Pemberitahuan PHK Bisa Kurang dari H-1? Serikat Pekerja: Akibat UU Ciptaker

Senin 26 September 2022, 17:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Belakangan ramai soal pemberitahuan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilakukan kurang dari satu hari. Hal ini di antaranya disampaikan oleh mantan pegawai Shopee yang di-PHK pada pekan lalu. 

Mengutip dari Tempo.co, Presiden Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat angkat bicara soal kekecewaan pekerja yang baru dikabari manajemen perusahaan sehari sebelum PHK efektif berlaku.

Menurut Mirah, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memungkinkan hal tersebut. "UU Cipta Kerja itu ternyata memang mengatur itu dan cenderung membolehkan. Jadi paginya seorang pekerja atau buruh itu bekerja, kemudian siangnya bisa di-PHK," katanya saat dihubungi, Senin, 26 September 2022.

Baca Juga :

Gelombang PHK Tak Terbendung: Indosat, Tokocrypto Susul Shopee Rumahkan Karyawan

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 154 A UU Cipta Kerja. Dalam pasal baru tersebut tertulis PHK bisa dilakukan di antaranya bila perusahaan merugi selama 2 tahun berturut-turut, tutup karena force majeur, hingga pailit.

"Dengan begitu saja, dengan alasan mungkin perusahaan itu rugi, tutup, dan lain sebagainya, dalam waktu sehari pemberitahuannya, bisa," ujar Mirah.

Hal ini berbeda yang diatur dalam ketentuan sebelumnya, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beleid tersebut, ada proses yang harus dilakukan hingga keluar putusan pengadilan, sebelum akhirnya penetapan PHK sah dikeluarkan.

Pada pasal 151 UU Ketenagakerjaan disebutkan jika perusahaan terpaksa menetapkan PHK, maka harus terlebih dahulu dirundingkan dengan pekerja itu sendiri atau serikat pekerjanya.

Bila perundingan itu tidak menghasilkan persetujuan, maka PHK hanya bisa diberlakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 152 menyebutkan permohonan PHK diajukan secara tertulis ke lembaga itu. Bahkan, pada pasal 155 UU Nomor 13 Tahun 2003 itu disebutkan, PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum.

Artinya, kata Mirah, jika putusan belum ditetapkan, pengusaha maupun pekerja harus tetap memenuhi kewajibannya masing-masing. "Dan melalui sanksi yang berjenjang. Selama itu bukan pelanggaran berat, harus ada putusan pengadilan, baru sah PHK-nya," kata Mirah.

Tapi dengan disahkannya UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 lalu, perusahaan kini mulai mengadopsi segala ketentuan yang ada dalam Omnibus Law tersebut. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga :

11 Ribu Buruh dari 23 Pabrik di Sukabumi di PHK, Data Terbaru Dampak Resesi Global

Selanjutnya: "UU Ciptaker mengatur itu dan itu yang kita tolak."

"Jadi kalau dikatakan wajar atau tidak wajar, sekarang UU Ciptaker mengatur itu dan itu yang kita tolak. Kita marah terhadap keberadaan UU Ciptaker. Jadi bukan hanya soal PHK, tapi isi dari keseluruhan UU Ciptaker terutama klaster ketenagakerjaan," ujarnya.

photo(Ilustrasi) PHK - (Shutterstock)</span

Sebelumnya, salah satu mantan karyawan perusahaan teknologi di bidang e-commerce, Shopee Indonesia, menceritakan kisahnya ketika mendengar kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) diumumkan oleh pihak manajemen pada awal pekan lalu, Senin, 19 September 2022.

Tiara (bukan nama sebenarnya), awalnya tak ada firasat apa-apa saat pada Senin lalu. Awalnya karyawati yang belum genap berusia 30 tahun itu bekerja seperti biasa. Tapi kemudian ia mendapat informasi harus ikut rapat virtual dengan pihak manajemen.

"Senin sekitar jam 10 dapat e-mail harus zoom meeting per divisi dan mandatory," kata Tiara saat berbincang dengan Tempo, Rabu, 21 September 2022.

Di dalam rapat yang dipimpin oleh petinggi divisi itu disampaikan bahwa Shopee Indonesia akan melakukan efisiensi. Rapat berlangsung sangat singkat, tak sampai 5 menit.

Usai rapat, sejumlah rekan Tiara mendapatkan e-mail pemberitahuan bahwa tidak terkena PHK. Tiara termasuk satu dari sebagian teman-teman lainnya yang tak mendapatkan e-mail dari kantor hingga siang hari.

Belakangan, ia mendapatkan surat elektronik dari kantor pada petang hari, usai adzan Maghrib. "Dapat e-mail sekitar abis Maghrib, kalau saya harus ketemu people team besok dan bawa aset, yaitu laptop," ujar Tiara. "Selasanya udah gitu aja, dijelasin kalau saya kena efisiensi (PHK)."

