SUKABUMIUPDATE.com - Abai dalam penerapan protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat, dua pabrik perusahaan padat karya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terancam sanksi pidana.
Kedua perusahaan itu diketahui melanggar prokes dan aturan PPKM Mikro Darurat setelah Bupati Cianjur bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pou Yuen Indonesia dan PT Fasic yang berlokasi di Kecamatan Sukaluyu.
Bupati Cianjur Herman Suherman, mengungkapkan, meskipun PT Pou Yuen Indonesia mempekerjakan 50 persen pegawainya, namun pihak perusahaan tidak menjalan protokol kesehatan, dimana para buruh tidak berjaga jarak.
"Kalau untuk kapasitasnya sudah sesuai, tapi prokesnya belum sesuai. Jadi bukan satu gedung kosong satu gedung terisi, tapi dalam satu gedung diisi dengan kuota 50 persen supaya ada jaga jarak," kata Herman, Selasa (6/7/2021).
Sementara itu, di PT Fasic terungkap jika aturan WFH 50 persen untuk sektor esensial tidak dijalankan. Menurut Herman, jumlah pegawai yang bekerja di tengah PPKM darurat ini masih di atas 50 persen.
"Lokasi kedua yang kita sidak ternyata belum menjalankan aturan PPKM, dimana harusnya pegawai yang bekerja maksimal 50 persen. Tapi tadi masih lebih dari 50 persen," ujarnya.
Baca Juga :
Herman mengatakan pihak perusahaan berdalih jika saat ini masih mengejar target order, selain itu diperlukan waktu untuk mengatur kembali jadwal kerja pegawai.
"Itu bukan jadi alasan, tetap aturan harus diikuti. Kan hanya sampai tanggal 20 Juli, tidak lama," ujar Herman.
Menurut dia, dua perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengikuti proses dan aturan PPKM darurat, jika tidak maka sanksi tipiring akan diberikan.