Dewan Pers Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah RKUHP ke FPDIP DPR RI

Senin 08 Agustus 2022, 20:34 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan anggota Komisi 3 DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, di Gedung DPR, Senin (8/8/2022). FPDIP menerima dengan baik daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Dewan Pers.

Dalam pertemuan itu, FPDIP dipimpin politisi senior Ichsan Soelistio yang juga menjadi Panitia Kerja (Panja) RKUHP didampingi Johan Budi SP, Safarudin, dan Gilang Dhielafararez. Sedangkan dari Dewan Pers dipimpin Prof Azyumardi Azra didampingi Ketua Komisi Hukum Arif Zulkifli, bersama anggota Dewan Pers lainnya, Totok Suryanto dan A Sapto Anggoro.

Dalam kesempatan itu Johan Budi menjelaskan, bahwa penyusunan RKUHP ini melalui proses panjang sejak sebelum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tahun 2019 pembahasan RKUHP terhenti karena ada masalah-masalah dan masukan mengenai pasal-pasal baru.

Menurut Johan, komisi 3 DPR yang membidangi masalah hukum sudah menerima draf dari Kementerian Hukum dan HAM. “Pendapat saya pribadi, bahwa draf sudah di DPR. Saya berpandangan usulan masyarakat perlu didengar,” kata Johan.

Hal itu terutama yang berkaitan dengan revisi pasal, dalam konteks 14 pasal yang disampaikan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD setelah bertemu Presiden Jokowi. 

Johan menambahkan, bahwa rencananya RKHUP akan disahkan pada masa sidang sebelumnya tapi masukan masyarakat tetap perlu didengar.

“Bagi saya, RKUHP ini akan menjadi handbook of pidana (criminal)”. Karena itu kalau ada pasal-pasal krusial, masukan itu perlu didengar,” papar Johan. 

Sedangkan Prof Azra menjelaskan, bahwa Dewan Pers sudah lama memberikan usulan perbaikan, saat ketua DPR masih dipimpin oleh Bambang Soesatyo. Namun memang  Dewan Pers tidak pernah diajak dialog langsung.

“Kita tidak membahas soal kohabitasi yang lain seperti soal LGBT, tapi Dewan Pers hanya concern tentang kebebasan pers,” kata Azra. Untuk itu, Dewan Pers menawarkan DIM ini, agar tidak ada kesan membiarkan delik kriminalisasi terhadap pers.

“Kami yakin bahwa kebebasan berekspresi sangat berkaitan dengan demokrasi. Kalau RKUHP ini dipaksakan, saya khawatir demokrasi jadi mundur,” kata Azra.

Baca Juga :

Mahfud MD dan Dewan Pers Bahas Pasal-pasal Bermasalah di RKUHP

Ditegaskan oleh Azra, bahwa Dewan Pers tak menolak RKUHP, tapi membatasi pembahasan yang berkaitan soal pers. “Makanya kita siapkan hal-hal dalam DIM yang diatur UU 40/99 tentang Pers,” ujar Azra.

Dalam diskusi sekitar 45 menit tersebut, Ichsan Soelistio menyampaikan, sebagai salah satu anggota panitia kerja RKUHP, ada hal yang dikritisi Dewan Pers. Misalnya draf  pasal 219 soal penghinaan pada presiden. 

Waktu itu dia mencontohkan, ada sapi yang digiring ditulis nama presiden. Menurut Ichsan, perlu dikenai pidana. Akan tetapi, kalau ada wartawan menulis kejadian itu sebagai kerja jurnalistik, maka hal tersebut termasuk dalam perkecualian.

Soal pasal 263 mengenai berita bohong bisa dipidana, menurut Ichsan, secara prinsip sama dengan pendapat Dewan Pers. Pihak-pihak yang membuat laporan melalui medsos harus bertanggung jawab. Pengecualian untuk media yang terdaftar di Dewan Pers atau wartawan yang sudah bersertifikasi. 

“Hal ini akan dipertegas. Kita akan perbaiki dan pertajam pasal-pasalnya,” paparnya.

“Saya sudah baca DIM dari Dewan Pers. Ini bagus, enak, bisa diterjemahkan dengan mudah, memiliki kepastian hukum tidak multitafsir,” kata Ichsan yang juga dibenarkan oleh Johan Budi.

Nah, dalam soal kerja jurnalistik ini, menurut Johan perlu diperjelas mengenai kerja jurnalistik. Setelah berdiskusi dan disepakati oleh Dewan Pers dan FPDIP, yang dimaksud kerja jurnalistik adalah wartawan/jurnalis yang melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diatur dalam UU Pers no 40/1999, beserta turunannya, yakni Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan medianya terdaftar di Dewan Pers. Ini karena DP adalah lembaga yang mendapat amanah menjalankan UU Pers.

Dengan reformulasi mengenai kerja-kerja jurnalistik ini, baik FPDIP dan Dewan Pers menilai terobosan tersebut menarik. Johan mengingatkan, karena mepetnya waktu, ia minta perbaikan DIM dari DP masuk sebelum 16 Agustus 2022.

Sementara itu Arif Zulkifli memberikan contoh, dalam pasal 264 dalam RKUHP sebelumnya ada yang multitafsir. Bunyinya: setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

“Padahal sekarang ini banyak berita breaking news. Itu belum lengkap. Bahaya kalau hal itu mengakibatkan wartawan menjadi terlalu self censorship. Makanya kita mengusulkan reformulasi di pasal tersebut,” kata Azul.

