Jenis-jenis Pelanggaran Kena Tilang Elektronik dan Cara Konfirmasi Tilang ETLE

Minggu 25 September 2022, 16:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional merupakan program Korlantas Polri dalam mewujudkan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas. 

Dilansir dari etle-korlantas.info via Tempo.co, berdasarkan tilang elektronik ini pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Disarikan dari kominfo.go.id, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas yaitu pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.

Baca Juga :

Dalam ETLE nasional, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan yang melanggar berasal dari wilayah lain, dapat dikoordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan tersebut terdaftar.

Sehingga dapat terdeteksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan dipusatkan di Korlantas Polri. Output dari ETLE berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.

Sebagai pembuktian, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada para pelanggar. Dalam surat konfirmasi akan terdapat barcode yang dapat mendeteksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.

Usai menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar, yaitu mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda.

Jebis Pelanggaran Kena Tilang ETLE

photo(Ilustrasi) Tilang elektronik atau ETLE - (Divisi Humas Polri)</span

Berikut daftar pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik beserta sanksi yang perlu dibayar:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pelanggar dapat diganjar dengan kurungan penjara selama dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.

2. Pengendara sepeda motor tidak pakai helm

Aturan khusus pengendara sepeda motor. Sesuai pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang wajib pakai pelindung kepala berupa helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu sesuai pasal 290.

3. Memainkan gawai saat berkendara

Pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 dikatakan bahwa pengendara yang memainkan gawai saat mengendara akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Karena bermain gawai dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara, dan dapat membahayakan pengendara dan pengendara lainnya.

Baca Juga :

4. Pelat nomor kendaraan palsu

Tilang elektronik pun bisa deteksi kendaraan yang pelat nomor palsu. Pasal 280 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Pengendara Mobil tidak pakai sabuk pengaman

Khusus pengemudi dan penumpang mobil wajib melintangkan sabuk pengaman pada tubuhnya. Jika tidak maka akan diganjar hukuman 1 bulan penjara ataupun membayar denda maksimal Rp 250 ribu. Ketentuan ini sesuai Pasal 289.

6. Pengendara yang melawan arus jalan

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Cara Klarifikasi Tilang ETLE

Halaman Selanjutnya

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life26 April 2024, 19:00 WIB

5 Kebiasaan Malas Orang Miskin yang Membuatnya Sulit Kaya

Masalah Finansial, Awas Jangan Lakukan Kebiasaan Malas Orang Miskin yang Membuat Hidup Sulit Kaya Ini!
Ilustrasi - Masalah keuangan. Kebiasaan Malas Orang Miskin yang Membuatnya Sulit Kaya (Sumber : Pixabay.com/@30726203)
Sukabumi26 April 2024, 18:55 WIB

3 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Sukaraja Sukabumi, 5 Orang Luka-luka

Berikut kronologi tabrakan beruntun yang melibatkan minibus Daihatsu Sigra dan dua angkot di Sukaraja Sukabumi.
Tabrakan beruntun di Sukaraja Sukabumi ini melibatkan dua angkot dan satu minibus. (Sumber : Istimewa)
Bola26 April 2024, 18:31 WIB

Analisis Reaksi Pasca Indonesia Tekuk Korsel; Netizen Antusias dengan Capaian Timnas U-23

Tim Nasional Indonesia U-23 berhasil melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 setelah membekuk Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti dengan skor 10-11 di Abdullah bin Khalifa Stadium, Doha, Qatar, Jumat (26/4)
Timnas Indonesia U-23 berhasil melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 setelah membekuk Korea Selatan (Korsel) | Foro : Ist
Bola26 April 2024, 18:30 WIB

Link Live Streaming RANS Nusantara vs Persija Jakarta di Liga 1 Pekan ke-33

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara RANS Nusantara vs Persija Jakarta berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara RANS Nusantara vs Persija Jakarta berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Istimewa).
Musik26 April 2024, 18:02 WIB

Selain IU, Inilah Daftar Idol K-Pop yang Akan Menggelar Konser di Indonesia

Selain IU, ada beberapa idol K-pop yang akan menggelar konser di Indonesia pada tahun 2024. Tentu saja mereka akan memberikan penampilan terbaik untuk penggemarnya.
NCT Dream, aespa, TREASURE, Babymonster, adalah idol K-pop yang akan menggelar konser di Indonesia pada tahun 2024. ( Sumber Foto: instagram @/aespa_official, @/nct_dream, @/yg_treasure_official,/ @/babymonster_ygofficial )
Life26 April 2024, 18:00 WIB

Amalkan Setiap Hari Usai Sholat, 5 Doa Mohon Diberikan Keselamatan

Ketika berdoa untuk keselamatan, Anda menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT, dan menerima apapun takdir yang diberikan.
Ilustrasi - Ketika berdoa untuk keselamatan, Anda menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT, dan menerima apapun takdir yang diberikan. (Sumber : unplash/@Masjid MABA)
Sukabumi26 April 2024, 17:44 WIB

Emak-emak Viral Maksa Minta Sedekah Terciduk Kembali ke Sukabumi

Emak-emak viral maksa minta sedekah terciduk kembali meresahkan warga Baros Sukabumi. Polisi dan kelurahan langsung turun tangan.
Petugas kepolisian saat mengadang emak-emak viral maksa minta sedekah yang kembali berulah di Baros Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Opini26 April 2024, 17:00 WIB

Kebangkitan Timnas U-23: Inspirasi untuk Sukabumi dan Indonesia

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi Ayep Zaki nilai kebangkitan Timnas U-23 inspirasi untuk Sukabumi dan Indonesia.
Ayep Zaki bicara prestasi gemilang Timnas Indonesia U-23 yang lolos semifinal Piala Asia U-23 2024. (Sumber : Istimewa)
Musik26 April 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini: Wahai Cinta Beri Pertanda

Inilah Full Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral: Wahai Cinta Beri Pertanda.
Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral di TikTok. Foto : YouTube/TiaraAndini
Life26 April 2024, 16:30 WIB

6 Kebiasaan Penting yang Melatih Diri Jadi Penyabar dalam Hidup, Ini Kuncinya

Kebiasaan tertentu akan melatih diri menjadi pribadi yang penyabar ketimbang emosian, baperan (bawa perasaan) dan marah-marah dalam kehidupan ini.
Ilustrasi. Orang Sabar. Kebiasaan penting yang melatih diri jadi penyabar. Sumber foto : Pixabay/Alena Darmel