Mogok Kerja Tuntut Hak, Buruh Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 500 Juta

Jumat 12 Maret 2021, 21:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 198 buruh pabrik tekstil CV Sandang Sari berencana bakal melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A yang memberikan putusan buruh itu melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar kerugian sebesar Rp 500 juta pada perusahaan.

"Kami sudah sepakat akan melakukan banding dengan kuasa hukum tetap dari LBH Bandung," ujar Divisi Advokasi buruh CV Sandang Sari dari Federasi Serikat Buruh Militan, Sri Hartati seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (12/3/2021).

Kasus itu bermula saat buruh CV Sandang Sari melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja lantaran protes terhadap kebijakan yang dilakukan perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 dicicil sebanyak tiga kali pembayaran.

Hal itu, menyulut buruh CV Sandang Sari yang merasa keberatan, lantas akhirnya melakukan demo dan mogok kerja selama kurang lebih sehari.

"Pada saat itu terjadilah protes pada tanggal 12, 13, 14 (April 2020). Tapi protes ini terus terang untuk sampai terjadinya mogok total itu cuma tanggal 13 (April) pukul 01.00 malam sampai siang pukul 13.30," tukasnya.

Namun, pihak perusahaan malah melaporkan masalah mogok kerja itu dengan dalih merugikan pihak perusahaan dan dituntut sebesar Rp 12 miliar. Usai menjalani persidangan, hakim memutuskan sebanyak 198 buruh dinyatakan bersalah dan harus melakukan ganti rugi kepada pihak penggugat yakni CV Sandang Sari dengan nominal Rp 500 juta.

"Kami juga harus menanggung biaya perkara juga kemarin harus dibayar sama yang kalah sekitar Rp 69 juta," ucapnya.

Menurut Sri, berdasarkan putusan itu, setiap buruh diwajibkan membayar sebesar Rp 2,5 juta. Itupun belum termasuk membayar biaya perkara.

"Di awal yang digugat itu kan 210 orang, cuma kemarin itu hakim menetapkan bersalah terhadap 198 orang, yang melakukan PMH itu 198 orang jadi dinyatakan bersalah dan harus membayar Rp 500 jUta, tanggung renteng," jelasnya.

"Yang 12 orangnya itu, mereka dinyatakan gak bersalah dengan alasan ada surat dari perusahaan yang menyatakan mereka tidak ikut mogok," tambahnya.

Sri mengatakan awalnya buruh tidak berniat untuk melakukan mogok, karena mereka hanya akan menggelar aksi protes saja terhadap aturan perusahaan yang membayar THR secara dicicil juga mempermasalahkan honor yang hanya dibayarkan sebesar 35 persen.

Namun, di tengah perjalanan, tiba-tiba dalam aksi itu ada mogok secara spontan. Sri mengatakan tak mempermasalahkan hal itu pasalnya mogok kerja pun diatur dalam Undang-undang.

Sri pun mengatakan bakal tetap menempuh jalur yang ada agar bisa merubah putusan hakim. Kalau pun banding kembali ditolak, maka langkah selanjutnya yang akan ditempuh buruh CV Sandang Sari yakni melakukan kasasi hingga PK.

"Kami dari awal juga seandainya kami kalah kami akan banding Kami sudah merencanakan itu sama LBH. Setelah banding ada kasasi juga PK nah kami tetap akan kalau masih ada tahapan yang masih mendengar suara aspirasi kami akan tetap tempuh jalur itu," ujarnya.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Perlu Penguatan di Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)
Nasional03 Mei 2024, 18:35 WIB

57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC di Hari Pers Internasional, Cek Visi dan Misinya!

ICEC sendiri bertujuan untuk bertukar ide dan keahlian dalam mengelola dan memimpin media. Selain itu, untuk membangun redaksi yang berpihak pada kepentingan publik.
Perwakilan dari 57 Pemimpin Redaksi meneken deklarasi Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia (Indonesia Chief Editors Club/ICEC). (Sumber: istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 18:12 WIB

Warga Ungkap Fakta, Suami Istri Tewas Tertabrak Kereta Api di Kebonpedes Sukabumi

Kecelakaan menimpa dua warga tertabrak kereta api atau KA Siliwangi terjadi di perlintasan kereta tepatnya di Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/5/2024), sekitar pukul 16.07 WIB.
Sepasang suami istri tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Life03 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa Pengantin Baru Agar Rumah Tangganya Diberi Keberkahan dan Keharmonisan

Bagi pengantin baru dianjurkan untuk membaca doa agar rumah tangganya diberikan keberkahan oleh Allah SWT.
Ilustrasi seseorang sedang berdoa. - Bagi pengantin baru dianjurkan untuk membaca doa agar rumah tangganya diberikan keberkahan oleh Allah SWT.(Sumber : istockphoto.com/@golfcphoto)
Sukabumi03 Mei 2024, 17:55 WIB

PT KAI Soal Palang Pintu, Pasutri Tewas Disambar KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi

Dua pemotor yang berboncengan dilaporkan tewas setelah disambar kereta api yang tengah melaju di perlintasan tanpa palang pintu di Kebonpedes Sukabumi.
Lokasi kejadian dua pemotor disambar kereta api saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu di Kebonpedes Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat03 Mei 2024, 17:30 WIB

7 Makanan Sehat yang Aman untuk Diet Gula Darah, Salah Satunya Rendah Karbohidrat

Inilah Makanan Sehat yang Aman untuk Diet Gula Darah Agar Tetap Stabil, Salah Satunya Rendah Karbohidrat
Ilustrasi. Mentimun adalah salah satu satu contoh sayuran non amilase, tergolong makanan Sehat yang Aman untuk Diet Gula Darah (Sumber : Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 17:20 WIB

35 Anggota DPRD Kota Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Inilah Daftar Nama-namanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi resmi menetapkan 35 nama anggota DPRD terpilih. Penetapan itu dilakukan berdasarkan PKPU 6 tahun 2024 dan keputusan KPU no 5 tahun 2024.
Rapat Pleno penetapan 35 nama Anggota DPRD Kota Sukabumi, Kamis (2/5/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi03 Mei 2024, 17:08 WIB

Polisi Selidiki Temuan Senjata Api Terkubur di Cisaat Sukabumi, Stand dengan Amunisi Aktif

Pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan atas penemuan dua senjata laras panjang yang terkubur di dalam tanah lengkap dengan kotak senjata hingga peluru yang masih aktif yang di Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Dua senjata api laras panjang yang ditemukan terkubur di Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin, 29 April 2024. | Foto: Asep Awaludin