Cianjur Makin Ketat Euy! Denda 100 Ribu atau Beli Masker untuk Disumbangkan

Rabu 03 Februari 2021, 07:37 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Warga Kabupaten Cianjur yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu. Kebijakan tegas itu untuk memberikan efek jera bagi warga yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, terutama menggunakan masker. 

Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 6 Tahun 2021 tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 (Covid-19). 

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan sanksi denda dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

Menurut Herman, dikeluarkannya Perbup Cianjur Nomor 6/2021 itu merupakan hasil evaluasi di lapangan yang menunjukkan tingkat disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker mengalami penurunan. 

"Kebijakan ini bukan untuk membebani masyarakat, tapi merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah agar masyarakat tetap taat dan patuh menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker," kata Herman kepada wartawan, Rabu (3/2/2021). 

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi menegaskan, penerapan sanksi dalam Perbup Nomor 6/2021 harus bijak karena tujuannya tidak mencari uang. Tujuan diterapkan kebijakan itu, kata Hendri, untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. 

BACA JUGA:  Plt Bupati Cianjur Beberkan Rasa Sakit Seperti Ini Saat Disuntik Vaksin Covid-19

"Dengan Perbup ini masyarakat akan lebih paham akan kewajiban dia sendiri memakai masker, mematuhi protokol kesehatan. Jangan sampai disiplin karena ada petugas. Maksimal Rp 100 ribu yang tidak memakai masker, badan usaha bertahap ada yang Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu, ada jenis-jenisnya di dalam perbup,” tandasnya. 

Hendri mengatakan, nantinya denda administratif bisa dikonversi dengan menyumbangkan masker. “Nanti kita lihat objeknya, jangan sampai dia tidak mampu dipaksa suruh bayar tak mungkin,” tandasnya. 

Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

 

 

 

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Inspirasi17 Januari 2025, 10:41 WIB

Sudarno Kembali Pimpin APINDO Kabupaten Sukabumi: Tantangan Di Tengah Resesi Ekonomi Global

Sudarno terpilih secara aklamasi menjadi Ketua DPK APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Sukabumi masa bakti tahun 2025 - 2030.
Dikukuhkan Ketua APINDO Jabar, Sudarno kembali terpilih pimpin DPK APINDO Kabupaten Sukabumi 2025 - 2023 (Sumber: dok APINDO)
Inspirasi17 Januari 2025, 10:30 WIB

Pendaftaran Loker Badan Gizi Nasional SPPI Batch 3 Dibuka Sampai Kapan? Cek Disini!

Status kepegawaian pelamar yang lolos SPPI Batch 3 akan diarahkan menjadi ASN pada Badan Gizi Nasional.
Makan Bergizi Gratis BGN. Cek Pendaftaran Loker Badan Gizi Nasional SPPI Batch 3 Sekarang. (Sumber : IG/@badangizinasional.ri)
Sukabumi17 Januari 2025, 09:38 WIB

Stafsus Menteri ATR/BPN Tersesat di Sukabumi, Temukan Keindahan Alam Geopark Ciletuh

Muda Saleh melihat sisi positif dari kejadian ini.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga, Muda Saleh, memberikan sambutan di acara penyerahan sertifikat tanah di Kabupaten Sukabumi, Kamis, 16 Januari 2025. | Foto: SU/Ragil Gilang
Inspirasi17 Januari 2025, 09:32 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Resmi Dibuka, Cek Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Jenis Program Beasiswa

LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas untuk mengelola dan menyalurkan dana pendidikan dalam bentuk beasiswa.
Ilustrasi Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025, Cek Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Jenis Program Beasiswa (Sumber : Freepik)
Life17 Januari 2025, 09:30 WIB

10 Ciri Orang yang Pelit dan Perhitungan, Perhatikan Sikapnya!

Penting untuk membedakan antara hemat dan pelit, meski keduanya serupa tapi tetap tak sama, ya!
Ilustrasi. Ciri-ciri orang yang pelit dan perhitungan biasanya dapat dikenali dari perilaku dan kebiasaannya dalam berbagai situasi. (Sumber : Pexels/Ahsanjaya)
Internasional17 Januari 2025, 09:00 WIB

Hiperdigital Hambat Keterampilan Siswa, Swedia Kembali ke Buku Cetak & Keahlian Guru

Karena Hiperdigital Bisa Menghambat Keterampilan Membaca Siswa, Swedia Kembali Fokus ke Buku Cetak dan Keahlian Guru di Sekolah.
Ilustrasi. Sekolah di Swedia Kembali Fokus ke Buku Cetak dan Keahlian Guru (Sumber : Pexels/MikhailNilov)
Sehat17 Januari 2025, 09:00 WIB

Diet Tak Perlu Mahal, dr. Zaidul Akbar Bagikan Kisah Pria yang Turunkan 20 Kg dalam 7 Bulan

dr. Zaidul Akbar bagikan kisah seorang pria yang berhasil turunkan berat badan berkat resep darinya.
Ilustrasi - dr. Zaidul Akbar bagikan kisah seorang pria yang berhasil turunkan berat badan berkat resep darinya. | (Sumber : Freepik.com/wayhomestudio)
Inspirasi17 Januari 2025, 08:56 WIB

Lewat UMKM Naik Kelas, DKUKM Kabupaten Sukabumi Dukung Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana

DKUKM menjalankan pembinaan dan pelatihan melalui program UMKM Naik Kelas.
Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi. | Foto: SU/Ragil Gilang
Inspirasi17 Januari 2025, 08:00 WIB

Info Lowongan Kerja Jawa Barat Lulusan D3, Syarat: IPK Minimal 3,00

Berikut Informasi lengkap Lowongan Kerja Jawa Barat Lulusan D3. Yuk penuhi semua syaratnya!
Info Lowongan Kerja Jawa Barat Lulusan D3, Syarat: IPK Minimal 3,00 (Sumber : Pexels/AnnaShvets)
Food & Travel17 Januari 2025, 07:00 WIB

Cara Membuat Keripik Ubi Ungu, Resep Stok Camilan di Rumah yang Simpel!

Keripik Ubi Ungu bisa dibuat dengan cara sederhana.
Ilustrasi. Cara Membuat Keripik Ubi Ungu, Resep Stok Camilan di Rumah yang Simpel. (Sumber : Pexels/ YairGomezfotografía)