SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat Kabupaten Sukabumi yang membutuhkan bantuan biaya pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat perlu memperhatikan perubahan prosedur pengajuan bantuan. Jika sebelumnya pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat dilakukan langsung ke rumah sakit, kini pengajuannya dialihkan melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Humas Pemasaran RSUD Sekarwangi, Muhammad Rizal Perdana, menyatakan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan mekanisme pengajuan Bantuan Pelayanan Kesehatan (Banpelkes) yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2026. Menurut Rizal, berkas persyaratan yang sebelumnya digunakan untuk pengurusan SKTM tetap diperlukan.
Namun, pengunggahan berkas ke sistem Dinas Sosial kini dilakukan oleh petugas Kesejahteraan Sosial (Kesos) di tingkat desa. “Berkas-berkas SKTM diunggah ke sistem Dinas Sosial oleh Kesos desa. Selanjutnya, Dinas Sosial berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Setelah itu, Dinas Kesehatan menerbitkan surat rekomendasi pelayanan,” ujar Rizal saat diwawancarai, Senin (12/10/2026).
Baca Juga: Rapor Dua Tahun Menjabat, 55 Persen Pemilih Prabowo Enggan Memilihnya Lagi di 2029
Meski pengajuan bantuan masih dalam proses, pasien yang mengalami kondisi gawat darurat tetap dapat mendatangi rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Proses administrasi bantuan dapat berjalan bersamaan dengan perawatan pasien, dengan batas waktu pengurusan maksimal 24 jam. Rizal menjelaskan bahwa pengurusan administrasi sebaiknya dilakukan sesegera mungkin sejak pasien masuk rumah sakit.
Apabila pengurusan melewati batas waktu tersebut dan belum rampung, biaya pelayanan tidak dapat diklaim melalui mekanisme Banpelkes. “Oleh karena itu, saat pasien masuk rumah sakit, prosesnya harus langsung diurus. Diharapkan ketika pasien diperbolehkan pulang, surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan sudah terbit untuk penjaminan pelayanan di rumah sakit,” jelasnya.
Ia menambahkan, program bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat, khususnya pasien yang membutuhkan penanganan medis mendadak, tidak memiliki kemampuan finansial, serta kepesertaan BPJS Kesehatannya dalam kondisi tidak aktif. Bagi pasien yang memenuhi persyaratan dan memperoleh surat rekomendasi, biaya pelayanan kesehatan akan ditanggung sesuai ketentuan.
Baca Juga: RSUD Sekarwangi Sukabumi Kenalkan Profesi Rumah Sakit Lewat Tour d'Hospital
Namun, bantuan tersebut hanya berlaku untuk satu kali pelayanan. “Jika pasien memang sakit, tidak memiliki biaya, dan BPJS-nya sedang tidak aktif, dapat memanfaatkan Banpelkes. Namun, bantuan ini hanya berlaku satu kali. Untuk pelayanan berikutnya, kepesertaan BPJS Kesehatan harus diaktifkan kembali, baik melalui jalur PBI (Penerima Bantuan Iuran) maupun mandiri,” ungkap Rizal.
Rizal juga mengingatkan bahwa selain pengunggahan berkas secara daring oleh petugas Kesos, pasien atau keluarga pasien tetap wajib membawa dokumen fisik ke rumah sakit sebagai kelengkapan administrasi.“Dokumen fisiknya nanti tetap dibawa oleh pasien ke rumah sakit sebagai kelengkapan berkas,” pungkasnya. (*)













