Korupsi, Eks Wakil PM Malaysia Dijerat 45 Dakwaan

Jumat 19 Oktober 2018, 12:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan wakil perdana menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, didakwa dengan 45 dakwaan termasuk pencucian uang dan korupsi.

Dia adalah mantan pejabat tinggi terakhir yang didakwa dengan tuduhan korupsi sejak kemenangan pemilu dari koalisi yang dipimpin oleh Mahathir Mohamad.

Reuters melaporkan pada 19 Oktober 2018, Ahmad Zahid didakwa dengan 10 tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan dan delapan dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan uang senilai RM 42 juta atau 153,5 miliar. Dia juga didakwa dengan 27 tuduhan pencucian uang sekitar RM 72 juta atau Rp atau Rp 263 miliar.

Ahmad Zahid menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan.

"Saya menerima nasib saya dan semua dakwaan terhadap saya. Saya menganggapnya sebagai ujian dari Tuhan, karena semua amal itu dianggap sebagai pelanggaran hukum dalam situasi tertentu. Saya akan menggunakan proses hukum untuk membersihkan nama saya dari segala tuduhan," kata Zahid, dikutip dari New Strait Times.

Ahmad Zahid merupakan pemimpin oposisi yang menjabat sebagai presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), partai yang pernah berkuasa dan memerintah Malaysia selama 60 tahun sebelum kalah pemilihan umum pada Mei 2018.

Ahmad Zahid, yang pernah menjabat sebagai mantan menteri dalam negeri, juga didakwa menggunakan posisinya untuk menerima suap untuk membantu perusahaan memenangkan kontrak proyek-proyek kementerian.

Dalam salah satu kasus, dia diduga telah menerima RM 6 juta atau Rp 21 miliar dari direktur Datasonic Group Berhad yang telah mendapatkan kontrak lima tahun untuk memasok 12,5 juta chip elektronik untuk paspor Malaysia.

Dalam dakwaan lain, jaksa mengatakan Ahmad Zahid menerima RM 13,25 juta atau Rp 48 miliar, diduga untuk membantu mengamankan proyek yang diberikan oleh My EG Services Sdn Bhd, penyedia layanan telekomunikasi pemerintah.

Datasonic mengatakan baik perusahaan maupun pejabat perusahaan tidak melakukan pembayaran kepada Ahmad Zahidi.

Sementara My EG mengatakan perusahaan tidak pernah melakukan pembayaran kepada pihak mana pun untuk mendapatkan kontrak.

Ahmad Zahidi juga dituduh menyalahgunakan dana dari yayasan amal yang dikelola keluarganya. Namun Zahid mengklaim bahwa semua uang (dari yayasan) digunakan untuk membangun masjid, surau, tahfiz sekolah, dan panti asuhan.

Masing-masing dari 45 dakwaan dijatuhkan hukuman penjara hingga 20 tahun, dengan denda hingga lima kali nilai transaksi ilegal untuk pencucian uang dan penyalahgunaan pelanggaran kekuasaan.

Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, juga menghadapi dakwaan korupsi, tetapi terkait dengan skandal miliaran dolar AS pada dana perusahaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang juga menyeret strinya, Rosmah Mansor.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi04 Mei 2024, 00:01 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan Menangis di Semak-semak Gegerkan Warga Gunungguruh Sukabumi

Berawal dari suara tangis, Warga Gunungguruh Sukabumi temukan bayi baru lahir berlumuran darah di semak-semak.
Penemuan bayi laki-laki baru lahir di Gunungguruh Sukabumi. Ditemukan menangis di semak-semak kebun. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)
Sehat03 Mei 2024, 20:30 WIB

7 Daun yang Berkhasiat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi daun kelor. Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@dina_dara_chadank)
Sukabumi03 Mei 2024, 20:08 WIB

Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki

Warga ceritakan detik-detik suami istri tewas tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi.
Tempat Kejadian Perkara Pasutri tertabrak kereta api di Kampung Babakansirna, Rt 03/04, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Keuangan03 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!

Waspada Terhadap Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!
Finansial Terbatas. Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidup Miskin | Foto : Karolina Grabowska/Pexels
Gadget03 Mei 2024, 19:30 WIB

Begini Langkahnya, 7 Tips Mengatasi Memori Internal yang Penuh di HP Android

Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.
Ilustrasi. Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)