Sebelum mengakhiri pertemuan, Johan Budi atas nama FPDIP di Komisi 3 mengatakan berterima kasih telah mendapat masukan dari Dewan Pers yang bertanggung jawab terhadap masyarakat pers Indonesia. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa di Komisi 3 yang membahas hukum ada 9 komisi, FPDIP adalah salah satunya. Dia berharap DIM yang diperbarui sudah masuk sebelum 16 Agustus.

Pekan lalu, Dewan Pers juga sudah melakukan pertemuan dengan anggota Fraksi Gerindra di Komisi 3. Habiburokhman yang menerima dengan baik dan akan membahas  DIM dari Dewan Pers itu. Dewan Pers juga sudah melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam, Mahfud MD, Kemenkumham, serta masukan dari konstituen Dewan Pers, masyarakat sipil, ahli hukum Bivitri Susanti, juga masukan dari Wakil ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro. 

SUMBER: DEWAN PERS

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Bola28 April 2024, 19:05 WIB

Usai Tuai Protes, MNC Group Akhirnya Bolehkan Nobar Piala Asia U-23 Asal Non-Komersial

MNC Group selaku pemilik hak siar akhirnya memberikan kesempatan masyarakat untuk bisa gelar nobar Piala Asia U-23 dengan syarat.
Ilustrasi - Polres Sukabumi Kota mengajak kepada warga Kota Sukabumi untuk ikut nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan. (Sumber : X/@@kabarmojokerto_)
Life28 April 2024, 19:00 WIB

Temukan Akar Penyebabnya, 8 Cara Menangani Perilaku Tidak Sopan Pada Anak

Anak yang tidak sopan bisa berubah menjadi orang dewasa yang tidak sopan. Ikuti tips berikut ini untuk menanggapi fitnah, makian, pembangkangan, dan bentuk perilaku tidak pantas lainnya.
Ilustrasi. Perilaku tidak sopan pada anak. Sumber : Freepik/@freepik
Life28 April 2024, 18:30 WIB

Biarkan Anak Marah Bund! Ini 7 Cara Mengatasi Tantrum pada Balita

Amukan dapat membuat Anda mempertanyakan kemampuan Anda dalam mengasuh anak, namun sebenarnya hal tersebut adalah hal yang normal pada masa balita.
Ilustrasi. Anak menangis. Cara mengatasi tantrum pada balita. Sumber : Freepik/@user15285618
Life28 April 2024, 18:00 WIB

Kaya Jalur Langit, Amalkan Doa Mohon Dibukakan Pintu Rezeki dari Segala Penjuru

Berikut doa mohon dibukakan pintu rezeki dari segala penjuru sebagai salah satu upaya meraih kekayaan jalur langit.
Berdoa untuk memohon kekayaan jalur langit (Sumber : Freepik/)
Life28 April 2024, 17:44 WIB

5 Alasan Kenapa Seseorang Sulit Memaafkan Masa Lalunya, Ketahui Penyebabnya!

Tak sedikit orang yang sangat sulit memaafkan masa lalunya sendiri sehingga sampai kini terjebak dalam balutan masa kelam yang menyakitkan.
Ilustrasi. Orang menangis karena sulit memaafkan masa lalu. | Sumber poto : Pexels/ Karolina Grabowska
Sukabumi28 April 2024, 17:32 WIB

29 Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia di Sukabumi, Pemiliknya Ditilang

Puluhan motor berknalpot brong disita polisi usai terjaring razia KRYD Polres Sukabumi Kota. Pemiliknya ditilang.
Pemiliknya ditilang, puluhan motor berknalpot brong diangkut Polres Sukabumi Kota. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 17:30 WIB

4 Jenis Emosi Besar yang Bisa Dibicarakan dengan Anak Agar Mereka Mengerti

Membicarakan emosi dengan anak-anak bisa jadi rumit, pelajari lebih lanjut tentang cara mendiskusikan perasaan besar dengan anak kecil.
Ilustrasi. Anak sedang emosi. Sumber : Freepik/@8foto
Keuangan28 April 2024, 17:11 WIB

6 Kesalahan Sepele yang Menyulitkan Anda Hidup Kaya, Yuk Evaluasi Diri!

Orang yang sulit sukses dan kaya hidupnya tentu disebabkan oleh beberapa alasan krusial sehingga membuat masa depannya mandeg atau stagnan.
Ilustrasi. Alasan hidup sulit sukses dan kaya. | Sumber foto : Pexels/Nicola Barts
Musik28 April 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Tak Selalu Memiliki Lyodra, OST Film Ipar Adalah Maut

Inilah Lirik Lagu Tak Selalu Memiliki yang Dinyanyikan oleh Lyodra sebagai Original Soundtrack atau OST Film Ipar Adalah Maut.
Lirik Lagu Tak Selalu Memiliki Lyodra, OST Film Ipar Adalah Maut. Foto : YouTube/LyodraOfficial
Sukabumi28 April 2024, 16:57 WIB

Warga Keluhkan Sampah Bau Busuk Dibiarkan Menumpuk di Pangsor Lio Palabuhanratu Sukabumi

Warga keluhkan tumpukan salah di pinggir Jalan Pangsor Lio Palabuhanratu Sukabumi. Baunya tak sedap hingga bahayakan pengguna jalan.
Tumpukan sampah berserakan ke pinggir jalan di Kampung Pangsor Lio, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)