Baca Juga :

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi02 Mei 2024, 18:23 WIB

Status UHC Non-Cut Off Dicabut, Dinkes Sukabumi Jelaskan Layanan Kesehatan Warga Miskin

BPJS Kesehatan cabut status UHC Non-Cut Off Kabupaten Sukabumi, ini kata Dinkes soal layanan kesehatan warga miskin.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Sukabumi Andi Rahman saat menjelaskan soal pencabutan status UHC Non-Cut Off oleh BPJS Kesehatan. (Sumber : Istimewa)
Life02 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa Meminta Rezeki dari Segala Penjuru: Halal, Berkah dan Berlimpah

Berdoa meminta rezeki dapat memberikan harapan dan optimisme bahwa Allah SWT akan memberikan yang terbaik bagi mereka, meskipun dalam situasi yang sulit.
Ilustrasi. Berdoa.  Berdoa meminta rezeki dapat memberikan harapan dan optimisme bahwa Allah SWT akan memberikan yang terbaik bagi mereka, meskipun dalam situasi yang sulit. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel
Jawa Barat02 Mei 2024, 17:52 WIB

Sukseskan WHO24, LP3H EWI Bogor Gelar Temu Rembug dan Sosialisasi Wakaf Uang

Untuk sukseskan program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24), formatur pengurus Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Edukasi Wakaf Indonesia (LP3H EWI) Kabupaten Bogor menginisiasi temu rembug dengan pengurus LP3H EWI Jabar
LP3H EWI Bogor Gelar Temu Rembug dan Sosialisasi Wakaf Uang | Foto : Ist
Sukabumi02 Mei 2024, 17:28 WIB

Setuju Duel Terkapar 1, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tawuran Pelajar di Palabuhanratu Sukabumi

Polisi ungkap kronologi aksi tawuran yang viral di media sosial antara dua kelompok pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Jalan Patuguran, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang menelan korban luka parah.
Tangkapan layar video tawuran antar pelajar di Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ist
Musik02 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Cinta Luka Sempurna Iqbaale Ramadhan Eks Personil CJR

Inilah Lirik Lagu Cinta Luka Sempurna Iqbaale Ramadhan Ex Personil Coboy Junior (CJR) yang Viral di Medsos.
Lirik Lagu Cinta Luka Sempurna Iqbaale Ramadhan. Foto: YouTube/IqbaalRamadhan
Keuangan02 Mei 2024, 16:30 WIB

Hindari 5 Gaya Hidup Boros yang Membuat Hidup Miskin dan Sulit Kaya

Yuk Hindari Sekarang! Inilah Sederet Gaya Hidup Boros yang Membuat Hidup Miskin dan Sulit Kaya
Ilustrasi. Belanja berlebihan. | Gaya Hidup Boros yang Membuat Hidup Miskin dan Sulit Kaya. (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Bola02 Mei 2024, 16:28 WIB

Malam Ini, Nobar Pila AFC U-23 Indonesia VS Irak di Halaman Mapolres Kota Sukabumi

Perebutan juara ketiga yang mempertemukan antara Indonesia dengan Irak itu akan digelar hari ini pada Kamis (02/5) sekira pukul 22:30 WIB, malam.
Nonton bareng pertandingan Piala AFC U-23 Indonesia vs Irak di Halaman Maporles Kota Sukabumi | Foto : Ist
Entertainment02 Mei 2024, 16:00 WIB

Rizky Febian dan Mahalini Dikabarkan Bakal Menikah Secara Adat di Bali Pada 5 Mei

Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan akan melangsungkan pernikahan secara adat di Bali pada Minggu, 5 Mei 2024.
Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan akan melangsungkan pernikahan secara adat di Bali pada Minggu, 5 Mei 2024. (Sumber : Instagram/@rfasmusic)
Life02 Mei 2024, 15:23 WIB

6 Sikap yang Membuat Anda Sulit Dipercaya Orang Lain di Masyarakat

Beberapa sikap dalam hidup rupanya berpengaruh terhadap penilaian orang lain, salah satunya menjadi patokan apakah dipercaya apa tidak di mata orang
Sikap yang membuat orang sulit dipercaya | Foto : Pexels/Liza Summer
Sukabumi02 Mei 2024, 15:15 WIB

Bejat, Gadis 13 Tahun Digilir 8 Remaja di Kosan Usai Dicekok Miras di Sukabumi

Berawal dari status di media sosial, gadis dibawah umur berinisial R (13 tahun) warga Salabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban pencabulan dan digilir delapan orang.
Ilustrasi, Gadis inisial R (13 tahun) asal Selabintana menjadi korban pencabulan 8 remaja di kosan di Cicantayan Kabupaten Sukabumi | Foto: : Freepik/raybon