mudah, menjadi orang yang tidak mudah stres adalah kemampuan yang dapat dipelajari dan diperkuat melalui latihan dan kesadaran diri.  (Sumber : unsplash.com/Elsa Tonkinwise)
Sukabumi18 April 2024, 09:48 WIB

Diduga Overdosis! Anak Jalanan Tewas di Sukaraja Sukabumi, Ini Identitasnya

Dedi menyebut korban diduga overdosis setelah mengonsumsi obat-obatan.
Anak jalanan yang ditemukan tewas di sebuah jongko dagangan milik warga di Cimahpar, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/4/2024). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 April 2024, 09:30 WIB

Lowongan Kerja Jawa Barat Lulusan S1, Usia Maksimal 27 Tahun

Berikut Informasi Lengkap Lowongan Kerja di Jawa Barat untuk Lulusan S1, Usia Maksimal 27 Tahun
Lowongan Kerja Jawa Barat Lulusan S1, Usia Maksimal 27 Tahun (Sumber : Istimewa)
Sehat18 April 2024, 09:00 WIB

Mau Tahu Kadar Gula Darah Normal Setelah Makan? Penderita Diabetes Yuk Simak Disini!

Kadar gula darah yang normal penting bagi penderita diabetes tipe 1 atau tipe 2.
Ilustrasi - Kadar gula darah yang normal penting bagi penderita diabetes tipe 1 atau tipe 2. (Sumber : pexels.com/@Nataliya Vaitkevich)
Bola18 April 2024, 08:42 WIB

Klasemen Liga 1: Persib Bandung Dipastikan Lolos ke Championship Series

Hasil ini membuat Persib Bandung tak akan mungkin keluar dari posisi empat besar.
Pemain Persib Bandung. | Foto: Persib.co.id
Kecantikan18 April 2024, 08:00 WIB

8 Basic Skincare yang Wajib Dimiliki Pemula, Cleanser hingga Moisturizer

Inilah Basic Skincare yang Wajib Dimiliki Pemula, Ada Cleanser hingga Moisturizer.
Basic Skincare yang Wajib Dimiliki Pemula, Cleanser hingga Moisturizer  (Sumber : Freepik.com)